Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kejagung Diminta Serahkan Kasus Dana Inpres ke KPK

AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Agung RI dalam mengusut kasus korupsi dana Inpres nomor 6/2003 Rp 4,4 Triliun tidak lagi mendapat kepercayaan khususnya bagi public di Provinsi Maluku.

Pasalnya, sampai sekarang kasus jumbo itu belum mampu dituntaskan pihak Kejagung RI. Bahkan sejumlah kasus korupsi yang telah menggurita di Provinsi Maluku dan sempat ditangani aparat Kejagung RI di Maluku tidak jarang untuk dihentikan bahkan dugaan kongkalikong pun terjadi antara oknum jaksa dengan pihak terkait atau mereka yang tersangkut korupsi.

Khusus untuk kasus korupsi dana Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6/2003 Rp 4,4 Triliun yang kuat dugaan tidak dimanfaatkan untuk membangun kembali (recovery) Maluku pasca konflik 1999, tapi dipakai untuk kepentingan lain pihak Pemda Maluku, public di Maluku meminta agar kasus korupsi jumbo tersebut sebaiknya diserahkan saja oleh Kejagung RI kepada KPK agar mengustnya hingga tuntas.

Permintaan ini datang dari Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Solidritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) Provinsi Maluku, Sofyan Saimima SH, kepada Info baru di Ambon, Minggu (12/1).

Menurut Sofyan, kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Agung RI sejak lama, namun penanganannya sampai hari ini tidak menuai perkembangan berarti, bahkan sejumlah pihak berkompeten yang terlibat atau menyelewengkan dana Rp 4,4 triliun itu tetap saja diberikan keleluasan untuk menghirup udara bebas oleh pihak Korps Adhyaksa.

Sofyan memberikan warning kepada Kejagung RI jika tidak lagi mampu untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana Inpres 6 2003 Rp 4,4 triliun untuk recovery Maluku pasca konflik 1999 tersbeut, mendingan dialihkan penanganan atau ditangani saja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena dugaan korupsi dana Inpres 6/2003 Rp 4,4 triliun itu bukan kasus baru yang ditangani Kejagung RI. Kasus ini sudah sangat lama tapi dalam pengusutannya tidak berkembang. Ini karena Kejagung RI tidak mampu dan tidak ikhlas mengusut kasus tesebut. Sehingga kami meminta Kejagung RI serahkan saja kasus ini kepada KPK biar KPK yang menanganinya hingga tuntas,” tandasnya.

Apalagi lanjut Sofyan, signal agar kasus dana inpres 6 Rp 4,4 triliun itu telah diberikan oleh Ketua KPK Abraham Samad, kala bertandang di Maluku pada 18 Oktober 2013 lalu, menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus dana inpres 6 itu bisa ditangani KPK jika Kejagung RI telah menyerahkannya.

Menurut Sofyan, jika Kejaksaan Agung berlama-lama mendiamkan kasujs dana inpres Rp 4,4 triliun itu, hal tersebut sama halnya Kejaksaan memberikan peluang bagi mereka yang telah menyelewengkan dana Rp 4,4 Triliun itu untuk menghilangkan sejumlah barang bukti.

“Jadi, sebaiknya Kejaksaan Agung segera mengalihkan kasus korupsi dana Inpres 6 Rp 4,4 triliun untuk recovery Maluku itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jujur secara oprivbadi saya tidak percaya lagi kepada Kejaksaan. Karena buktinya dugaan korupsi dana Inpres 6 Rp 4,4 triliun itu tidak diungkap oleh Kejagung. Jangan-jangan, Kejagung sudah masuk angin dengan kasus ini,” tandasnya.

Seperti dilansir Koran ini sebelumnya, dana Inpres 6/2003 bukan dipakai untuk recoveri Maluku secara totalitas, sebagaian besar anggarannya dimanfaatkan untuk proyek mercusuar yang merugikan masyarakat.

Kemudian pembangungan rumah dinas Wakil Gubernur Maluku, renovasi gedung DPRD Maluku, kantor perwakilan Maluku di Jakarta, pembangunan Vip bandara Internasional Pattimura Laha Ambon, Rumah Dinas Kapolda Maluku, Rumah Dinas Pangdam XVI/Pattimura termasuk pembangunan pagar Lantamal Halong, pelabuhan Tulehu, reklamasi pantai di Tantui, pembelian dua unit kapal cepat, termasuk pembangunan dan rehabilitasi sejumlah rumah ibadah di Maluku, padahal tidak semua rumah ibadah rusak akibat konflik 1999.

Sasaran pemerintah pusat mengucurkan dana Inpres 6 2003 Rp 4,4 triliun adalah untuk merecovery atau membangun kembali Provinsi Maluku termasuk masyarakatnya pasca konflik 1999 silam.

Total anggaran yang sudah direalisasikan selama tahun 2005-2007 mencapai Rp 2,159 triliun. Dana tersebut berasal dari setiap Departemen Rp 1,499 triliun dan dana cadangan umum (DCU) Rp 659,7 miliar yang diberikan kepada Pemda Provinsi Maluku.

Fatalnya, implementasi di lapangan ternyata tidak sesuai harapan atau target seperti dalam laporan pertanggungjawaban Gubernur Maluku pada 23 Juli 2007 silam. Di mana dana itu digunakan untuk membangun proyek yang sama sekali tidak mengalami kerusakan saat konflik 1999 silam.

Alokasi dana Inpres No 6/2003 itu ditutup pada 2007 lalu Gubernur Maluku mengajukan aksi pelaksanaan Inpres untuk tahun anggaran 2008 mencapai Rp 150 miliar dan mengajukan ke DPR dan telah dikucurkan namun tidak jelas dalam penggunaanya.

Sementara dari informasi yang diperoleh Koran ini kemarin menerangkan untuk kasus dugaan korupsi jumbo dana inpres 6 tahun 2003 itu, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanganinya, akibat aparat penegak hukum di Maluku tidak becus mengustnya sehingga pihak-pihak yang menyelewengkan anggaran Rp 4,4 triliun tersebut hingga kini tetap menghirup udara bebas alias kebal hukum. (MAS)

Posting Komentar untuk "Kejagung Diminta Serahkan Kasus Dana Inpres ke KPK"