DPRD Akan Batalkan Pilkada Putaran II

AMBON, INFO BARU-Anggota DPRD Provinsi Maluku Melky Frans kepada Info Baru di Ambon, Minggu (24/11) menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah Putaran kedua (II) yang telah direncankan oleh KPU Provinsi Maluku, berlangsung pada 14 Desember 2013 akan dibatalkan oleh DPRD Provinsi Maluku.
Menurut Frans, Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey tidak memberikan pertanggung jawaban terkait keputusan PTUN Makassar yang dimenangkan pasangan Jacky Noya-Adam Latuconsina.
Menyangkut masalah ini kata Frans, Selasa (26/11) Esok, Komisi A DPRD Provinsi Maluku akan memanggil KPUD Maluku dan Bawaslu Maluku untuk dimintai keterangan, agar masyarakat tidak dibingunkan oleh KPUD yang akan tetap melaksanakan Pilkada putaran kedua 14 Nopember 2013.
“Selasa 26 Nopmber 2013 (Esok-Red), Komisi A akan memanggil KPUD dan Bawaslu Maluku untuk dimintai keterangan terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang memenangkan pasangan Jacky Noya-Adam Latuconsina,” ungkapnya.
Menurut Frans, proses putaran kedua yang dilakukan KPUD dibawah pimpinan Idrus Tatuhey tidak berdasar, karena Mahkama Agung - RI belum memutuskan perkara Jacky Noya-Adam Latuconsina.
Lanjutnya kasus ini pernah terjadi dibeberapa daerah yang akhirnya dilakukan pemilihan ulang.
“KPUD harus memiliki dasar hukum untuk melakukan pemilihan putaran kedua, dan KPUD harus menunggu putusan MA-RI, hal ini pernah terjadi di Kalimantan, Sulawesi Tenggara dan Jawa Barat yang sudah menjabat selama dua tahun, tapi setelah putusan MA-RI keluar, maka secara otomatis Bupati/Walikota digugurkan dan dilakukan pemilihan ulang,” kata Frans.
Untuk itu, dirinya tidak menginginkan hal tersebut terjadi pada pilkada Maluku, sehingga Komisi A DPRD Maluku akan membatalkan pilkada putaran kedua, meski KPUD Provinsi Maluku di bawah pimpinan Idrus Tatuhey sudah melakukan persiapan.
Selain itu lanjut Frans, KPUD selama ini tidak koordinasi dengan DPRD Provinsi Maluku terkait pembahasan persiapan Pilkada.
“Dari pada rakyat disibukan dengan agenda KPUD yang tidak ada dasar hukumnya, sebaiknya kita cegah dari awal dari pada akhirnya dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang setelah putusan Jacky Noya-latuconsina diterima Mahkama Agung Republik Indonesia, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” tandasnya.
Dalam rapat keputusan internal DPRD dan KPUD serta Bawaslu Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku pada hari Selasa esok lanjutnya, jika tidak tindaklanjuti keputusan PTUN Makassar, maka Komisi A akan berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan MA-RI terkait putusan dimaksud.
“Dalam rapat internal, KPUD tetap menjalankan pilkada putaran kedua. Kami dari Komisi Hukum DPRD Provinsi Maluku akan menghadap lansung di Mahkamah Agung-RI, untuk mempertanyakan putusan tersebut, apakah diterima atau ditolak. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak dibingunkan oleh kinerja KPUD Maluku,” cetusnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "DPRD Akan Batalkan Pilkada Putaran II"