Desak Kejati Maluku Selidiki Hendra Sehartian, Terkait Bantuan Kemenpera

AMBON, INFO BARU--Tujuan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI mengeluarkan program hibah adalah untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah dapat mewujudkan rumah layak huni. Kemenpera mengeluarkan program ini untuk mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 1, 2 juta per bulannya.
Selain itu, untuk membantu masyarakat miskin yang ada di daerah-daerah. Program ini dianggap sebagai bentuk untuk mensejahterakan masyarakat. Namun dibalik semangat itu, ternyata masih banyak penanggungjawab yang melakukan pelanggaran dengan cara memotong atau menyelewengkan hak rakyat.
Fakta ini terjadi dibeberapa kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kecamatan-kecamatan itu diantaranya, Kecamatan Waisala, Huamual dan Kecamatan Amalatu. Koordinator Tim Pendamping Masyarakat (TPM) Wilayah Maluku, Hendra Sehartian, selaku penanggung jawab program itu, hingga kini belum juga merealisasikan dana tersebut kepada ratusan kepala keluarga dibeberapa kecamatan tersebut.
Sehingga itu, diduga kuat bahwa dana hibah dari Kementerian RI yang diperuntuhkan bagi rakyat miskin di Kabupaten SBB itu telah dikorupsi secara berjamaah oleh Hendra Sehartian dan sejumlah Raja-Raja di Maluku.
Ibra mengungkapkan, pada tahun 2013 lalu, Kemenpera RI melalui Kuasa Pengguna Anggaran telah mengalokasikan anggaran kepada rakyat miskin sesuai permintaan, senilai Rp 8.332.500.000.000.00 miliar. Anggaran sepantastis itu diperuntuhkan untuk merenovasi, sebanyak 1111 unit rumah, namun dari proses rekrutmen dan suvervisi calon penerima bantuan hingga pelaksanaan, telah terjadi banyak penyimpang.
Pada edisi beberapa pekan lalu, Direktur LSM The Maluku Institute ini mengatakan, Korwil TPM dan Raja-Raja tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekrutan calon penerimaan bantuan, apalagi sampai mengelola dana hibah pemerintah. Hal tersebut sangat melanggar Peraturan Menpera RI Nomor 06 tahun 2013 tentang pedoman tupoksi TPM.
Terkait program itu, lanjut Ibra, setiap kepala keluarga penerima bantuan akan menerima dana sebesar Rp7.500.000,- yang dibelanjakan oleh Korwil TPM, Raja-Raja dan Dina F.E Tupamahu, yang adalah Kepala Seksi Bina Swadaya Dinsos SBB. Belanja itu yakni, dalam bentuk material bahan bangunan.
Namun ada indikasi, barang yang diperoleh masyarakat tidak mencapai nominal yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Untuk itu Hendra Sehartian dan para Raja-Raja harus bertanggungjawab terhadap program yang dikelola tersebut.
Banyak hal yang mereka selewengkan, termasuk mengkucilkan peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB. “Hendra Sehartian sengaja mengambil peran Pemkab, karena mengelabui mereka dengan menyebutkan dirinya adalah utusan dari Kemenpera,” ungkapnya.
Dirinya sebagai Konsultan dan TPM BSPS 2013 mengaku, sangat memahaimi mekanisme dan alur dari proses program BSPS itu. Fakta lapangan membuktikan, kalau proses rekrutmen calon penerima bantuan sangat tidak fair, karena sebanyak 1111 unit rumah yang direhab di tahun 2013, hampir seluruhnya dialokasikan ke desa-desa yang berada di Kecamatan Taniwel.
Sementara desa-desa lain yang lebih awal mengusulkan ke Kemenpera seperti desa Luhu, Waisala, Kelang, Alang Asaude, Hualoy dan Tomalehu, hingga kini belum juga di realisasikan. “Saya menduga anggaran sebesar itu telah dikorupsi oleh Hendra Sehartian. Prinsipnya dia harus bertanggungjawab terhadap ratusan rumah yang ada di kecamatan-kecamatan itu,” desaknya.
Untuk itu, Ibra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku segera mengusut tuntas kasus ini, pasalnya tidak pantas uang Negera sebesar itu dikelola oleh pihak-pihak yang tidak jelas. Ditakutkan, jika tidak dikelolah oleh pihak yang berkompeten maka sangat rawan dan potensi korupsinya sangat terbuka lebar.
“Kami minta agar segera dilakukan investigasi terhadap kasus dimaksud. Kejati Maluku harus menyelidiki uang miliaran rupiah itu,” desaknya.
Sementara menurut salah satu sumber yang enggan namanya dikorankan kepada Info Baru mengatakan, saat ini Hendra Sehartian telah memiliki kemapaman lebih, padahal awalnya dia hanya seorang aktivis biasa. “Saat ini dia sudah mempunyai beberapa mobil. Pertanyaannya dari mana ia mendapatkan uang untuk membeli mobil-mobil itu?. Kami minta agar Kejati Maluku segera mengusutnya,” desak sumber itu. (TWN)