Kejati Maluku Bantah Usut Kasus Tipikor Tebang Pilih

AMBON, INFO BARU--Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum), Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada wartawan Selasa (18/3) membantah, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Pulau Kassa yang bersumber dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat 2007 – 2008, Rp1,6 miliar, dalam proses pengusutannya pakai pendekatan pilih kasih atau tebang pilih.
Banthan tersebut disampaikan Palapia lantaran ada hembusan isu kalau Korps Adhyaksa Maluku dalam memproses kasus tersebut menggunakan pendekatan pilih kasih.
Palapia menyatakan, dalam kasus ini tersangka William Puttiuleihalat telah berstatus tahanan kota juga koperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Selain itu, kata dia, tersangka William Puttileihalat telah mengembalikan Rp 317 juta dari kerugian negara dimana proyek tersebut dikerjakan dengan kapasitas yang bersangkutan selaku rekanan. Dan sesuai audit BPKP Perwakilan Maluku adanya kerugian mencapai Rp 269,16 juta.
Sedangkan kerugian negara semuanya adalah Rp 793,2 juta dari proyek Dinas Kehutanan SBB.
"Ada kelebihan uang telah diamankan sebagai barang bukti dan tidak dikembalikan karena mempertimbangkan nantinya saat putusan hukum tetap. Dan kemungkinan ada denda maupun uang pengganti," jelasnya.
Menurut Palapia, tersangka William Puttileihalat sesuai hasil pemeriksaan dilakukan penyidik sebelumnya terungkap, proyek tersebut dikerjakan yang bersangkutan memakai perusahaan orang lain.
"Sementara ini penyidik sedang menyiapkan dakwaan tersangka William Puttileihalat untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," akuinya.
Selain tersangka William Puttileihalat kasus ini Kejati Maluku telah menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yonathan Pesireron juga selaku tersangka dan yang bersangkutan sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Seperti dilansir Koran ini sebelumnya, proyek di Pulau Kassa Kabupaten Seram Bagian Barat yang idtangnai rekanan (William Puttileihalat-Red), ternyata sebagian besar anakan dari 25.600 anakan kelapa, beringan, cemara dan ketapang yang sesuai kontrak itu ditanam harusnya di lahan seluas 100 hektare.
Faktanya di lapangan, sejumlah anakan yang ditanam atau direalisasikan hanya 51 hektare, sehingga sebagian besar anakan yang telah masuk kontrak proyek dimaksud dinyatakan fiktif.
Begitu pun jarak anakan yang seharusnya ditanam adalah enam meter. Tapi disiasati oleh rekanan (kontraktor), dimana yang bersangkutan menanam sejumlah anakan tersebut dengan jarak yang sangat dekat atau tidak sesuai petunjuk dalam kontrak proyek dimaksud.
Bukti atas kejanggalan pekerjaan proyek rehabiliutas hutan Pulau Kassa tersebut kala temuan penyidik Kejati Maluku bertandang ke lokasi proyek untuk meninjau langsung lokasi proyek beberapa waktu lalu.
Penyidik Kejati Maluku juga menemukan sebagian dari ribuan anakan tersebut malahan ditumpuk begitu saja atau tidak ditanam di lokasi proyek.
Bukan hanya itu, termasuk Pupuk yang telah masuk dalam pengadaan proyek dimaksud dimana seharusnya kontraktor membeli pupuk sesuai kontrak yakni 39.000 kg, lucunya yang dibeli oleh kontraktor hanya 6.000 Kg saja.
Selain itu, proyek tersebut juga dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender seperti petunjuk Keppres No.80 tahun 2003 atau yang kini telah direvisi dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012, atau perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahkan proyek yang diperoleh William Puttileihalat itu, dengan jalan penunjukan langsung. Bahkan perusahaan yang dipakai tersangka tidak memiliki spesifikasi untuk pengadaan tanaman. (MAS)
Posting Komentar untuk "Kejati Maluku Bantah Usut Kasus Tipikor Tebang Pilih"