Bisnis Illegal Logging di SBB, Kapolda Maluku Harus Tindak Anggotanya

AMBON, INFO BARU--Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Faisal Marasabessy, Jumat (28/3) kepada Info Baru, di Ambon, mendesak Kapolda Maluku Brigjen Murad Ismail segera mengusut kasus dugaan bisnis dan pembalakan liar kayu illegal yang turut melibatkan salah satu bawahanya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Apabila ditemukan fakta, harus segera diproses hukum karena pembalakan liar itu termasuk dalam salah satu extraordinary crime yang harus diberantas. Bukan hanya penuntasan kasus korupsi, tapi penambangan liar juga merusak hutan lindung,” tandas Marasabessy.
Ia menyatakan, kasus pembalakan liar kayu besi kelas satu belakangan ini sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten SBB.
Celakanya, praktek illegal logging itu didunga kuat melibatkan oknum anggota Polda Maluku, AKP. ET yang bekerjasama dengan adik kandung Bupati SBB, Ambo Putileihalat.
Apalagi pembalakan liar di zona hutan lindung tepatnya di dusun Manintamahu kabupaten SBB, yang selama ini dijaga hampir puluhan tahun.
“Saya minta Kapolda Maluku Brigjen Morad Ismail segera menindak pelaku pembalakan liar yang diduga melibatkan oknum anggota Polda, AKP. ET termasuk adik kandung Bupati SBB, di hutan lindung tanpa memiliki ijin resmi,” desaknya.
Diketahui, kayu Besi olahan siap pakai sekitar 80 M3 di jarah dari hutan adat milik dati Manintamahu dimana area ini adalah zona hutan lindung.
Puluhan kayu itu sementara berada di pinggir pantai Tanjung Tapan untuk kemudian di ekspor ke luar daerah untuk memperoleh keuntungan besar. Pasalnya, harga kayu besi di pasaran untuk 1 M3 sangat menggiurkan hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Dugaan keterlibatan AKP. ET bekerjasama dengan adik kandung Bupati SBB, Ambo Putileihalat, terkuat pasca penelusuran Koran ini di TKP Kamis (27/3) lalu, mengungkapkan kayu besi itu adalah milik oknum anggota Polda Maluku dan Ambo Putileihalat (adik kandung Bupati SBB-Red).
salah satu ahli waris dati Manintamahu dalam hal ini Agustinus Manintamahu yang ditemui Koran ini di TKP mengungkapkan, para penebang kayu liar ini dibawa dari Desa Hatu Kecamatan Leitimur Kabupaten Malteng oleh AKP ET dan Ambo Putileihalat.
“Kayu ini dong tabang dari katong punya hutan dati Manintamahu. Orang yang menebang asal Desa Hatu dipakai oleh AKP ET dan Ambo Puttileihalat. Mereka dibagi menjadi dua regu masing-masing satu regu 2 unit mesin sensor,” ungkapnya.
Agustinus menyatakan, aksi pemalakan liar itu telah dilakukan sekitar dua kali oknum anggota polisi polda maluku ini mendatangi TKP untuk mengawasi para pekerja yang berjumlah sekitar 12 orang tersebut.
Bahkan Agustinus kala menanyakan keberadaan kayu, namun oknum Polda Maluku AKP.ET itu membentaknya dengan nada yang kasar.
“Ose seng ada punya hak di kayu ini. Ini beta yang punya. Ale seng ada hubungan dengan harga kayu-kayu adalah bagian pengawas kayu, Cale Putileihalat,” ancam AKP.ET terhadap Agustinus saat mendatangi kayu olahan tersebut.
Lanjut Agustinus, oknum anggota Polada Maluku, AKP.ET itu juga mengancam akan mengukur puluhan hektar tanah dati Manintamahu yang berada di Tanjung Tapan yang juga perbatasan desa Dokyar.
Padahal sesuai silsilah, kata Agustinus, istri ET Paulina Suma dari kelaurga Agustinus Manintamahu salah satu pensiunan guru SD di Piru.
“Memang benar hutan ini milik dati Manintamahu. Tapi tanah ini sudah dijaga puluhan tahun oleh almarhum bapaknya dan dilanjutkan oleh saya (Agustinus-Red), yang merupakan salah satu keluarga juga. Tapi dia tinggal di Piru. saat diperintahkan mereka masuk menebang pohon tidak memberitahukan kepada kami selaku yang menjaga,” bebernya.
Agustinus mengatakan, dirinya juga sering diancam oleh anggota polisi di SBB akan menangkannya melalui telepon. Ancaman lainnya, oknum AKP.ET itu juga menyuruh warga untuk memukul Agustinus, jika masih saja mempertahankan kayu hasil pembalakan liat tersebut.
Menyangkut aksus ini, Oknum anggota Polda Maluku AKP.ET yang hendak dikonfirmasi Koran ini melalui Handphone kemarin, mengelak kalau kayu besi 80 M3 tidak diketahuinya. “Saya tidak tauh masalah kayu tersebut,” katanya singkat lansung menutup telepon.
Hingga berita ini naik cetak, ketika coba dihubungi lagi, nomor Handphone oknum anggota Polada Maluku yang membalak kayu secara illegal itu sudah berada di luar jangkauan alias nonaktif. (SAT)