Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Skandal Dana Bansos, Kejati Maluku Diminta Periksa Bupati SBB

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak memeriksa bupati kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Jakobus F Puttileihalat, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari APBD 2011 Rp 11.632.114.743.

Desakan berikut datang dari Sekretaris Solidaritas Nasinonalis Peduli Rakyat (SNIPER) Maluku, Idham Sangadji, kepada Info Baru, Rabu (11/6), di Ambon.

Idham menilai dalam kasus ini bupati SBB Jakobus F Puttileihalat hanya mengorbankan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) SBB, Djay Kai¬supy, dan Bendahara Pengeluaran Pemkab SBB, Zamrud Tatuhey yang kemudian langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Maluku.

Menurutnya, dana bansos Rp 11,6 miliar itu tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya lantaran dugaannya ada intervensi bupati SBB Jakobus F Puttileihalat sehingga dana segar itu dialihkan untuk mengsukseskan yang bersangkutan pada pilkada SBB, 16 Mei 2011 lalu.

Dikemukakan, sejumlah saksi yang diperiksa diantaranya Mario J.Ch Makatita dan Andrias Lesiasel (Pegawai Honor Dinas PPKAD SBB), Juna (Anggota DPRD Kabupaten SBB), Harita Hehanussa (Kadis Sosial Kabupaten SBB), Maela Sangadji (Kabag Kesbangpol Kabupaten SBB), Davis Liline (Mantan Kabag Umum dan Perlengkapan), Dewi Lekatompessy (staf Bagian Umum Kabupaten SBB), B. D. Puttileihalat (Kadis Dikpora SBB), A.C.A.H.R Pattilouw (Kabid Pemuda dan Olah Raga SBB), Timotius Akerina (Mantan Wakil Ketua DPRD SBB), serta R Silooy (Asisten I SBB).

Idham mempertanyakan Kejati Maluku yang hingga kini belum juga memeriksa Bupati SBB Jakobus Puttileihalat.

“Seharusnya Kejati Maluku sudah memeriksa bupati SBB. Karena sejumlah saksi telah diperiksa. Mengapa bupati SBB itu belum diperiksa? Harapan kami, penyidik segera memeirksa bupati SBB sehingga perkara ini dapat berproses lanjut di meja hijau atau pengadilan Tipikor Ambon,” tekannya.

Meski telah mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan sejumlah bukti basah dan kering termasuk keterangan dari sejumlah saksi, menurut Idham, harusnya langakah berikut yang dilakukan penyidik adalah memeriksa orang nomor satu di kabupaten SBB tersebut.

Ia mencurigai, dalam perkara ini Kaisupy dan Tatuhey yang telah ditetapkan menjadi tersangka saat ekspose perkara di ruang kerja Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, bersama dengan para asisten, koor¬dinator, serta para kasi di jajaran Intel dan Pidsus, Selasa 15 April 2014, dua tersangka itu hanya dijadikan tumbal atau dikorbankan semata.

Sementara itu, untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara dalam penyelewengan dana Bansos SBB 2011 Rp 11,6 miliar itu Idham meminta BPK segera membeberkan hasil audit agar publik di Maluku mengetahui seberapa besar APBD telah bocor atau masuk saku pribadi pihak menyelewengkan uang rakyat tersebut.

Idham berasumsi, dana Bansos Rp 11,6 miliar itu turut mengalir ke pilkada kabupaten SBB Mei 2011, dimana akhirnya Jakobus F Puttileihalat yang berpasangan dengan La Husni (wakil bupati SBB), akhirnya menangkan atau terpilih.

Kejanggalan penyalahgunaan anggran Bansos Rp 11,6 milair itu lanjutnya, dapat dilihat pula dari pengeluaran dimana kuat dugaan dilakukan secara lisan melalui perintah bupati SBB Jakobus F Puttileihalat.

“Perintah pencairan uang biasanya dilakukan bupati SBB itu dengan cara lisan bukan tulisan. Ya kalau ada masalah, cara demikian yang bersangkutan tetap lolos dari jeratan hukum. Harapan kami, pihak Kejati Maluku harus bisa jujur dan transparan serta adil dalam mengungkap siapa dalang atau actor sebenarnya yang telah menyelewengkan dana Bansos SBB 2011 sebesar 11,6 miliar tersebut,” harapnya.

Seperti diwartakan Koran ini sebelumnya, meski salah pemanfaatan atau direkayasa dalam bentuk laporan pertanggungjawaban palsu diduga atas perintah Jakobus F Puttileihalat seakan-akan dana itu telah digunakan untuk program bansos, padahal kenyataanya tidak demikian.

Kejahatan Puttileihalat itu berjalan sistimik dimana agar lolos dari kasus ini yang bersangkutan mengorbankan anak buahnya yakni Kadis PPKAD, Djay Kaisupy dan Bendahara Pengeluaran, Zamrud Tatuhey, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dugaan penyalahgunaan dana bansos kabupaten SBB 2011 itu digunakan melalui laporan pemakaian dana diperlambat sehingga tidak bisa diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Hingga berita ini naik cetak, sejumlah pihak terkait lingkup Pemkab SBB telah diperiksa penyidik Kejati Maluku. Hanya saja, pemeriksaan terhadap Bupati SBB Jakobus F Puttileihalat terus diulur Korps Adhyaksa Maluku tersebut. (MAS)