Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pelanggaran Pilkada di SBT Terstruktur, Sistimatis dan Masif

AMBON, INFO BARU - Kendatipun hasil perhitungan dan rekap suara sudah dilakukan KPUD Kabupaten/Kota, dan hasilnya akan direkap secara keseluruhan oleh KPU Maluku hari ini, namun dugaan penggelembungan suara yang dilakukan di Kabupaten bertajuk Ita Wotu nusa ini semestinya menjadi perhatian khusus dari Bawaslu Maluku untuk diselidiki kebenarannya.

Pasalnya rekap perhitungan suara berdasarkan formulir C1 dari lima Kecamatan di SBT, ternyata perolehan suara dari pasangan DAMAI mencapai 100 persen, sebaliknya tak satupun dari empat pasangan calon mendapat suara pada lima Kecamatan tersebut.

Ironisnya lagi, partisipasi pemilih pada lima kecamatan tersebut seratus persen, sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah benar sewaktu pencoblosan di TPS, semua pemilih yang terdaftar di DPT pada masing-masing TPS di lima Kecamatan ini. menggunakan hak pilihnya.

Lima Kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Siwalalat, Wakatei, Werinama, Bula dan Bula Barat. Bahkan saat dilakukan rekap perhitungan suara di KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat, saksi dari empat pasangan calon yakni TULUS, MANDAT, SETIA dan BOB-ARIEF mengajukan keberatan.

Selain mengajukan keberatan, dua saksi pasangan calon yakni MANDAT dan TULUS tidak menandatangani Berita Acara Perhitungan Suara, sementara dua saksi pasangan calon lainnya yaitu SETIA dan BOB-ARIEF, membubuhkan tandatangannya pada Berita Acara perhitungan suara tersebut.    

Menurut saksi pasangan calon MANDAT Jon Jokohael, dugaan penggelembungan suara pada lima Kecamatan ini sangat luar biasa, sehingga mereka menolak menandatangani Berita Acara Perhitungan Suara KPUD SBT.

‘’Saksi MANDAT dan TULUS tolak hasil perhitungan suara di SBT dengan tidak menandatangani Berita Acara Rekap Perhitungan Suara, disertai mengajukan keberatan tertulis,’’ ungkapnya.

Sementara, lanjut Jokohael, dua saksi pasangan calon lainnya yaitu SETIA dan BOB-ARIEF, kendatipun menandatangani Berita Acara, namun mereka juga mengajukan keberatan.

Disebutkan, pelanggaran ini sangat masif, terstruktur dan sistimatis, karena bagaimana mungkin hasil Pilkada pada suatu PPK, Tingkat Partisipasi Pemilihnya (TPP) 100 % sama persis dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

‘’Aneh bin ajaib, karena baru pertama terjadi, tingkat TPP sama dengan DPT yang terdaftar di tingkat PPK,’’ tukasnya.

Disinggung kapan keberatan tersebut akan diajukan, Jokohael tandaskan, akan dimasukkan bersamaan dengan waktu pelaksanaan rekap perhitungan suara KPU Maluku.

Sementara itu, dari hasil penelusuran Info Baru di beberapa Kecamatan di Seram Bagian Timur terkait hasil Pemilukada Maluku yang diduga kuat terjadi pelanggaran yang terstruktur menyebutkan, saat pencoblosan 11 Juni lalu, ditemukan beberapa keanehan pada sejumlah TPS di lima Kecamatan di SBT.

Temuan-temuan tersebut antara lain pasangan DAMAI mendapat dukunga 100 % suara, sementara pasangan calon lainnya tidak mendapat satupun suara di SBT.

Selain itu, dalam kotak suara ditemukan kejanggalan antara lain tidak ada  surat suara yang rusak, begitupun semua pemilih yang terdaftar di DPT menggunakan hak pilihnya.

Disamping itu, raihan suara 100 persen pada lima kecamatan adalah suatu keanehan dalam proses politik, sehingga harus diteliti lebih jauh karena ada manipulasi yang terstruktur dan sangat rapih.

Begitupun saat dilakukan perhitungan suara di tingkat PPK pada beberapa Kecamatan, yang seharusnya dilaksanakan pada masing-masing Kecamatan, justru dialihkan seluruhnya di Bula Ibukota Kabupaten SBT.
Hal ini menimbulkan kecurigaan karena merupakan pelanggaran terhadap aturan yang patut ditindaklanjuti oleh Panwas, Bawaslu Maluku maupun KPU Maluku.

Sementara Partisipasi pemilih sebesar 97 % lebih dari masyarakt SBT, adalah sebuah kenyataan yang patut pula dicurugai, sebab dari pengalaman berbagai Pemilu di Indonesia maupun di Maluku tidak melebihi 80 %, untuk itu angka partisipasi Pemilukada Maluku di SBT sebesar 97 % lebih , patut dicurugai, karena diduga kuat, terjadi penggelembungan suara sangat besar yang dilakukan secara sistimatis dalam rangka memenangkan pasangan DAMAI.

Untuk itu, Tim Pemenangan dari calon pasangan lain seperti MANDAT, TULUS, SETIA dan BOB ARIEF harus mempersoalkan masalah ini kepada pihak-pihak terkait seperti BAWASLU Maluku,  KPU Maluku hingga Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk mengusut dugaan pelanggaran ini. (*) 

Posting Komentar untuk "Pelanggaran Pilkada di SBT Terstruktur, Sistimatis dan Masif "