Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KPU Sahkan Keputusan Cacat Hukum

AMBON, INFO BARU - Rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku yang masuk pada putaran kedua belum final, karena masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, menginggat Rekapitulasi Perhitungan suara di Kabupaten SBT tidak sah dan dinyatakan  cacat hukum oleh KPUD Provinsi Maluku.

“Disadari semua hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Seram bagian Timur (SBT)  tidak sah dan cacat hukum, sehingga keputusan ini bukan final,” ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Dumas Manery Kepada wartawan usai sidang pleno di Lt II Kantor KPUD Maluku, Kamis (4/7).

Ditegaskan, proses Pemilukada belum berakhir dengan menetapkan dua pasangan calon yang lolos pada putaran kedua, karena pasangan MANDAT dan TULUS akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, karena KPUD Maluku dan Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan.

“Waktu pemilihan ulang di Kabupaten SBT sudah lewat tujuh hari setelah Pemilu, untuk mengajukan pemilihan ulang atas pelanggaran yang dilakukan di KPU SBT, adalah hak dan wewenang Mahkama Konstitusi,” jelasnya.

Atas dasar inilah, lanjut dia, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan Pemilihan ulang di Kabupaten SBT. “Bawaslu sudah mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Maluku guna dilakukan pemilihan ulang. Untuk itu, hal ini dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi karena putusannya belum final,” tegasnya.

Ditegaskan, putusan ini belum final karena masih menunggu gugatan MK, karena ada catatan-catatan pembenaran bahwa putusan tidak bisa diadakan lewat mekasime yang ada, karena diperlukan mekanisme lain untuk menuntaskan permasalahan melalui putusan yang lebih tinggi, yakni MK.

Bawsalu dan KPU Maluku mengakui bahwa telah melegitimasi atau mengesahkan keputusan yang tidak sah atau catat hukum,” Kita berani melawan aturan, dan kembalikan ke azas, karena aspek hukum suatu aturan tidak perlu lengkap karena  kedua asas tersebut,  kiblatnya adalah aturan  undang-undang,” bebernya.

Dalam memutuskan keputusan sesuai pasal yang berlaku di Indonesia, seperti yang terjadi di Kabupaten SBT yang sangat luar biasa ini. Jika pasal bertentangan dengan azas, seharusnya pasal itu digugurkan dan yang dipakai adalah azas, karena azas adalah kiblat aturan untuk mencari kebenaran materil, bukan artinya pasal dilewatkan.

“Uji material mengarah bukan pada pasal-pasal dan norma, tapi mengarah pada azas pemilu yang jujur dan adil, termasuk kepastian hukum atas penyelenggara pemilukada,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey tetap bersandar pada Undang-undang pemilu yakni menetapkan kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang masuk pada putaran kedua.

“Kami tetap berpatokan pada Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah, sesuai jadwal yang ditentukan, yakni menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang masuk putaran kedua,yang meraih suara terbanyak,” jelasnya kepada wartawan usai sidang pleno kemarin (4/7).

Tatuhey tegaskan. tidak ada alasan apapun dari KPU Provinsi Maluku untuk tidak melaksanakan keputusan  dari tingkatan hukum yang lebih tinggi.

Menyoal jika pada akhirnya Mahkamah konstitusi menerima untuk dilakukan pemilihan ulang seperti yang digugat pasangan MANDAT dan TULUS, menurutnya, penetapan pasangan mana yang masuk putaran kedua akan diubah sesuai perintah MK.

“Apapun keputusan MK, KPU Maluku harus menyesuaikannya karena keputusan itu memiliki legitimasi hukum yang lebih tinggi,” jelasnya. (*)

Posting Komentar untuk "KPU Sahkan Keputusan Cacat Hukum"