Kasus Proyek Jembatan Fiktif Akan Dilimpahkan ke PN Tipikor

AMBON, INFO BARU--Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea Dino Talakua menjawab Info Baru Senin (9/6) via telepon mengatakan, dalam waktu dekat Kejari Namlea akan melimpahkan tiga tersangka yang terlibat dalam proyek jembatan Bala-Bala fiktif di kecamatan Kepala Madan kabupaten Buru Selatan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Tiga tersangka itu masing-masing Kadis PU Bursel Ventje Kalibongso, kontraktor Hayatudin Titawael dan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Theopessy Wattimury.
“Secepatnya dalam waktu dekat kami (Kejari Namlea), akan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan Bala-Bala fiktif itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon untuk disidangkan,” kata Talakua.
Untuk melengkapi berkas perkara ini lanjutnya, penyidik sedang memeriksa beberapa saksi baru atau tambahan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang kurang untuk kemudian sebelum limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ujarnya.
Kadis PU Bursel itu ditetapkan menjadi tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menandatangani dokumen proyek untuk pencairan anggaran 100 persen yang diduga palsu, dimana tidak ada pekerjaan fisik di lapangan.
Selain itu, jaksa juga menetapkan kontraktor Hayatudin Titawael dan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Theopessy Wattimury selaku tersangka lantaran dana proyek sudah cair 100 persen.
Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, Kasi Intel Kejari Namlea, Ruslan Marasabessy mengatakan, sesuai temuan tim Kejari Namlea di lapangan menerangkan, proyek jembatan Bala-bala itu fiktif, dimana telah menelan anggaran Rp 426.920.000.
Sejumlah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa pihak penyidik Kejari Namlea yang kemudian memperkuat data atau pembuktian.
Sejumlah dokumen proyek diduga palsu yang turut ditandatangani disertai cap basah itu dilakukan, kadis PU Bursel Ventje Kalibongso, PPTK TH. Watimury dan Direktur CV. Bigalama Hayatudin Titawael (kontraktor).
Dokumen kontrak palsu itu diantaranya, Surat Perjanjian (Kontrak), SPMK, Berita Acara Pembayaran Sertifikat bulanan (MC. 01,02,03 & 04) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
Anggaran pembangunan seusai kontrak bernomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013 sebesar Rp 426.920.000.00. proyek ini dikerjakan oleh CV. Bigalam dengan Direkturnya Hayatudin Titawael, anggaran telah dicairakn 100 persen berkan sejumlah dokumen fiktif dalam hal ini Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Asal tau saja, dokumen fiktif untuk pencairan pertama 30 % (Pembayaran Uang Muka), SP2D diterbitkan pada 24 Agustus 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan Nomor SPM 39/SPM-LS/VIII/2013 dari Bendahara umum Daerah dengan Nomor 677/SP2D/LS/2013 tertanggal 28 Agustus 2013.
Disitulah, Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) cabang Bursel memindah bukukan uang sebesar Rp. 114,104,072.00 ke no rekening 2001141223 yang pemiliknya Hayatudin Titawael Direktur CV. Bigalama.
Pihak BPDM cabang Bursel melakukan pencairan untuk keperluan pembayaran Lunpsum Nomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013, sebagaimana bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 1 juli 2013. Kemudian dokumen fiktif kedua untuk pencairan 95 %, menggunakan SP2D diterbitkan pada 12 Desember 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan nomor SPM 169/SPM-LS/XII/2013 dari bendahara umum daerah dengan nomor 1495/SP2D/LS/2013 tertanggal 17 Desember 2013 mencairkan uang sebesar Rp. 247,225,491.
Di lapangan hanya ada papan proyek terpampang membentang pada lokasi proyek. Tapi celaknya tidak ada satupun material terlihat dilokasi proyek. Begitupun juga aktifitas pekerjaan di lapangan sama sekali tidak dilakukan.
Temuan Koran ini di lapangan hanya ada jembatan yang dibuat oleh warga dari batang pohon kayu (darurat) kini telah lapuk. Jembatanh darurat itu dimanfaatkan warga setempat untuk menyeberangi sungai. (SAT)