Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KNPI Sesalkan Intervensi Petinggi Polda Maluku

Demo KNPI (ilustrasi).
AMBON, INFO BARU-Dugaan intervensi Petinggi Polda Maluku untuk menahan Calon Wakil Gubernur Maluku, Daud Sangadji disesalkan Ketua KNPI Maluku, Victor Peilouw.

Kepada Info Baru Jumat kemarin di Ambon, Peilouw menilai kendati pemeriksaan terhadap Daud Sangadji sesuai prosedur penyelidikan, namun petinggi Polda Maluku Kombes Polisi MI tidak pantas melakukan negosiasi dengan menghubungi penyidik di Jakarta untuk tetap menahan Daud Sangadji dengan tuduhan terlibat dalam kericuhan di ruang sidangn MK.

Intervensi petinggi Polda Maluku ini salah alamat lantaran wilayah hukumnya berbeda. “Petinggi Polda Maluku jangan melakukan intervensi terkait persoalan tersebut, karena wilayah hukumnya berbeda. Kita serahkan saja kepada penyidik di Polres Jakarta Pusat. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ungkap Peilouw.

Menurutnya, semua pihak diharapkan memberikan dukungan kepada polri guna melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan hasil pemeriksaannya mengungkapkan Daud Sangadji tidak terlibat dalam insiden MK.

“Intervensi petinggi Polda Maluku seperti ini bisa membuat Kamtibmas di Maluku tidak aman dan membuat situasi di Maluku semakin rumit. Apalagi menjelang putaran ke dua, jika seperti ini,” jelasnya. 

Peilouw mengungkapkan, oknum petinggi Polda Maluku yang tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat. “Dia sudah melanggar profesionalitas dan jauh dari landasan hukum yang kukuh dalam tata susunan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apalagi wilayah hukumnya bukan di Polda Maluku,” terangnya.

Ditambahkan, Undang-Undang 28/1997, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 1 menyebutkan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Anggota kepolisian, kata Peilouw, harus tetap bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku.

Polisi harus mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggaraan pembinaan keamanan umum dan ketenteraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa.

“Intervensi petinggi Polda Maluku menyalahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6. Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara,” bebernya.

Selain itu dirinya juga telah melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya, menyalahgunakan wewenang serta melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani. (SAT)

Posting Komentar untuk "KNPI Sesalkan Intervensi Petinggi Polda Maluku"