Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

BAP Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Dalam Waktu Dekat, Tahap II

BAP Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Dalam Waktu Dekat, Tahap II (Foto: Ilustrasi/deliknews).
AMBON, INFO BARU--Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta barang bukti dan tiga orang tersangka pengedar narkoba, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon atau masuk tahap II.

“Kita tinggal menanti P21 dari Jaksa saja. Kalau sudah ada dari Jaksa, dalam waktu dekat langsun dinaikan tahap II,” kata Kasat Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Ginanjar Alya, saat dikonfirmasi Info Baru melakui Handphone, Minggu (9/11).

Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka pengedar narkoba, masing-masng berinisial A (42), SY (20), AR (34), telah dilimpahkan penyidik Polres Ambon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (6/11) lalu.

Sebelumnya BAP ketiganya dilimpahkan, penyidik telah Res Narkoba telah memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi BAP sesuai petunjuk dari Jaksa. “tahap satunya suda, tinggal kami menanti P21 dari Jaksa untuk kami limpahkan tahap duanya,” akuinya.

Sebelumnya telah diberitakan, Satuan Resnarkoba Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja itu pada tiga tempat yang berbeda.

Mereka diantaranya A (42), warga Galala yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek, ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu siap edar, SY (20), tukang ojek berdomisili di Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ditangkap dengan barang bukti empat paket ganja dan empat linting sabu siap pakai dan AR (34), warga Kebun Cengkeh ditangkap dengan barang bukti sembilan paket ganja siap edar.

Ketiganya ditangkap secara terpisah dengan waktu yang berbeda pula oleh Satuan Resnarkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat. 

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, dan pemeriksaan sudah selesai. “Hasil uji barang bukti di BPOM Ambon, tidak dapat dilakukan lantaran barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi sedikit, sehingga kita kirim ke Makasar, dan hasil uji yang dilakukan di Makasar telah kami peroleh” jelas Meity.

Dikatakan, penyidik sedang berupaya agar berkas para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa, agar bisa disidangkan. (ROS)