DPRD Maluku Tetapkan Tiga Buah Ranperda
AMBON, INFO BARU--Setelah mempelajari tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) secara seksama, antara badan legislasi DPRD dan pemerintah daerah (Pemda), maka tiba saatnya untuk mendapat persetujuan dari DPRD Maluku.
Tiga buah Ranperda tersebut diantaranya, pengolaan daerah aliran sungai (DAS), daerah kawasan tanpa rokok, dan Ranperda tentang sistem kesehatan daerah. Secara resmi melalui pendapat mini fraksi-fraksi DPRD Maluku, maka mereka telah menerima dan memberikan persetujuan terhadap tiga buah Ranperda dimaksud.
Persetujan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Said Mudzakir Assagaf. Peripuna yang digelar, Selasa (3/2) kemarin, menghadirkan Pejabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang, 26 wakil rakyat, Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) dan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Untuk diketahui, persetujuan DPRD Maluku atas tiga buah Ranperda itu telah dipelajari secara intensif dan seksama.
Saut Situmorang dalam sambutannya mengatakan, dalam amanat dan pengabdian kepada bangsa terkait pembentukan regulasi daerah, maka selama kurun waktu kurang lebih lima bulan, terhitung sejak September 2013-Januari 2014 secara bersama-sama, Badan Legislasi DPRD dan Pemda Maluku telah melakukan upaya terhadap enam Ranperda usul pemerintah daerah.
Dua diantaranya, sudah disetujui bersama pada Desember 2012 lalu, dan satu Ranperda tentang pengembangan modal pemerintah provinsi pada PT. Dok dan Perkapalan Wayame telah ditarik Pemda Maluku.
Menurutnya, kerusakan lingkungan di Provinsi Maluku telah menjadi keprihatinan banyak pihak. “Hal ini antara lain, disebaban oleh timbulnya berbagai bencana yang sering terjadi dan mengalami peningkatan setiap tahun, seperti banjir bandang dan longsor, terutama di wilayah Pulau Ambon, Seram dan Buru,” ujarnya.
Dia mengatakan, rusaknya wilayah hulu daerah aliran sungai sebagai daerah tangkapan air, diduga sebagai salah satu penyebab utama terjadinya bencana-bencana alam tersebut. Penurunan DAS mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Oleh karena itu antisipasi rawan DAS harus ditingkatkan.
Sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh Pemda. Hal ini dimasudkan dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan DAS.
Pemerintah juga, telah menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2012 tentang pengelolaan DAS yang penyelenggaranya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, pembinaan, pendanaan, monitoring, pengawasan, evaluasi serta mendayagunakan fiktif informasi DAS.
Berdasarkan data yang diperoleh dalam tahun ini, jumlah DAS di Provinsi Maluku sebanyak 429, yang tersebar diseluruh kabupaten/kota. Lanjutnya, terkait hal itu Pemda Maluku telah mengambil langka strategis dengan menyiapkan dua Ranperda dibidang kesehatan, yakni Ranperda terkait sistim kesehatan daerah dan kawasan tanpa rokok.
UU Nomor 32 tahun 2014 dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, telah menegaskan agar ada penanganan yang intensif terhadap kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan suatu sistem kesehatan melalui Peraturan Presiden 72 tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional.
Dengan memperhatikan keberadaan masyarakat Maluku, yang mendiami wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang belum terjangkau secara memadai, pemerintah provinsi Maluku berdasarkan semangat, telah merancang Ranperda sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional, guna terciptanya derajat kesehatan masyarakat, yang maju, adil dan merata.
Ia juga mengatakan, sesuai amanat ketentuan pasal 115 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pemda Maluku juga telah mengambil langkah untuk membentuk Ranperda tentang kawasan tanpa rekok sebagai bentuk tanggungjawab. (TWN)
Posting Komentar untuk "DPRD Maluku Tetapkan Tiga Buah Ranperda"