Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ada Upaya “Bentengi” Keterlibatan Bupati Bursel

Ada Upaya “Bentengi” Keterlibatan Bupati Bursel (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, diminta untuk mengusut secara tuntas keterlibatan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Soulissa dalam skandal korupsi proyek pengadaan budidaya rumput laut, yang didanai APBN tahun 2010 senilai Rp. 761.942.00, sehingga  tidak terkesan ada upaya “membentengi” dirinya dari jeratan hukum.

Sebab kicauan keterlibatan Bupati Tagop, secara eksplisit telah disampaikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Cornes Sahetapy dihadapan penyidik saat kasus ini dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Cornes sudah menyebutkan keterlibatan dia (Tagop), harusnya tim penyidik melakukan pengembangan, tidak hanya diam dan mengarahkan kasus ini kepada Cornes dan yang lain. Dengan begitu, diduga Kejati Maluku bukan secara institusi tapi individu sengaja membentengi keterlibatannya dalam pusaran skandal ini,” ungkap Direktur LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Info Baru, Minggu (7/9).

Selain itu, kata Yan, dugaan lain yang dinilai melindungi Bupati Tagop, yakni terkesan merahasiakan hasil uji forensik, mengenai pembuktian tandatangannya dalam berita acara dokumen kontrak proyek pengadaan bibit rumput laut.

“Dengan Jaksa merahasiakan hasil uji forensik itu, saya menduga sampel tandatangan itu tidak dikirim untuk diuji. Kalau memang anggapan saya tidak betul, harusnya dibuka dan diberitahukan kepada publik melalui media massa,” tandasnya.

Menurutnya, dari awal kasus ini ditangani, sangat “meragukan” kinerja jaksa untuk dapat menjerat Bupati Tagop, karena tidak memfokuskan penyelidikan maupun penyidikan dalam  mengurai keterlibatannya.    

Alasannya, sejak awal Conres mengatakan seperti itu, jaksa tidak perlu lagi memperdebatkan tandatangan sampai diuji di Labfor Makassar, harusnya langsung mengecek di Kantor Pusat Perbendaharaan Negera (KPPN).

“Di KPKN, kan memiliki data secara detail menyangkut besar anggaran dan dokumen dari proyek itu dan ditandatangani oleh siapa? sebelum pada akhirnya diambil dan dicairkan  dibagian keuangan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, hanya baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Cornes Sahetapy selaku PPTK. 

Dugaan keterlibatan Bupati Tagop, sebelumnya dibeberkan oleh mantan ketua tim penyidikan kasus proyek rumput laut di Kecamatan Kepala Madan, Daniel Palapia.

Soulisa terlibat dalam proyek tersebut, saat ia menjabat Kepala Bappeda Bursel.

Palapia mengaku, semua berkas kasus ini telah diserahkan ke bagian pidsus, sebelum ia dimutasikan ke bagian Pusdiklat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Palapia menegaskan, kasus ini belum juga ditindaklanjuti, karena Tagop Soulisa terlibat didalamnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan baik terhadap saksi maupun fisik pekerjaan, proyek tersebut gagal total. Itupun diakui oleh Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), Cornes Sahetapy saat diperiksa penyidik.

Ditaksirkan keriugian Negara dalam proyek ini  mencapai Rp 682.000.000, atau sekitar 90 persen dari total anggaran yang diperuntukan untuk proyek untuk empat Desa di Kecamatan Kepala Madang, Kabupaten Buru Selatan tersebut. (MJB/ROL)