Bawaslu Maluku Terlibat Kriminal Pilkada
AMBON, INFO BARU--Ketua Badan Pengawas Pelihan Umum (Bawaslu) provinsi Maluku Dumas Manery, bersembunyi alias ngumpet dalam ruang kerjanya saat kedatangan kuasa hukum Wiliam B. Noya, O.C Kaligis di kantor Bawaslu Maluku, sekitar pukul 11.00 WIT, Rabu (18/12).
Kedatangan rombongan Jacky Noya dan O.C Kaligis di kantor Bawaslu Maluku bertujuan mempertanyakan keputusan Bawaslu Maluku atas putusan PTUN Ambon yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ketua Bawaslu Maluku jangan umpet di dalam ruangan. Kami datang untuk menanyakan keputusan Bawaslu Maluku terkait putusan PTUN Ambon yang sudah inkrah,” ungkap pengacara kondan, O.C Kaligis kepada wartawan kala bertandang di kantor Bawaslu Maluku di Karpan, Ambon, Rabu (18/12).
Kaligis menyatakan, jika kinerja Bawaslu dan KPU Maluku seperti ini pasti ada yang tidak beres pada pilkada Maluku, seraya menyatakan Bawaslu Maluku telah melakukan tindakan kriminal dalam pilkada Maluku sehingga patut untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Bawaslu Maluku telah bertindak kriminal dalam pilkada Maluku. Bawaslu harus bertanggungjawab. Kami menduga kuat Bawaslu telah memanfaatkan jabatan untuk kejahatan kriminal,” tudingnya.
Pengacara kondan ini mengancam akan melaporkan Ketua Bawaslu Maluku Dumas Maneri beserta para anggotanya ke Bawaslu Pusat segera memberhantikan atau mencopot sekaligus membekukan Bawaslu Maluku karena Manery dan kawan-kawan turut serta melakukan tindakan kriminal seperti yang dilakukan Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey Cs.
“Secara resmi saya akan melaporkan kejadian luar biasa ini kepada Bawaslu Pusat di Jakarta. Karena Ketua Bawaslu Maluku Dumas Manery dan kawan-kawan juga ikut terlibat kriminal pilkada Maluku. Jelas kinerja mereka sudah tidak professional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawasan,” tegasnya.
Sementara itu, pantauan Info Baru di kantor Bawaslu Maluku saat kunjungan rombongan Jacky Noya besertta kuasa hukum O.C Kaligis di kantor Bawaslu Maluku di Karpan, kala itu Ketua Bawaslu Maluku Dumas Manery sedang berada diruangannya.
Anehnya, kedatangan rombongan Jacky Noya dan Kuasa Hukum O.C Kaligis, tapi Dumas Manery memilih tidak keluar lantaran telah mendengar rombongan Jacky Noya beserta kuasa hukumnya, O.C Kaligis telah berada di kantor Bawaslu Maluku.
Buktinya, saat rombongan masuk kantor Bawaslu Maluku, nampak seorang pegawai menyambut kedatangan rombongan mengatakan Ketua Bawaslu ada, anehnya setelah rombongan Jacky Noya dan kuasa hukum O.C Kaligis hendak masuk di ruangan Ketua Baawaslu yang terletak di sebelah kiri kantor setempat, pegawai tersebut hanya membuka pintu ketua Bawaslu.
Namun saat membuka pintu Ketua Bawaslu Maluku, sempat mendapat arahan dari dalam dengan isyarat menyampaikan kepada Jacky Noya dan Kuasa Hukumnya kalau Ketua Bawaslu tidak ada.
“Pak Ketua Bawaslu sedang keluar ke kantor Gubernur Maluku untuk melakukan rapat dengan Carateker gubernur Maluku Saut Situmorang,” kata pegawai bawaslu Maluku tersebut.
Anehnya, kala rombongan jacky Noya beserta kuasa Hukum O.C Kaligis mendatangi Sekda Maluku nyatanya, tidak ada pertemuan di kantor gubernur Maluku, seperti yang disampaikan pegawai Bawaslu atas arahan Ketua Bawaslu Maluku Dumas Manery tersebut, bahkan Saut Situmorang tak nampak Rabu (18/12) di kantor gubernur.
Kebohongan Dumas Maneri juga diungkapkan salah satu pegawai Bawaslu Maluku yang meminta namanya enggan dikorankan kepada Info Baru kemarin pegwai itu mengakui Ketua Bawaslu Maluku Dumas Menery saat itu berada di kantor Bawaslu Maluku.
“Memang benar kemarin (Rabu-Red) itu Ketua Bawaslu Maluku ada di kantor. Tapi beliau tidak mau keluar menemui rombongan Jacky Noya beserta kuasa hukumnya Pak O.C Kaligis,” ungkapnya.
Kebohongan Manery menunjukan kinerjanya tidak benar dan memihak kepada salah satu pasangan gubernur maluku yang sementara bertarung di pilkada putaran kedua 14 Desember 2013, lantaran sebelumnya Dumas Menery kala menerima surat eksekusi dari PTUN Ambon seraya menyatakan akan membatalkan pilkada Maluku.
“Kami sementara menunggu surat eksekusi pembatalan SK KPU Maluku terkait penetapan calon gubernur dan wakil gubernur maluku oleh PTUN Ambon yang dalam proses,” kata Manery kepada kuasa hukum Arif Hanapi di ruang rapat Rabu (11/1-Re) sekitar pukul 14.00 Wit.
Manery juga menyatakan surat eksekusi PTUN Ambon dijadikan dasar hukum bagi Bawaslu Maluku untuk membatalkan pilkada Maluku karena catat hukum, lantaran resmi putusan PTUN Ambon sudah bernada inkrah.
“Jika dalam waktu dekat surat eksekusi PTUN Ambon sudah keluar, maka kami akan membatalkan pilkada maluku,” katanya.
Sayangnya, pasca surat edaran PTUN Ambon bernomor W4.TUN/1041/H.05.05/XII/2013 pada 12 Desember 2013 keluar dan diserahkan kepada Bawaslu Maluku, ironisnya Manery awalnya semangat batal pilkada dan akhirnya memilih mendukung KPU melaksanakan pilkada putaran kedua atas arahan Ketua KPU Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey. (SAT)
Posting Komentar untuk "Bawaslu Maluku Terlibat Kriminal Pilkada "