Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kasus Tipikor Dana Bansos, Dua Pegawai Honorer Kabupaten SBB Diperiksa

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Selasa (6/5) kemarin memeriksa dua orang pegawai honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) APBD 2011 Rp 11.632.114.743 untuk program Bantuan Sosial (Bansos).

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIT hingga jelang sore kemarin. keduanya diperiksa oleh jaksa penyidik Satria Putra Debua.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum Kejati Maluku, Bobby Palapia, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya kemarin turut membenarkannya.

Bobby mengakui, dua orang pegawai honorer kabupaten SBB yang diperiksa itu masing-masing, Mario Makatita dan Andreas Lesiasel, SE.

Menurut Bobby, kapasitas dua pegawai honorer asal kabupaten SBB yang diperiksa dalam kasus tersebut selaku saksi. “Pemeriksaan hari ini (Selasa-red) dilakukan penyidik terhadap dua pegawai honorer kabupaten SBB terkait kasus dugaan tipikor dana Bansos SBB dengan kapasitas mereka selaku saksi,” jelasnya.

Lanjutnya, pemeriksaan terhadap dua saksi (pegawai honorer) kabupaten SBB itu bertujuan jaksa menggali keterangan dari mereka kemudian akan dicocokan keterangan mereka dengan para saksi lainnya yang telah periksa sebelumnya.

Menyinggung kapan jaksa mengagendakan pemerikasaan terhadap Bupati SBB Jakobus F Puttileihalat, ditanya demkian, Bobby mengatakan, untuk sementara ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap para saksi lainnya dulu.

“Kalau itu belum. Karena pemeriksaan masih terus bergulir. Pastilah akan dimintai keterangan,” ujarnya.

Kata Bobby, pemeriksaan terhadap Bupati SBB akan dilakukan tentunya bukan dalam waktu dekat, lantaran penyidik masih berkonsenterasi menggali keterangn dari saksi lainnya terkait kasus dugaan tipikor dana Bansos SBB tahun 2011 Rp 11,6 Miliar tersebut.

Seperti dilansir Koran ini edisi Rabu (23/4) kemarin, dugaan tipikor melalui dana bansos APBD tahun 2011 senilai Rp 11.632.114.743 itu, diduga telah disalahgunakan pihak Pemkab SBB sehingga berpotensi merugikan negara.

Anggaran Bansos APBD 2011 senilai Rp 11.632.114.743 itu telah dicairkan untuk penanganan bencana alam tapi dugaan kuat telah diselewengkan hingga merugikan negara.

Disinyalir dana ini tidak digunakan untuk penanganan bencana tapi digunakan saat pilkada kabupaten SBB pada 2011 lalu.

Terungkap ada laporan pertanggung¬jawaban fiktif dimana dalam laporan tersebut dibuat laksana dana dimaksud memang digunakan untuk kepentingan bansos berupa penanganan bencana alam.

Dugaan lain, anggaran Bansos itu dimasukan ke APBD 2011 untuk mengsukseskan Jakobus F Putti¬leihalat menjadi bupati untuk periode kedua (2011-2016) saat pilkada 16 Mei 2011 lalu.

Kasus ini penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), DJ Kai¬supy, dan Bendahara Pengeluaran, Zamrud Tatuhey.

Kaisupy dan Tatuhey resmi ditetapkan menjadi tersangka melalui ekspose perkara yang digelar di ruang kerja Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, yang turut dihadiri para Asisten, para koordinator, termasuk para Kasi di jajaran Intel dan Pidsus lingkup Kejati Maluku, Selasa 15 April 2014. (MAS)