Kejati Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Hukum
AMBON, INFO BARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai tidak professional dalam menuntaskan berbagai persoalan hukum di Maluku.
Ketua Umum Forum Mahasiswa Seram Bagian Timur, Sandri Rumamana kepada Info Baru, Senin (1/7) kemarin mengatakan, Kejati Maluku kurang profesional dalam menuntaskan berbagai dugaan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat.
Menurutnya, banyak kasus korupsi yang sudah masuk dalam tahapan pelimpahan di Kejati Maluku mandek dan belum mendapatkan penegakan hukum yang jelas.
Dicontohkan kasus korupsi Uang Lauk Pauk (ULP) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), PNS Fiktip di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Honorer Daerah dan Tiga Jembatan (Wai Nief, Wae Mer dan Wae Sala) yang bermasalah di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBB), hingga kini belum diketahui kelanjutannya seperti apa.
“Kasus-kasus ini ternyata hingga kini tidak diketahui kelanjutan proses hukumnya, padahal kasus ini sudah ditangani pihak Kejati Maluku,” ungkapnya.
Kepala Kejati Maluku diminta tegas memberikan perintah kerja terhadap semua pegawai di lingkup Kejati Maluku, guna menyikapi berbagai masalah yang sudah dilaporkan LSM atau masyarakat ke instansi tersebut.
Karena ada indikasi mereka telah mengamankan sejumlah kasus maupun perkara. “Ada dugaan kuat jika sejumlah penyidik di kejaksaan telah mengamankan sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat,”tudingnya.
Sebut saja dugaan pembangunan infrastruktur 10 Kantor Desa di Kecamatan Kelmury yang sudah dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan, tapi hingga kini tidak ada penyelesaiannya.
“Kinerja Kejati Maluku perlu mendapatkan pengawasan secara langsung dari Kejaksaan Agung, agar berbagai kasus korupsi di Maluku dapat dituntaskan,” tandasnya.
Menurutnya, lembaga hukum mitranya adalah rakyat bukan pemerintah. “Lembaga hukum seperti Kejati dan Kepolisian mitranya adalah masyarakat bukan pemerintah,” tutupnya.(*)
Posting Komentar untuk "Kejati Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Hukum"