Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Aliansi Indonesia Apresiasi Atamari Gugat POKJA di PTUN Ambon

Aliansi Indonesia Apresiasi Atamari Gugat POKJA di PTUN Ambon
AMBON, INFO BARU--Ketua DPC Kabupaten Buru Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia, Ridwan Latuconsina mengapresiasi laporan PT. Atamari Jaya Perkasa melalui kuasa hukum Rustam Maruafey atas kinerja Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) POKJA II Pelelangan Konstruksi Kebinamargaan Pemerintah Kabupaten Buru di PTUN Ambon.

“Kami apresiasi tindakan yang dilakukan kuasa hukum PT. Atamari, Rustam Maruafey di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon atas dugaan kongkliling permainan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru,” ungkap kepada Koran ini saat dimintai keterangan via telepon, Jumat (29/4) kemarin.

Baginya, modus yang dilakukan ULP Kabupaten Buru adalah tindakan yang menguntungkan kontraktor langganan yang selama ini mengerjakan proyek di Kabupaten pimpinan Hasan Umasugi itu.

“Dugaan permainan tender yang dilakukan ULP Pokja di Dinas Pekerjaan Umum sangat mengutungkan rekanan yang bisa bekerja proyek APBD di Kabupaten Buru, baik nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah”, tudingnya.

Dijelaskan, kuasa hukum PT. Atamari, Rustam Maruafey harus berani membongkar kasus Jalan Fudeseselan - Batukarang dan Bangunan Pelengkap di Kecamatan Lologguba Kabupaten Buru. Tender proyek APBD tahun 2016 sebesar Rp 16,6 di PTUN Ambon.

“Maruafey harus berani membongkar siapa dalang dalam dugaan permainan proyek APBD tahun 2016 sebesar Rp. 16,6 miliar itu, apakah kontraktor atau para pejabat dilingkup Pemkab Buru,” desaknya.  

Sebelumnya, dugaan kongkalikog Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) POKJA II Pelelangan Konstruksi Kebinamargaan Pemerintah Kabupaten Buru patut diperiksa penegak hukum di Maluku, Pasalnya dugaan bagi-bagi “kue proyek” kepada oknum rekanan langganan sudah bukan lagi menjadi rahasia umum di Kabupaten dengan julukan“Bupolo” itu.

Sementara rekanan yang tidak masuk daftar langganan ULP POKJA Buru akan dipersulit, hingga digugurkan dengan berbagai alasan yang notabene tidak sesuai Perpres Pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kesalahan sedikit yang dilakukan rekanan dalam memasukan dokumen penawaran melalui LPSE Kabupaten Buru, manjadi santapan POKJA guna menggugurkan rekanan tersebut yang tidak termasuk daftar nama langganan kontraktor di Kabupaten pimpinan Ramli Umasugi itu.

Sementara jika diteliti administrasi daftar nama langganan yang selama ini mengerjakan proyek APBD saat memasukan dokumen penawaran melalui LPSE Kabupaten Buru banyak dokumen yang tidak lengkap, namun tetap diloloskan ULP POKJA Pemerintah Kabupetan Buru.   

Lihat saja tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Fudeseselan - Batukarang dan Bangunan Pelengkap di Kecamatan Lologguba Kabupaten Buru. Tender proyek APBD tahun 2016 sebesar Rp 16,6 miliar diduga tender titipan oknum rekanan kontraktor di Kabupaten Buru.

Hal ini dengan mudahnya POKJA mengugurkan PT. Atamari Jaya Perkasa dengan dalil massa berlaku pengurus perusahan sudah berakhir tanggal 5 Januari, sementara pemasukan dokumen penawaran tanggal 26 januari 2016.

Padahal didalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa milik pemerintah tidak diberlakunya massa pengurus perusahan seperti yang dimaksudkan POKJA pada proyek tersebut.

Hal ini juga terlihat kesalahan kecil saat PT. Atamari Jaya Perkasa dalam memasukan RAP dokumen penawaran melalui LPSE dimana tulisan angka tidak sesuai terbilang (Kesalahan pengetikan-red) yang bisa di klarifikasi, namun POKJA menjadi acuan dasar untuk menggurkan perusahan tersebut. 

Yang paling patalnya lagi Analisa K3 PT. Atamari Jaya Perkasa yang menurut POKJA tidak sesuai dengan dokumen, padahal persyaratan yang diminta POKJA sudah tertera dalam dokumen. Ini disebabkan POKJA tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan dokumen.

(IB-89)

Posting Komentar untuk "Aliansi Indonesia Apresiasi Atamari Gugat POKJA di PTUN Ambon "