Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kasus Illegal Logging di SBB, Diduga, Kapolda Maluku “Lindungi” Anak Buahnya

Kayu Hasil Illegal Logging yang diduga melibatkan Oknum Polda Maluku (Foto: SAT).
AMBON, INFO BARU--Direktur Eksekutif Public Policy Watch Institute (POLWAIS Maluku), Wahada Mony menuding Kapolda Maluku Brigjen Murad Ismail, telah melindungi anak buahnya yang diduga terlibat kasus illegal logging di Tanjung Tapan Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pasalnya, pembalakan kayu secara illegal itu diduga melibatkan oknum polisi Polda Maluku, AKP. Edy Tethol, namun kasus tersebut hingga kini enggan dibongkar Polda Maluku.

Menurut Wahada, Polda Maluku seharusnya bergerak cepat untuk membongkar kasus tersebut dengan cara memanggil dan memeriksa AKP. Edy Tethol terduga illegal logging) itu.

“Kapolda harus memintai pertanggungjawaban AKP. Edy Tethol yang diduga kuat telah melakukan pembalakan kayu besi sebanyak 80 M3 siap pakai di dusun Manintamahu, yang mana kawasan itu temrasuk kawasan hutan lindung,” tandasnya.

Wahada menyarankan penyidik Polda Maluku segera memanggil dan memproses hukum Edy Tethol yang diduga terlibat bisnis illegal logging di Kabupaten SBB.

Menurutnya, sikap bungkam yang ditunukan para petinggi Polda Maluku patut dipertanyakan.

Dalilnya, dugaan illegal logging di SBB itu melibatkan oknum anggota Polda Maluku dan bukan melibatkan masyarakat biasa.

“Jadi, pihak Polda Maluku harus cepat menindaklanjuti kasus ini. jangan kemudian Direskrimsus dan Direskrimum Polda Maluku tidak melidiknya. Jika, kasus ini melibatkan rakyat biasa, maka pihak kepolisian akan cepat melakukan penyelidikan tanpa ada laporan dari masyarakat,” kesalnya.

Hukum di Maluku tidak berlaku kepada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran.

“Istilahnya, seragam tidak mungkin buang seragam. Dan hal itu kini terlihat di kasus ini illegal logging di SBB itu. karena hingga kini tidak ada satupun petinggi lingkup Polda Maluku yang bisa mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan oknum anggota polda Maluku tersebut,” ketusnya.

Ia menduga, sejak kasus ini mencuat ke public, penyidik Polda Maluku juga diduga telah masuk angin.

Asumsinya, jika kayu besi itu berhasil di jual di luar daerah, maka ratusan juta hingga miliaran bakal dikantongi oleh oknum polisi Polda Maluku itu.

Terkesan bungkamnya para petinggi lingkup Polda Maluku itu kala dikonfirmasi Koran ini pekan lalu, tak satupun diantara mereka mengomentari untuk memproses kasus tersebut.

Sebaliknya, peting lingkup Polda Maluku itu terkesan saling lempar tanggungjawab. “Saya tidak bisa komentar masalah ini. Nanti ditanyakan saja langsung kepada Direskrimum atau Wadir Direskrimum Polda Maluku,” kilah Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hasanudin Mukadar saat ditemui Info Baru di ruang kerjanya, pekan lalu.

Sementara Wadir Reskrimum Polda Maluku AKBP Agug Mustofa yang bersangkutan enggan berkomentar apa-apa terkait dugaan kasus illegal logging yang melibatkan oknum anggota Polda Maluku tersebut.

“Untuk masalah ini saya tidak berani komentar. Nanti tanyakan saja pada Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Imam Raharjo,” singkatnya.

Lucunya Direskrimum Kombes Pol. Imam Raharjanto yang coba dikonfirmasi Koran ini pekan kemarin, melalui bawahannya menyatakan orang ketiga di Polda Maluku itu sedang sibuk.

“Pak Dir seng (tidak) bisa ketemu karena lagi sibuk,” kata salah satu anggota Direskrimum kepada Koran ini.

Padahal sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hasanudin Mukadar telah mengarahkan Koran ini untuk mengkonfirmasi kasus tersebut kepada Wadir Reskrimum Polda Maluku AKBP Agug Mustofa.

Diketahui, keterlibatan oknum anggota polisi Polda Maluku dalam kasus dugaan pemalakan kayu di Tanjung Tapan terkuat, setelah Adik kandung Bupati SBB, Ambo Putileihalat menyangkal kayu sebanyak 80 M3 itu bukan miliknya. Kayu Besi yang berada di pingir pantai Tanjung Tapan tersebut diduga milik mantan Kasat Reskrim Polres Ambon, AKP. Edy Tethol.

“Kayu itu bukan milik saya. Kayu itu milik Edy Tethol. Karena kuasa keluarga Manintamahu untuk menebang kayu di Dati Manintamahu diberikan kepada Edy Tethol,” kata Ambo Putileihalat menjawab Koran ini, pekan lalu.

Menurut Ambo, kayu yang milik edy Tethol itu karena Ibu kandungnya adalah salah satu keturunan dari silsilah ahli waris keluarga Manintamahu di Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB.

“Beta punya urusan apa disitu. Itu dati pusaka Manintamahu. Keluarga Ibu dari Edy Tethol.  Putileihalat tidak punya dati disitu,” ucapnya.

Selain itu, Ambon mengaku kayu yang ditebang di Tanjung Tapan, Desa Kaibobu Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB itu masuk kawasan Hak Pengguna Lain (HPL), sehingga boleh ditebang selagi ada ijin dari ahli waris.

Edy kemudian mengarahkan Koran ini untuk mengkonfirmasikan hal itu ke Dinas Kehutanan. ,”Menurut saya penebangan kayu tersebut masuk pada hutan HPL. Yang jelasnya nanti tanyakan saja di Dinas Kehutanan,” ucapnya.

Dugaan illegal logging di oleh Edy Tethol (anggota Polda Maluku) itu telah menyalahi UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dimana pasal 12 menjelaskan, tidak boleh malakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai ijin pemanfaatan hutan. Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkat, menguasai da atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin. membawa alat-alat yang tidak lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon  didalam kawasan hutan  tanpa ijin pejabat yang berwewenang.

Sementara dalam pasal 13 penebang pohon di kawasan hutan secara tidak sah dengan radius 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.

Ironisnya penebang pohon di Tanjung Tapan yang diduga dilakukan Edy Tethol tidak jauh dari tepi pantai yang banyak tumbuh pohon Mangrove guna mencegar terjadi abrasi pada daerah tersebut.

Sementara daerah tersebut terdapat anak sungai yang jaraknya tidak jauh dari areal penebangan kayu di tanjung Tapan. hal ini sangat bertentangan dengan UU No 18 tahun 2013 dimana jarak anak sungan dengan lokasi penebang pohon hanya berkisar 50 meter dari kiri dan kanan. (SAT)