Tersangka Korupsi Dana Pesparawi Malteng Hirup Udara Segar

AMBON, INFO BARU--Dugaan korupsi melalui dana lomba Pesparawi yang bersumber dari APBD tahun anggaran 20 kabupaten Maluku Tengah sekitar 1 miliar dengan tersangka Kepala Dinas Catatan Sipil Malteng, Dr A. Toisuta, hingga kini kasusnya mengendap di ruang penyidik Reskrim Polres Malteng.
Selain perakranya tidak berkembang atau tetap berjalan di tempat, tersangka juga hingga kini masih tetap mengihirup udara segar di luar alias tidak ditahan olweh pihak Polres Malteng.
Menyikapi problem tersebut, Pegiat Anti Korupsi asal Maluku, Abdul Haji Talaohu, mendesak pihak Reskrim Polres Malteng segera menciduk Kepala Dinas Catatan Sipil (capil) kabupaten Malteng, Dr A Toisuta yang mana telah ditetapkan menjadi tersangka pada 2012 lalu.
Pasalnya, anggaran 1 miliar yang dialokasikan untuk even Pesparawi dari APBD Malteng 2012 itu, sesuai hasil audit BPK mengungkapkan APBD Malteng telah bocor atau dikorupsi hingga menyebabkan negara merugi Rp 300 juta.
Sementara itu, Abdul Haji juga meminta bupati Malteng, Abua Tuasikal, segera menonaktifkan Dr A. Toisuta dari jabatnnya selaku Kepala Dinas Capil Malteng lantaran status yang bersangkutan adalah tersangka korupsi.
Tujuannya, lanjut Abdul Haji, agar tersangka dapat fokus dengan kasus atau perkara yang sementara melibatkannya tersebut.
“Jika tidak, maka sangat berpeluang bagi tersangka untuk melarikan diri bahkan bisa pula menghilangkan berbagai bahan/data yang kemudian dapat dijadikan pihak penegak hukum sebagai pembuktian,” cetusnya.
Menurutnya, kasus ini sudah sangat lama ditangani pihak Reskrim Porles Malteng, namun Kasat Reskrim bersama anak buahnya belum juga menuntaskannya.
“Polres Malteng harus segera menyelesaikan kasus ini, agar tidak menuai asumsi miring juga meninggalkan presden buruk terhadap pihak Polres Malteng sendiri,” ketusnya.
Abdul Haji juga mendesak pihak Reskrim Polres Malteng segera memanggil Kepala Dinas PU kabupaten Malteng, Josman Pabisa, untuk diperiksa lantaran yang bersangkutan adalah Ketua Panitia lomba Pesparawi 2012.
“Kami mencurigai bukan hanya Kadis Capil Malteng yang terlibat, namun unsure Panitia dalam even Pesparawi Malteng 2012, termasuk Ketua Panitia Josman Pabisa selaku penanggung jawab juga harus diproses hukum,” tekannya.
Selain itu, Abdul Haji juga mendesak Kapolres Malteng segera memerintahkan anak buahnya untuk menahan tersangka Dr A. Toisuta yang mana telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2012 lalu. “Tujuannya agar perkara ini segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. Jangan kemudian sengaja didiamkan,” pungkasnya. (MAS)