Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dana Aspirasi 45 Anggota DPRD Patut Diaudit

Dana Aspirasi 45 Anggota DPRD Patut Diaudit.
AMBON, INFO BARU--Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Rusdi Rumata, kepada aInfo Bru di Ambon Jumat (29/8), mendesak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Maluku mengaudit terkait dana aspirasi yang diberikan Pemda Provinsi Maluku kepada 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014, karena diduga adanya praktek pencucian uang atau money laundering.

Dalilnya, 45 anggota DPRD provinsi Maluku periode 2009-2014 merekayasa dana aspirasi yang bersumber dari APBD provinsi Maluku 2010-2014 tersebut. Dimana peruntukan dana itu tidak diketahui untuk program apa saja yang dilakukan terhadap masyarakat.

Selebihnya, menurut Rusdi, dana aspirasi yang diterima 45 anggota DPRD Maluku 2009-2014 itu, bukan hanya menguras keuangan daerah tapi tidak wajar per anggota harus diberikan dana sebesar itu.

“Sangat aneh setiap anggota dewan per tahun dapat 1 miliar lebih. Pertanyaannya dana aspirasi itu digunakan untuk apa. Karena implementasinya di lapangan tidak real. Jadi, patut bagi BPKP Maluku mengauditnya. BPKP harus transparan ke public. Jangan melindungi kejahatan,” tandasnya.

Menurutnya, ada indikasi pencucian uang. Dimana sesuai aturan perundang-undangan keuangan, dana aspirasi untuk anggota DPR nominal per tahun tidak sampai angka miliaran rupiah.

“Lucu dana aspirasi per anggota DPRD Maluku menerima 1,2 miliar per tahun. Apalagi pada 2013 kita ketahui bersama per anggota DPRD Maluku itu menerima hingga 2,5 miliar. Tentu sangat menguras keuangan daerah,” paparnya.

Selain itu, Rusdi juga meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera membentuk tim untuk menelusuri masalah ini.

“Bagi kami, dana aspirasi miliaran rupiah yang diterima 45 anggota DRPD Maluku itu sarat rekasaya. Karena tidak ada program pembangunan yang real dibuat di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia mengemukakan, dana aspirasi yang diperoleh 45 anggota DPRD Maluku yang sarat korupsi itu sejak 2010, masing-masing anggota menerima 1 miliar diambil dari APBD provinsi Maluku.

Dana itu sebelum diterima dibuat Peraturan Daerah (Perda), termasuk disepakati Pemda Provinsi Maluku. Kemudian disiasati dalam bentuk paket proyek di setiap SKPD lingkup Pemda Provinsi Maluku.

Sayangnya, dalam impelemntasi di lapangan banyak paket proyek tidak tuntas bahkan tidak tepat sasaran. Sehingga hal itu dimaknainya adalah pemborosan anggaran daerah sehingga patut diproses oleh pihak yang berwajib.

Seperti dilansir Koran ini sebelumnya, dalam undang-undangan nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan Negara, anggota DPRD tidak harus menerima dana aspirasi hingga Rp 1 miliar bahkan 2,5 miliar per orang.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Anggaran Pembangunan Maluku, Darul Kutni Tuhepaly juga mengungkapkan hal yang sama. Dimana, dana aspirasi anggota DPRD provinsi Maluku periode 2009-2014 itu diperoleh dengan jalan 45 anggota DPRD Maluku itu diberikan paket proyek pada sejumlah SKPD di tubuh Pemda Maluku.

Rinciannya, pada 2010-2012 45 DPRD provinsi Maluku per orang menerima Rp 1 miliar. Dan di 2011-2013, per orang menerima 2,5 miliar.

Penggunaan dana untuk program aspirasi yang diperoleh dari proyek, juga dipecah-belahkan sehingga tanpa melalui mekanisme tender.

Caranya tiap anggota DPRD Maluku itu membawa rekanan mereka ke instansi (SKPD) di lingkup Pemda Provinsi Maluku untuk mecaplok proyek. (MAS)