Desember, Penyewa Kios Pemerintah Ditertibkan
AMBON, INFO BARU – Bulan Desember mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Dinas Pendapatan dan Pengolahan Asset Daerah (Dispenda) berencana melakukan penertiban, terhadap para pemilik kios yang menyewa kios milik pemerintah.
Rencana ini disusun menyusul penertiban seluruh tempat usaha yang ada di dalam kota dan sekitarnya yang sedang dilakukan dan berlangsung cukup sukses. “Jadi upaya penertiban kepada pemilik kios yang menyewa kios milik pemerintah, baik itu di Pasar Mardika, Pasar Tagalaya, Pasar Arumbae dan Pasar Terminal Transit Passo akan dilakukan,” tegas Kepala Dinas Dispenda Kota Ambon Jopy Selanno kepada wartawan di Balai Kota, belum lama ini.
Menurutnya, penertiban terhadap para pemilik kios itu berkaitan dengan pemba-yaran retribusi sewa bulanan. Sebab, kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada semua pemilik kios untuk memenuhi semua kewajiban mereka tehadap pajak berakhir dalam bulan November ini.
“Deadline sudah kita berikan kepada mereka sampai de¬ngan akhir bulan ini untuk melunasi semua kewajiban mereka. Namun kalau tidak mengindahkan, maka secara otomatis akan kita tertibkan tanpa kecuali,” tandasnya.
Dikatakan, besar kecilnya retribusi yang dibayarkan kepada pemerintah tergantung dari besar kecil kios yang ditempati para pedagang dan pembayaran sewa diatur sesuai Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Retri¬busi Pelayanan Pasar.
Untuk pasar kelas I seperti di Mardika itu retribusinya di hitung Rp1.400/meter/hari sementara untuk pasar yang lain dihitung Rp 1.200/meter/hari. Sedangkan bagi para pedagang yang menempati los pasar perbulan mereka diharuskan mem¬bayar retribusi sebesar Rp 1.250/meter/hari.
“Iya, kami sangat meng¬harap¬kan kepada semua pedagang untuk segera melunasi kewajiban mereka kepada pemerintah sesuai dengan batasan waktu yang sudah ditetapkan yakni pada akhir bulan November, sebelum dilakukan penertiban,” ujar Selanno. (SAM)
Posting Komentar untuk "Desember, Penyewa Kios Pemerintah Ditertibkan"