Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Vonis Bebas Roy Tanamal Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Polisi M Gagah Suseno.
AMBON, INFO BARU--Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Polisi M Gagah Suseno mempertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang membebaskan terdakwa narkotika, Roy Tanamal dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Direskrim Narkoba Polda Maluku Kombes Pol, Gagah Suseno, kepada wartawan kemarin menegaskan, banyak fakta persidangan telah diabaikan hakim terkait vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa Roy Tanamal, dimana dakwaan JPU sebelumnya 8 tahun penjara atas keterlibatan terdakwa terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.

“Bagi kami, banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim kala persidangan Selasa 29 April 2014,” ungkapnya.

Menurutnya, fakta persidangan yang diabaikan majelis Hakim yakni dalam kasus ini salah satu terdakwa adalah perempuan masih di bawah umur yang juga ditangkap polisi, namun lucunya di PN Ambon majelis hakim tidak melihat fakta tersebut.

Dijelaskan, menggunakan narkoba jenis shabu-shabu dengan mengajak orang lain, apalagi perempuan yang masih di bawah umur untuk bersama-sama mengkonsumsi barang haram tersebut adalah bentuk eksploitasi anak.

perwira tiga melati di pundaknya ini juga menyatakan, persidangan di PN Ambon yang dipimpin Sabar Simbolong dan didampingi Alex Pasaribu dan Halima Ternate masing-mnasing selaku hakim anggota, tidak mengungkapkan hasil Laboratorium Forensik Makasar dimana telah terungkap dan terbukti terdakwa benar-benar mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.

“Hakim juga mengabaikan hasil Uji Laboratorium Forensic Makassar atas tes urin dimana hasilnya terbukti terdawa secara sah mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu,” bebernya.

Menurutnya, kasus ini masih dalam proses lanjut mengingtat pihak Kejaksaan Tinggi Maluku sementara melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

“Kita akan mengawal terus kasasi JPU Kejati Maluku terhadap putusan bebas terdakwa narkoba Roy Tanamal yang diberikan majelis hakim PN Ambon,” tegasnya.

Sekedar diingat, sebelumnya Roy Tanamal ditangkap dalam kasus narkoba jenis shabu-shabu Januari 2013 lalu. Saat ditangkap, Roy Tanamal beserta dua orang pramuria sedang berspesta shabu di salah satu penginapan di kota Ambon.

Dalam penggerebekan itu, Tim Direskrim Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua paket narkoba jenis sabu-sabu serta alat penghisap dari tangan tersangka. (SAT)