Desak Direskrimsus Polda Maluku Tangkap Remon Puttilehalat
AMBON, INFO BARU--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku didesak segera menangkap Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seram Bagian Barat, Remon Puttileihalat.
Desak ini disampaikan lantaran yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada proyek irigasi di Kabupaten bertajuk “Saka Messe Nusa” itu.
“Kami mendesak agar pihak Reskrimsus Polda Maluku segera menangkap Pak Remon Puttileihalat, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada proyek irigasi di SBB,” tegas Koordinator Mollucas Institut, Asman Poipessy kepada Info Baru, Jumat (10/01) kemarin.
Poipessy meminta, Direskrimsus Polda Maluku untuk tidak menutupi kasus senilai Rp1,3 milyar itu. Pada prinsipnya Remon harus diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini tidak ditutup-tutupi. Direskrimsus harus menindak Remon sesuai dengan aturan yang berlaku,” Desaknya.
Ia juga berharap, Direskrimsus segera melimpahkan berkas adik kandung Bupati Jacobus Puttileihalat itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Berkasnya sudah harus dilimpahkan ke Kejati Maluku. Selain itu yang bersangkutan harus ditangkap dan dipenjarakan, karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Diungkapkan, berkas Remon sudah ada di meja Direskrimsus sejak Desember 2013 lalu, namun hingga kini belum juga dilimpahkan ke Kejati Maluku untuk proses yang lebih lanjut.
Berkas Remon sudah berada di meja Direskrimsus, setelah pihak penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan kontraktor pemegang proyek bermasalah itu, namun anehnya hingga kini berkas yang bersangkutan belum juga dilimpahkan ke Kejati Maluku.
“Ini ada apa, kok hingga kini Remon belum juga disidangkan, padahal yang kita tauh pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka pada kasus proyek irigasi,” kesalnya.
Dijelaskan, dalam aturan hukum jika proses penyelidikan telah dilakukan maka, harus ditindaklanjuti ke level yang lebih diatas, guna mendapatkan kepastian hukumnya.
“Kan pada sebulan lalu, Remon dan kontraktor pemegang proyek irigasi itu sudah diperiksa. Kalau proses pemeriksaan sudah selesai maka mau tidak mau harus dilimpahkan ke proses berikutnya, agar mendapatkan kepastian hukumnya,” terangnya.
Diakhir komentarnya, ia berharap kasus ini tidak hanya berhenti di meja Direskrimsus Polda Maluku. “Kami berharap kasus ini tidak hanya sampai di meja Direskrimsus saja,” kuncinya. (TWN)
Posting Komentar untuk "Desak Direskrimsus Polda Maluku Tangkap Remon Puttilehalat"