Putusan PTUN Ambon Sah
AMBON, INFO BARU--Pernyataan Ketua KPUD Maluku Idrus Tatuhey di Lantai VI kantor Gubernur Maluku sekitar pukul 12.00 Wit Jumat 13 Desember 2013 kepada wartawan yang menyebut majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon tidak benar dan omong kosong dinilai telah melecehkan lembaga Peradilan Negara tersebut.
Apalagi pernyataan Tatuhey kalau penetapan surat No. 05/PEN/2013/PTUN.ABN tertanggal 10 Desember 2013 yang memiliki hukum tetap itu tidak benar bahkan palsu.
Menanggapi statemen Ketua KPUD Maluku tersebut, Ketua PTUN Ambon Darmawi SH saat dikonfirmasi Info Bru Selasa (17/12) kemarin menegakan sekaligus membantah pernyataan Idrus Tatuhey.
“Penetapan PTUN Ambon sudah sah dan benar sesuai perintah Undang-Undang, bukan rekayasa seperti yang dikatakan Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey. Saya yang mengeluarkan dan menandatangani berdasarkan jam dinas. Jadi sudah sah dan benar adanya,” tegasnya.
Menurut Darmawi, keputusan PTUN Ambon tertanggal 10 Desember 2013 No. 05/PEN/2013/PTUN.ABN, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sekaligus membatalkan SK. KPU Maluku Nomor : 16/Keps/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada Maluku tanggal 24 April 2013.
“Sekali lagi keputusan PTUN Ambon sudah sah. Bukan rekayasa seperti yang disampaikan Ketua KPUD Maluku Idrus Tatuhey,” tandasnya.
Seperti diwartakan Info baru sebelumnya, sesuai putusan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar tertanggal 18 Oktober 2013 Nomor : 94/G/201/PT.TUN. MKS, dan Putusan PTUN Ambon Nomor : 5/G /2013/PTUN.ABN telah resmi membatalkan SK. KPU Maluku bernomor : 16/Keps/KPU-Prov-028/IV/2013 dan putusan ini dinyatakan telah inkrah sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun. (SAT)
Posting Komentar untuk "Putusan PTUN Ambon Sah"