Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Komisi III DPR kawal kasus pungli di Bea Cukai Priok


INFOBARU - Komisi III DPR mengingatkan kasus dugaan penyalahgunaan dengan terlapor Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni untuk tak dipetieskan.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan pergantian Kapolres Jakarta Utara jangan dijadikan momentum untuk mempetieskan kasus ini. Ia bahkan mendesak Kapolri segera menuntaskan perkara ini.

"Saya sebagai Anggota Komisi III selaku pengawasan meminta kepada Kapolri untuk segera tuntaskan kasus yang melibatkan Kepala Bea Cukai Tanjung priok tanpa terkecuali," kata politisi Partai NasDem ini, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/11/2016).

Dirinya memastikan Komisi III akan memantau penuntasan kasus ini, terlebih Bea Cukai Tanjung Priok sempat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas maraknya pungli.

"Walaupun Kapolres Jakarta Utara saat ini dalam proses pergantian, jangan sampai pergantian ini membuat kasus tersebut dipetieskan. Kita awasi kasus tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan Polri akan mengusut tuntas dugaan suap, pungli, maupun penyalahgunaan wewenang yang menghambat pelayanan publik, termasuk kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Fajar Doni.

Boy meyakinkan tidak akan adanya intervensi dalam penuntasan kasus ini, terlebih saat ini suap, pungli, dan penyalahgunaan wewenang menjadi incaran utama Satgas Saber Pungli.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka. Fajar Doni juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Utara terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang itu. Dirinya meyakinkan, meski terjadi pergantian jabatan Kapolres Jakarta Utara, namun kasus ini akan terus diselesaikan penyidik.

Pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Tanjung Priok ini bermula dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya izin reekspor yang dikeluarkan. Padahal, rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai. Diduga, ada kejanggalan di balik terlambatnya izin itu.(win12)

Posting Komentar untuk "Komisi III DPR kawal kasus pungli di Bea Cukai Priok"