Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kadis PU Kabupaten Bursel Bakal Dijemput Paksa

Jembatan Bala-bala, Kec. Kepala Madan, Kab. Buru Selatan.
AMBON, INFO BARU--Kejaksaaan Negeri (Kejari) Namlea bakal menjemput paksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Buru Selatan, Ventje Kalibongso, dengan kapasitasnya selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), proyek pembangunan jembatan Bala-Bala Rp 426.920.000 di Kecamatan Kepala Madan tahun anggaran 2013.

Demikian kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Namlea, Sedia Ginting, yang dikonfrimasi Info Baru via handphone, Selasa (20/5).

Menurut Kajari Namlea, Senin (20/5) telah dilayangkan pemanggilan pertama untuk pemeriksaan terhadap tersangka Kadis PU Bursel, Ventje Kalibongso, namun yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir.

“Kami (Kejari Namela) sudah melakukan panggilan pertama terhadap tersangka Ventje Kalibogso untuk diperiksa, tapi dia tidak hadir atau mangkir,” ungkapnya.

Panggilan berikut (kedua) yang lanjut Ginting, pada Jumat (23/5) pekan ini dan jika tidak hadir, maka Kejari Namlea tak segan-segan mengupayakan pemanggilan paksa terhadap Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas PU kabupaten Bursel tersebut.

“Kalau panggilan kedua yang kami layangkan pada Jumat 23 Mei 2014, lantas tersangka Ventje Kalibongso juga tidak hadir untuk kepentingan pemeriksaan, yang jelas akan diupaya penjemputan paksa," katanya.

Pemeriksaan terhadap Kadis PU kabupaten Bursel yang sudah tersangka itu, dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya tersangka lain dibalik proyek pembangunan jembatan Bala-Bala yang berlokasi di Desa Waepandan kecamatan Kepala Madan itu telah fiktif.

“Proyek jembatan Bala-Bala itu fiktif. Sementara dananya sudah dicairkan 100 %. Kemungkinan besar ada tersangka lain. Perkara ini masih terus dikembangkan,” bebernya.

Kadis PU kabupaten Bursel itu ditetapkan menjadi tersangka dengan kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lantaran ia telah menandatangani dokumen untuk pencairan anggaran 100 persen yang diduga palsu lucunya, di lapangan pekerjaan  fisik proyek dimaksud tidak ada alias fiktif.

Selain itu, Kejari Namlea juga telah menetapkan kontraktor Hayatudin Titawael dan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Theopessy Wattimury selaku tersangka dalam perkara dugaan tipikor proyek pembangunan jembatan Bala-Bala fiktif tersebut.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka pasca Kepala Seksi Inetlijen (Kasi Intel) Kejari Namlea, Ruslan Marasabessy dan kawan-kawan bertandang ke Kepala Madan untuk meninjau fisik proyek bermasalah tersebut.

Kasi Intel Kejari Namlea itu mengakui sesuai temuan tim jaksa di lapangan, proyek jembatan Bala-bala di Desa Waepandan kecamatan Kepala Madan kabupaten Bursel itu fiktif dimana telah menelan anggaran APBD Rp 426.920.000.

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Kejari Namlea. dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan adanya dokumen palsu yang ditandatangani termasuk cap basah oleh Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), TH. Watimury dan Kadis PU, Ventje Kolibongso selaku KPA, termasuk Direktur CV. Bigalama, Hayatudin Titawael.

Dokumen kontrak palsu itu yakni, Surat perjanjian (Kontrak), SPMK, Berita Acara Pembayaran Sertifikat bulanan (MC. 01,02,03 & 04), dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).

Seperti diberitakan Info Baru sebelumnya, anggaran proyek untuk pembangunan jembatan Bala-Bala itu, sesuai tertuang dalam kontrak bernomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013 nilainya Rp 426.920.000.00 telah dicairkan 100 % menggunakan dokumen fiktif yakni Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dokumen fiktif untuk pencairan pertama 30 % (Pembayaran Uang Muka), SP2D diterbitkan pada 24 Agustus 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan Nomor SPM 39/SPM-LS/VIII/2013, dari Bendahara umum Daerah dengan Nomor 677/SP2D/LS/2013 tertanggal 28 Agustus 2013.

Ditulah Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) cabang Bursel memindah bukukan uang sebesar Rp. 114,104,072.00 ke no rekening 2001141223 yang pemiliknya Direktur CV. Bigalama, Hayatudin Titawael.

Pihak BPDM cabang Bursel mencairkan anggaran untuk keperluan pembayaran Lunpsum Nomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013, sebagaimana bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 1 Juli 2013.

Berikutnya, dokumen fiktif kedua untuk pencairan 95 % dengan SP2D yang diterbitkan pada 12 Desember 2013 oleh Dinas PU kabupaten Bursel, dengan nomor SPM 169/SPM-LS/XII/2013 dari Bendahara Umum Daerah bernomor 1495/SP2D/LS/2013 tertanggal 17 Desember 2013 telah dicairkan anggaran sebesar Rp. 247,225,491.

Sesuai temuan Koran ini di lapangan sebelumnya menerangkan, papan proyek terpampang membentang pada lokasi proyek. Namun hingga kini tidak satupun material yang terlihat di lokasi proyek bahkan tidak ada pekerjaan di lapangan.

Celakanya, di lapangan tampak hanya ada jembatan darurat dibangun atas swadaya masyarakat setempat menggunakan batang pohon kayu untuk penyeberangan sungai.

Hingga berita ini naik cetak proyek jembatan Bala-bala di Desa Waepandan kecamatan Kepala Madan kabupaten Bursel itu tidak ada atau fiktif. (SAT)