Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

MK Minta Keterangan dari 25 Saksi DAMAI

AMBON, INFO BARU--Makamah Konstitusi Republik Indonesia Senin (20/1), kembali melanjutakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Putaran Kedua tahun 2013, dengan pemohon Abdullah Vanath dan Marthin Jonas Maspaitella (DAMAI).

Informasi yang diperoleh Info Baru kemarin Pokok Perkara bernomor: 4/PHPU.D-XII/2014 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua yang disidangakan kemarin itu yakni dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian (Ii).

Pihak terkait yang dihadirkan yakni Ketua KPUD Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey beserta para anggotanya.

Sidang berlangsung selama dua jam sejak pukul 11.00 WIB hingga  pukul 13.00 WIB atau pukul 13.00 WIT-15.00 WIT. Turut hadir dalam perisadangan kemarin tim Kuasa Hukum DAMAI, dalam hal ini Yusril Izha Mahendra selaku Ketua beserta anggota diantaranya Anthony Hatane.

Sementara itu sidang lanjutan atau yang ketiga kalinya juga akan dilanjutkan oleh MK-RI pada pukul 13.00 WIB atau pukul 15.00 WIT Selasa (21/1) Hari ini, dengan agenda keterangan saksi Pemohon.
Saksi pemohon yang akan dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum DAMAI dalam hal ini Prof. DR. Yusril Izha Mahendra sebanyak 25 orang.

Dari 25 orang saksi yang akan dihadirkan dipersidangan Hari ini, kabarnya kuasa hukum Abdullah Vanath dan Marthin Jonas Maspaitela (DAMAI) itu juga telah mempersiapkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan atau dikantongi sebelumnya, dan akan disampaikan atau dibuktikan langsung di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstiusi RI dipersidangan ketiga atau Selasa (21/1) Hari ini.

Dihadapan majelis hakim MK-RI kemarin, Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan DAMAI itu juga langsung meminta agar Majelis Hakim tidak lagi mengeluarkan putusan agar perkara PHPU pilkada Maluku putaran kedua 2013 diputuskan dengan hasil Pemungutan Suara Ulang atau PSU seperti yang terjadi sebelumnya dalam pilkada putaran pertama 11 Juni 2013 lalu.

Yusril lebih ngotot agar Majelis Hakim MK-RI memutuskan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitela atau kliennya itu selaku pemenang pilkada Maluku putaran kedua.

Dalilnya, kalau sejumlah bukti menyangkut kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan pasangan Cagub-Cawagub Maluku Said Assagaf –Zeth Sahuburua dalam Pilkada Maluku putaran kedua 14 Desember 2013 lalu, dari 11 Kabupaten/Kota ternyata terjadi kecurangan di lima Kabupaten/Kota.

Diketahui, sidang perdana PHPU Pilkada Maluku 2013 bernomor 4/PHPU.D-XII/2014 itu telah digelar di MK-RI pada pukul 10:00 WIB, Kamis (16/1) pekan kemarin, dengan agenda pokok perkara pemeriksaan perkara tahap satu (I) oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi– RI.

Seperti dilansir Koran ini sebelumnya pilkada Maluku putaran kedua 14 Desember 2013 dilanjutkan ke MK-RI oleh pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitela (DAMAI) selaku pemohon/penggugat, pasca KPU menetapkan pasangan Said Assagaf – Zeth Sahuburua (SETIA) selaku pemenang dalam pleno rekapitulasi 28 Desember 2013 lalu.

Penetapan pasangan SETIA selaku pemenang ditolak oleh saksi pasangan DAMAI dengan jalan tidak menandatangani Berita Acara Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Maluku pada 28 Desember 2013.

Alasan penolakan saksi pasangan DAMAI lantaran terjadi kecurangan di lima Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku dan dugaan mereka kecurangan tersebut dilakukan oleh tim pemenangan pasangan SETIA, namun permintaan saksi pasangan DAMAI tidak ditanggapi oleh KPUD Provinsi Maluku sehingga digugat ke MK-RI.

Sesuai laporan Pemohon tim Kuasa Hukum pasangan DAMAI mengatakan, pilkada putaran kedua 14 Desember 2013 lalu telah terjadi manipulasi/rekayasa data suara atau penggelembungan yang dilakukan oleh tim pasangan SETIA dan terkesan kecurangan tersebut sengaja dibiarkan pihak KPU Maluku.

Sejumlah bukti kecurangan pasangan SETIA di lima Kabupaten/Kota di Maluku itu Kota Ambon di Kecamatan Sirimau penggelembungan suara SETIA sebanyak 1069 terjadi di pleno PPS.

Kabupaten  Buru, tidak ada pleno di tingkat PPS atau dari TPS langsung di bawa ke PPK, dan sebanyak 41 formulir C1 KWK tidak diberikan kepada saksi pasangan Abdullah Vanath – Marthin Jonas Maspaitela (DAMAI), termasuk sisa surat suara dicoblos sendiri oleh KPPS untuk pasangan SETIA.

Kabupaten Buru Selatan juga dilakukan pencoblosan surat suara sisa oleh KPPS untuk pasangan SETIA, dengan partisipasi pemilih 94 %. Sedangkan kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) modusnya dilakukan perubahan data di PPK yang mana semua formulir C1 KWK di Type-X, anehnya terkesan dibiarkan oleh KPU maupun Panwas.

Berikutnya, di Desa Amarsekaru Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yakni jumlah penduduk desa Amarsekaru hanya 5000-an tapi, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Amarsekaru pada pilkada Maluku putaran 14 Desember 2013 tiba-tiba DPT-nya membuncit menjadi 6000, yang mana jumlah DPT tersebut telah melebihi jumlah/populasi penduduk di Desa Amarsekaru.

Ini kemudian yang menjadi alasan prioritas bagi saksi pasangan DAMAI menolak menandatangani Berita Acarta hasil pleno rekapitulasi pilkada Maluku putaran kedua Sabtu 28 Desember 2013 lalu di KPU provinsi Maluku.

Jika sejumlah bahan yang dijadikan alat bukti bagi kubu pasangan DAMAI diatas dipersidangan ketiga yang akan digelar Selasa (21/1) Hari ini terbukti adanya, kemungkinan besar MK-RI akan menerima gugatan atau permohonan Pasangan DAMAI, atau pasangan Said Assagaf dan Zeth Sahuburua bisa kalah dalam sengketa PHPU Pilkada Maluku 2013 tersebut.

Selain itu, itu Senin (20/1), MK-RI juga pukul 11.00 WIB atau pukul 13.00 WIT kemarin menyidangkan perkara bernomor 5/PHPU.D-XII/2014 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah d Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku tahun 2013 putaran kedua agenda, mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan Pembuktian (Ii), dengan Pemohon William B Jacky Noya – Adam Latuconsina. (MAS)

Posting Komentar untuk "MK Minta Keterangan dari 25 Saksi DAMAI"