Demo Korupsi Walikota-Wawali TualKantor Kejati Dilempari Telur dan Tomat
Pantauan Koran ini, pendemo menilai pihak Kejati Maluku tidak serius dalam pengustan kasus dugaan korupsi Asuransi DPRD Malra lantaran status hukum dua pentolan Kota Tual itu sudah menjadi tersangka.
Tapi hingga kini pihak Kejati Maluku belum juga meilimpahkan perkara Walikota dan Wakil Walikota Tual ini ke pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Ambon untuk proses hukum lanjutan.
Pendemo juga kecewa selama tiga kali hingga kemarin melakukan demo untuk mempresure Kejati Maluku menuntaslkan kasus Walikota dan Wawali Tual, tapi pihak Kejati Maluku tidak pernah menerima atau menemui mereka, untuk menjelaskan sejauhmana perkembangan kasus Walikota Tual dan Wawali Tual tersebut.
Para pendemo berorasi secara bergantian di depan Kantor Kejati Maluku. demo ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan Mapolres Ambon.
Sekitar dua jam berorasi secara bergantian, para pendemo kesal lantaran tidak ditemui oleh pihak Kejati Maluku, sehingga sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan lambannya pengustan kasus Walikota dan Wawali Tual, kemudian para pendemo melempari Telur dan Tomat kearah kantor Kejati Maluku.
Pendemo menilai pihak Kejati Maluku tidak peduli dengan tuntutan mereka yang sudah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penetrasi agar kasus dua dugaan korupsi dua petinggi Kota Tual yang kini menjadi tersangka kasus dana asurasni DPRD Malra itu segera diadili di PN Tipikor Ambon.
Aksi demo pun berubah ricuh lantaran terjadi aksi pelemparan dengan batu menyebabkan kaca pintu utama lantai I gedung Kejati Maluku pecah.
Tak terima dengan aksi pelemparan tersebut, memaksa aparat Kejati Maluku membalas dengan mengejar para pendemo dengan balok dan tongkat karet mati.
Aparat Kejati Maluku sempat bercek-cok mulut atau memerahi aparat Polres Pulau Ambon dan Pp Lease yang dinilai tidak mampu mengamankan aksi pendemo.
Wartawan yang sempat meliput aksi demo GERMAKO pun tak luput dari sasaran amukan aparat Kejaksaan Tinggi Maluku.
Untuk menghindari aksi bentrokan antara aparat Kejati Maluku bersama pendemo aparat Polres Ambon kemudian melerai dua kubu. Pendemo kemudian membubarkan diri sekitar pukul 12.15 WIT.
Menurut salah satu pendemo mereka dilempari duluan dari arah kantor Kejati Maluku, sehingga aksi balasan pun dilakukan ke kantor Korps Adhyasa Maluku. “Bagaimana tidak balas, kami (Pendemo,Red) duluan di lempar dengan batu dari arah kantor Kejati Maluku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, meminta maaf terhadap aksi jaksa yang sempat perang mulut dengan polisi dan wartawan yang sedang meliput aksi demo.
“Kami meminta maaf kepada polisi dan wartawan. Atas insiden salah faham tadi (kemarin-Red),” kata Palapia.
Soal demo penuntutan kasus dugaan korupsi dana Asuransi DPRD Kabupaten Malra yang melibatkan Walikota dan Wakil Walikota Tual, proses penyidikan masih dilakukan yakni dengan pemeriksaan saksi. “Penyelidikan kan masih berjalan yakni pemeriksaan saski-saksi,” katanya.
Terkait aksi pelemparan oleh pendemo kata Palapia, menyebabkan kaca pintu utama lantai I dan kaca jendela lantai II kantor Kejati Maluku pecah.
Diketahui, Kasus korupsi dana asuransi anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999-2004 sesuai hasil penyelidikan sebelumnya tim Kejati Maluku 25 orang telah ditetapkan menjadi tersangka termasuk Walikota Tual MM Tamher dan Wakil Walikota Tual Adam Rahayaan.
Tim Kejati Maluku sebelumnya mengungkapkan, dana asuransi DPRD Malra 2002 yakni Rp 1,41 miliar dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra.
Ke-35 anggota DPRD Malra tersebut 11 di antaranya anggota antar waktu turut menerima Rp 30 juta. Sementara 24 anggota DPRD lainnya menerima Rp 45 juta per orang.
Sedangkan di 2003, rata-rata anggota DPRD Malra memperoleh Rp135 juta per orang sehingga total dana yang dibagikan Rp 4,375 miliar.
Sementara untuk tahun 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransinya dan baru ada pada tahun 2004 dengan jumlah premi sebesar Rp 6,4 juta per orang, untuk jangka waktu lima tahun, kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor para anggota DPRD Malra.
Sehingga kerugian negara di kasus korupsi dana asuransi DPRD Malra tersebut mencapai Rp 5,785 miliar.
Sekedar diingat, kasus korupsi dana asuransi DPRD Malra ini 1999-2004 yang sebagian besar telah menjalani putusan pengadilan diantaranya, Hironimus Renyut dan Tony Karel Retraubun, Moses Savsavubun, Yohanis Wee, Fabianus Leo Rahanubun, Ruland Jufri Betaubun, Engelbertus Janwarin, Petrus Renyaan, Oscar Thontji Ohoi¬wutun, Alexander Wiliam Rahandra, Paulus Vence Topatubun, Nelson Kadmaer, Musa M Kwaitota, Herman Refra, Juliana M Komnaris dan HS Abdurahman. Sedangkan Anggota TNI yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu C Rettobjaan, MR Ra¬hangmetan, M Rahakbauw yang sudah ditangani oleh Danpom. (MAS)
Posting Komentar untuk "Demo Korupsi Walikota-Wawali TualKantor Kejati Dilempari Telur dan Tomat"