Kaligis Lapor Idrus Tatuhey Cs di KPK

AMBON, INFO BARU--Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis selaku Kuasa Hukum William B. Noya-Adam Latuconsina, akhirnya melaporkan mantan Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey dan anggota KPU Maluku di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jakarta.
Demikian kata Kaligis ketika dikonfirmasi Info Baru melalui sambungan selelur Rabu (5/3) kemarin.
Kaligis menyatakan, laporan yang disampaikan ke KPK menyangkut putusan DKPP terkait sanksi atau hukuman pemecatan terhadap Idrus Tatuhey karena telah terbukti melanggar undang-undang tentang penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Kaligis, mantan Ketua KPU Maluku dilaporkan ke KPK lantaran tidak menjalankan putusan PTUN kaitannya tidak melibatkan jacky Noya-Adam Latuconsina sebagai pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Maluku pada pilkada 2013 lalu.
“Hari ini (Rabu kemarin-Red), kami sudah melaporkan Idrus Tatuhey, Arsyad Rahawarin (Sekertaris), Noferson Hukunala (anggota), M. Nasir Rahawarin (Anggota), M.G Lailossa (anggota), dan Musa Latua Toekang (anggota) selaku di KPK atas kejahatan jabatan,” ungkapnya.
Kaligis menjelaskan laporan yang disampaikannya ke KPK terkait tindak pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 115 ayat (6) UU no. 32 tahun 2004 yang diubah denganUU No. 12 tahun 2008 dan Pasal 421 KUHP dengan ancaman 2 hingga 4 tahun penjara.
Kaligis menegaskan, laporan tersebut atas otoriter dan pelanggaran UU yang dipraktekan mantan Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey beserta para anggotanya yang mana tidak mentaati hukum berkaitan dengan putusan PTUN Ambon, sebaliknya dinyatakan Tatuhey adalah putusan PTUN itu tidak benar atau palsu.
“Idrus Tatuhey bersikap Otoriter dan melanggar UU. Indikasi kuat tindakan KKN telah dilakukan Tatuhey dan kawan-kawan untuk salah satu calon gubernur –wakil gubernur Maluku. Jika seperti ini di bawa kemana negara demokrasi kita,” ketusnya.
Menurut Kaligis, selaku warga negara setiap orang wajib untuk taat atau tunduk kepada hukum sesuai amanat UU No. 1 dan UUD 1945 pasal 1 dan 3 setiap orang harus mentaati hukum. tapi aturan baku tersebut kata dia, telah dilawan oleh KPU Provinsi Maluku dalam momentum Pilkada Maluku 2013.
Ditegaskan, putusan PTUN yang tidak dijalankan oleh Tatuhey dan anggota KPU Provinsi Maluku dapat dikategorikan dalam tindakan kriminal.
“KPU Provinsi Maluku sudah melakukan kriminal. Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Tapi sikap KPU Maluku diomana tidak menghormati putusan PTUN yang sudah inkrach. Jadi sama saja tindakan Tatuhey dan kawan-kawan adalah upaya melawan hukum di Indonesia. Harapa saya, dengan laporan Hari ini , agar pimpinan KPK Abraham Samad untuk menindaklanjutinya segera mungkin,” tandasnya.
KPU merupakan institusi dalam kitab UU KUHP kejahatan jabatan ini bukan dilik aduan. KUHP Pasal 421 KUHP menyatakan seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksakan seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dengan ancaman 2-4 tahun penjara.
Berikut, Pasal 115 ayat (6) UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengen UU No. 12 tahun 2008, siapa orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-oleh sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi masyarakat untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah diancam dengan pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda palin sedikit 36 juta atau paling banyak 72 juta.
“Saya laporkan Idrus Tatuhey dan para anggota KPU Provinsi Maluku karena telah merampas hak konstitusi seseorang setelah mengajukan di PTUN KPU kalah, PTTUN Makassar juga kalah. Bukan melaksanakan tapi mengatakan putusan palsu,” cetusnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Kaligis Lapor Idrus Tatuhey Cs di KPK"