Hari Ini, KPU Putuskan Nasib Putaran ke II
AMBON, INFO BARU-Pilkada putaran kedua yang direncanakan KPUD Maluku tanggal 14 Desember mendatang dibatalkan Pengadilan Tata Usana Negeri (PTUN) Ambon. pembatalan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon Nomor : 05/PEN/G/2013/PTUN.ABN pada hari Jumat, 06 Desember 2013.
Surat Penetapan PTUN Ambon yang beralamat di Jl.Wolter Monginsidi Nomor 168 Ambon itu mengacu pada edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 Tahun 2005 tentang penjelasan ketentuan Pasal 45 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004.
Surat edaran MA mengatakan, perkara yang tidak dapat dilanjutkan kasasi antara lain Perkara Tata Usaha Negara (PTUN) yang objek gugatan berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauannya keputusan berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Terkait hal tersebut, pada akhir pekan kemarin saat dihubungi Info Baru, M.G. Lailossa salah satu komisioner yang membidangi hukum mengungkapkan, Surat Penetapan PTUN Ambon Nomor : 05/PEN/G/2013/PTUN.ABN, akan dibahas hari Senin (hari ini-Red) oleh semua komisioner KPUD Maluku.
“Terkait penetapan surat Nomor : 05/PEN/G/2013/PTUN.ABN pada tanggal 6 Desember maka hari Senin nanti akan dilakukan rapat bersama untuk membahasnya,” ungkapnya.
Menyoal penetapan PTUN Ambon berpengaruh Pilkada Maluku putaran ke dua yang direncanakan tanggal 14 Desember mendatang, menurutya KPUD sementara berunding untuk menyepakati apakah dilanjutkan atau tidak.
“Untuk melanjutkan Pilkada 14 Desember mendatang KPUD sementara berunding membahas surat penetapan PUTN Ambon. Kami melakukan kesepakatan apakah akan dilanjutkan atau tidak menunggu hasil musyawarah pada hari Senin (9/12),” tegasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Pemenangan Pasangan Hermen Koedoeboen-Daud Sangadji Hendrik Sahureka mengungkapkan KPUD Maluku dibawah pimpinan Idrus Tatuhey telah melawan hukum jika memaksakan melakukan Pilkada putaran ke dua.
“JIka dipaksakan itu adalah bentuk arogansi dan tindakan melawan hukum karena tidak menghiraukan surat penetapan PTUN Nomor : 05/PEN/G/2013/PTUN.ABN pada tanggal 6 Desember kemarin,” tegasnya.
Menurut Sahureka, surat Penetapan PTUN Ambon untuk tidak melanjutkan kasasi ke MA, menurutnya, PTTUN Makassar merupakan keputusan inkrah yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak bisa dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi hanya memutuskan hasil perolehan suara, sementara PTUN Ambon, PTTUN Makassar bahkan MA memutuskan proses pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur secara administrasi dan hasilnya menolak semua gugatan KPUD Maluku,” bebernya.
Sahureka menambahkan KPUD jangan membodohi masyarakat bahwa MK merupakan lembaga yang tertinggi pada Pilkada, sehingga mengajak masyarakat untuk beranggapan bahwa putusan MK tidak bisa diganggu gugat oleh lembaga manapun termasuk MA. Cara-cara ini merupakan tindakan salah, tidak bertanggung jawab dan melawan hukum,” kesalnya.
Dia mengingatkan, jangan lantaran kepentingan pribadi dan orang-orang tertentu, kemudian memaksakan untuk tetap menjalankan Pilkada putaran ke dua, sementara rakyak banyak dikorbankan.
“KPUD Maluku agar tidak mengatur rencana jahat politik dan menyenangkan hati beberapa orang. KPU sebagai institusi pelaksanaan Pemilu harus netral dan jangan memberikan pelajaran buruk terkait Pilkada Maluku. Sebaiknya menjalankan apa yang diputuskan PTUN Ambon,” tutup anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDI Perjuangan ini. (SAT)
Posting Komentar untuk "Hari Ini, KPU Putuskan Nasib Putaran ke II"