Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

MK Soroti Kecurangan Tiga Kabupaten

JAKARTA, INFO BARU - Sidang Perdana Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang diajukan tiga Pasangan Calon gubernur dan Wakil gubernur diantaranya, Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (MANDAT), Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS) dan Jakobus Pitileihalat-Arifin Tapi (BOBARA).

Wakil Ketua Tim Pemenangan MANDAT, Edwin Huwae, SH saat dikonfirmasi terkait persidangan perdana PHPU di MK melalui sambungan phone selulernya semalam menandaskan, sidang dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda penyampaian permohonan dan perbaikan permohonan dari para pemohon.

‘’Usai menyampaikan permohonan, oleh Majelis Panel yang diketuai Dr. Hamdan Sulva, SH MH,  sidang akhirnya ditunda hingga esok (hari ini, red) jam 08.30 WIB dengan agenda Pemeriksaan saksi dan penyampaian jawaban dari termohon dalam hal ini Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey,’’ tandasnya.

Menurutnya, tim kuasa hukum pasangan MANDAT menyampaikan keberatan soal hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Malra.

Sedangkan TULUS dan BOB-ARIEF menyampaikan keberatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Buru dan SBT.

Terkait kehadiran para saksi, lanjut Huwae, Mahkamah Konstitusi hanya meminta 5 orang saksi dari masing-masing pasangan calon dari setiap Kabupaten/Kota. 

‘’Ada sekitar 20 saksi yang akan diperiksa dalam persidangan esok terdiri dari MANDAT 5 saksi, TULUS 5 saksi, BOB ARIEF 5 saksi dan Jacky-Adam 5 saksi,’’ terangnya.

Dalam sidang perdana itu, masing-masing kuasa hukum tiga kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan fakta-fakta hukum yang menimbulkan kekisruhan dalam pemilukada Maluku.

Misalnya, di Kabupaten Buru dengan penggelembuangan suara sebanyak 471 yang melebihi DPT. Sementara di Kabupaten Maluku Tenggara, dilakukan pemilihan pada tanggal 12 dan 13 Juni 2013, sementara sesuai jadwal KPU Maluku yakni tanggal 11 Juni 2013.

Selain itu, berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten Seram Bagian Timur yang dianggap tidak sah dan cacat hukum, merupakan pelanggaran yang sangat luar biasa.

Selain Tim kuasa hukum MANDAT didatangkan langsung dari DPP PDI Perjuangan, Tim TULUS dan BOB ARIEF juga menggunakan jasa kuasa hukum dari Jakarta disamping kuasa hukum dari Maluku. (*)

Posting Komentar untuk "MK Soroti Kecurangan Tiga Kabupaten"