PSU Bula 280 Bukan 281
Sementara Ketua KPU Idrus Tatuhey dalam sidang pleno menegaskan bisa dihilangkan atau dikurangkan berdasarkan Undang-undang. ”Diubah saja kenapa tidak boleh? Dalam Undang-undang jika terjadi sesuatu bisa dilakukan perbaikan semestinya,” ungkapnya kepada Wartawan usai sidang pleno, Jumat (20/9) kemarin di kantor KPUD SBT.
Menurutnya, penghapusan satu TPS ini berdasarkan laporan dari semua pihak dan merupakan kewenangan KPU Provinsi Maluku. ”Dalam sidang tadi sudah clear, berdasarkan laporan dari beberapa pihak yang menyatakan tidak ada TPS di Desa Nama Dusun Kar-kar, Kecamatan Teor yang jumlah TPS sebesar 11 pada saat tahap pertama, tapi PSU hanya 10 TPS,” terangnya.
Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dumas Manery kepada Info Baru mengatakan pihaknya sementara mengkaji jumlah TPS dimaksud, untuk kemudian menjadi acuan laporan di Mahkamah Konstitusi nanti.
“Sementara dikaji permasalahan kasus TPS di Kecamatan Teor. Hal ini juga merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Bawaslu Maluku sebagai bahan laporan di Mahkama Konstitusi (MK). Kita akan melakukan proses,” ujar Manery.
Dikatakan, secara factual, jumlah TPS di Kabupaten SBT sebanyak 280 yang diungkapkan KPU Provinsi Maluku. Padahal, pada pemilihan tahap pertama sebanyak 281.
“Ada perbedaan pendapat terkait Dusun Nama, Kar-kar dan Rumalesi dijadikan satu TPS. Apakah ada desa tersebut atau tidak, sementara dikaji,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panwas SBT Saleh Tianotak mendesak pihak KPU Maluku untuk mengeluarkan rekomendasi penggabungan TPS, sehingga dapat digunakan sebagai bukti legitimasi hukum untuk ditindaklanjuti di Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
“Kami mendesak KPU Provinsi Maluku membuat Surat Keputusan (SK)terkait pengurangan satu TPS dari 281 menjadi 280. Hal ini menjadi dasar hukum untuk dilanjutkan ke MK,” tegasnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "PSU Bula 280 Bukan 281 "