Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

BAP Tahap I Roy Tanamal Dilimpahkan ke Kejati

AMBON, INFO BARU--Penyidik Direskrimsus Polda Maluku sudah mengririm berkas perkara kasus Vidio Porno yang diduga dilakukan pimpinan karoke Diva, Roy Tanamal di Kejaksaan Tinggi maluku mulai dirampungkan untuk kemudian dikirim ke Kejati Maluku.

“Tahap pertama kasus vidio Porno yang diduga dilakukan Roy Tanamal sudah dikirim ke Kejati Maluku pada minggu ketiga bulan Januari kemarin,” jelas Kombes Pol Sulistiyono, kepada Info Baru kemarin saat dikonfirmasi.

Lanjut perwira tiga bunga melati ini mengungkapkan sementara menunggu hasi pemeriksaan darm petunjuk dari Jaksa untuk kemudian ditindaklanjuti guna melangkapi data-data pemeriksaan perkara.

“Kita sementara menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa di Kejati Maluku, guna dilakukan proses selanjutnya penanganan kasus tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, polisi juga menemukan Hardiks milik Roy Tanamal yang didalamnya menyimpan puluhan adegan video porno dengan puluhan wanita bayaran.

Dari temuan ini, Ditnarkoba Polda Maluku kemudian melimpahkan kasusnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Roy Tanamal digrebek oleh anggota Ditnarkoba Polda Maluku di Penginapan B29. Dari penggrebekan itu polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 3 paket Shabu-Shabu, 1 Pipet Kaca, 1 Kaleng Kecil Heineken yang berisi 1 plastik Cleam ukuran sedang bekas shabu, 4 potongan sedotan warna putih, 1 sedotan warna hitam dan 2 gulung kertas rokok.

Roy Tanamal sendiri kini sudah ditetapkan menjadi tersangka sesuai laporan polisi Nomor : 20/X/2013/ Ditnarkoba Polda Maluku pada tanggal 17 Oktober 2013 setelah diperiksa tiga yang bersama tersangka, mereka sebagai saksi pelapor berinisial T, S dan MP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan akibat memakai dan menyebarkan narkotika, Roy Tanamal dijerat Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika nasional.

Tanamal juga dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 116 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 133 dan 144 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana 12 tahun penjara. (SAT)

Posting Komentar untuk "BAP Tahap I Roy Tanamal Dilimpahkan ke Kejati"