Kapolres Buru Takut Usut Narkoba milik Adik Bupati Buru
AMBON, INFO BARU--Diduga, kasus narkoba berjenis Sabu-Shabu milik Sahran Umasugi yang adalah adik kandung Bupati Buru Ramli Umasugi itu, takut diusut oleh penyidik Polres Pulau Buru di bawah Kepemimpinan, AKBP. Komaruz Zaman.
Hal ini diungkapkan empat orang tersangka masing-masing Enjel, Magdalena, Restia dan Ali Alkatiri, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas B Namlea, Senin (27/1).
Buktinya sejak kasus ini diproses, Sahran Umasugi yang juga salah satu Caleg DPRD Kabupaten Buru dari partai Golkar itu, tidak pernah dipanggil penyidik Polres Buru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pasalnya, dihadapan Hakim empat orang tersangka itu rame-rame menyampaikan kesaksian aksi Sahran Umasugi selama ini ternyata agen yang mengedarkan atau memasarkan narkoba berjenis Shabu-Shabu itu kepada masyarakat di Kabupaten Buru.
Ironisnya, pihak kepolisian di Polres Buru hingga kini terkesan takut untuk menangkap atau membiarkan Sahran Umasugi tetap menghirup udara bebas sekaligus melakoni bisnis barang haram itu dengan omset yang menggiurkan, lantaran yang bersangkutan adalah adik kandung Bupati Buru Ramli Umasugi.
Terkait hal tersebut, Kapolres Pulau Buru AKBP AKBP Komaruz Zaman, saat dikonfirmasi Info Baru via Handphone Rabu (29/1) kemarin menepisnya, dengan alasan kalau penyidik telah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalu ada fakta di persidangan terungkap, Hakim akan menyampaikan untuk tidak lanjutnya pada kejaksaan baru kepada polisi,” kata Kapolres sesuai pesan singkat Short Message Service (SMS) kepada Info Baru, kemarin.
Kapolres juga berdalil, sejak awal proses penyelidikan telah dijalankan sesuai prosedur undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
“Siapapun orangnya di mata hukum sama. Apabila ada tindakan pidana yang dilakukan baik itu adik Bupati atau salah satu calon DPRD, jika terbukti melakukan kejahatan pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ironisnya, sejak kasus ini ditangani penyidik Narkoba Polres Pulau Buru, tidak pernah menindaklanjuti pengakuan dari empat tersangka, kalau Shabu-Shabu itu milik Sahran Umasugi buktinya terkesan dibebaskan.
Bahkan Sahran Umasugi ternyata PNS aktif lingkup Pemkab Buru itu dikabarkan juga sudag tidak masuk kantor selama tujuh tahun namun tetap saja menerima gaji setiap bulan, lantaran yang bersangkutan adalah adik kandung Bupati Buru Ramli Umasugi.
Dikatahui, melalui persidangan kasus narkoba jenis Shabu-Shabu yang digelar di PN Kelas B Namlea Kabupaten Buru, masing-masing empat orang tersangka Enjel, Magdalena, Restia dan Ali Alkatiri.
Sidang yang dipimpin Sukuarjo SH (Hakim Ketua), beranggotakan Matius SH dan Hj. Halima Umaternate SH itu, menyimak langsung keterangan empat tersangka mengungkapkan, narkoba berjenis Shabu-Shabu itu milik Sahran Umasugi atau adik kandung Bupati Buru Ramli Umasugi.
Tersangka Magdalena dihadapan Majelis Hakim mengakui kalau dirinya memakai Shabu-Shabu tidak sendiri, melainkan bersama dua kelompok berjumlah delapan orang cara pakai tiga kali putaran (hisap).
Magdalena juga mengaku bahwa barang haram yang pakai dua kelompok itu milik Sahran Umasugi alias Ran.
Dihadapan Majelis Hakim, Magdalaena turut mempertanyakan menapa hanya ia dan teman-temannya saja yang ditetapkan menjadi tersangka sementara yang lainnya tidak.
Sambut hakim, maksud yang lainnya,? Magdalena menjawab, mereka yang juga ikut menggunakan barang tersebut salah satunya saksi La Ufi.
Mendengar keterangan tersangka, Majelis Hakim kemudian menanyakan ke La Ufi. Namun La Ufi (saksi) membantah tidak terlibat atau tidak mengkonsumis narkoba bersama Magdalena.
Namun keterangan La Ufi (saksi) itu kemudian dibantah lagi oleh tersangka Magdalena. "La Ufi juga ikut menggunakan shabu-shabu pada malam razia dan saya sendiri yang membakarkan untuk La Ufi,” ungkap Magdalena.
Sementara itu, dalam BAP tersangka Ali Alkatiri mengaku, tidak menggunakan dan tidak mengetahui siapa pemilik narkoba berjenis shabu-shabu itu.
Namun dalam fakta persidangan Selasa (28/1) lalu, tersangka mengaku dan menyatakan pemilik shabu-shabu adalah Sahran Umasugi, dan membantah kalau dirinya ditangkap dirumahnya bukan sedang memakai narkoba di tempat kerjadian perkara (TKP).
Alkatiri sempat bertanya kepada Majelis Hakim soal kasus ini, ada banyak yang menggunakan shabu-shabu tapi mengapa hanya dirinya yang positif dalam tes urine.
Pertanyaan Alkatiri itu, mengundang Majelis Hakim kemudian meminta jaksa untuk mencatat dengan jelas pengakuan para saksi dan tersangka terkait kepemilikan shabu-shabu dan segera dikoordinasikan dengan penyidik untuk diusut kembali.
Majelis Hakim kemudian memutuskan perkara ini yakni hukuman bagi para terdakwa Rehabilitasi selama 10 bulan dengan sandaran pasal 127 huruf a.
Terkait putusan tersebut, , Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdinan Sebayang dan Asmin menyatakan pikir-pikir. (SAT)
Posting Komentar untuk "Kapolres Buru Takut Usut Narkoba milik Adik Bupati Buru"