Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Idrus Tatuhey Dipecat, Bawaslu-Anggota KPU Diberi Teguran Keras

Idrus Tatuhey saat menghadiri Sidang Kode Etik DKPP di Jakarta.
AMBON, INFO BARU--Bukan lagi spekulasi. Fakta akhirnya terungkap Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey akhirnya diberhentikan atau dipecat secara tidak terhormat oleh Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) Selasa (4/3).

Tatuhey dipecat dalam pleno sidang etik dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Majelis Hakim DKPP-RI, pukul 14.00 WIB atau pukul 16.00 WIT, di ruang DKPP gedung Bawaslu RI, Bilangan MH Thamrin nomor 14 Jakarta Pusat, Selasa sore (4/3) kemarin.

Majelis Hakim DKPP RI memecat Ketua KPU Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik saat pelaksanaan pemilihan umum kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada 2013 lalu.

Selain memberhentikan atau memecat Idrus Tatuhey, Majelis Hakim DKPP RI juga menjatuhkan sanksi berupa teguran keras terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dumas Manery, termasuk empat anggota komisioner KPU Provinsi Maluku juga dijatuhkan sanksi teguran keras oleh DKPP-RI.

“Majleis Hakim DKPP RI telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu satu selaku Ketua KPU Maluku yusuf Idrus Tatuhey,” ungkap Majid Latuconsina selaku Pengadu dalam perkara ini, saat dihubungi Info Baru via Handphone Selasa Kemarin menjelaskan hasil sidang dengan mengutip pembacaan amar putusan oleh Hakim Ketua DKPP RI Saut Hamonangan Sirait, dalam sidang etik yang digelar di ruang sidang DKPP gedung Bawaslu RI, sore kemarin.

Menurut Majid, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DKPP-RI, Saut Hamonangan Sirait, didampingi Hakim Anggota Ida Budhiati dan Anna Erliyana, memberikan teguran keras kepada Sekertaris KPU Provinsi Maluku, Arsyad Rahawarin, termasuk empat anggota komisioner KPU Provinsi Maluku, masing-masing, Noferson Hukunala, MG Lailossa, M Nasir Rahawarin dan Musa L Toekan , yang terbukti melanggar kode etik.

Sanksi atau hukuman berupa teguran keras yang diberikan ini lanjutnya, bukan saja diberikan kepada Komisioner KPU Maluku, tapi juga kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dumas Manery beserta seluruh anggotanya lantaran ikut serta membiarkan kinerja Idrus Tatuhey Cs yang tidak mengikuti aturan Perundang-undangan terkait Pemilu.

“Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dumas Menery beserta seluruh anggotanya juga diganjar hukuman berupa teguran keras oleh Majelis Hakim DKPP-RI. Karena kinerja mereka tidak professional sebagai lembaga pemantau Pemilu,” ujar Majid kembali mengutup isi salinan putusan yang dibacakan Ketua Majhelis Hakim DKPP RI Saut Hamonangan Sirait  dalam sidang etik, sore kemrin.

Majid menyatakan, dengan hasil putusan pemecatan terhadap Ketua KPU Provinsi Maluku jusuf Idrus Tatuhey, dan sanksi berupa tegruan keras terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dumas Manery dan anggotanya, termasuk Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Arsyad Rahawarin, beserta empat orang anggota KPU Provinsi Maluku akan dilaporkan langsung kepada KPU Pusat, Bawalu Pusat, KPK, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Mendagri, dan diteruskan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

“Hasil putusan ini akan kami akan bawa kepada KPU Pusat, Bawaslu, Mabes Polri, KPK, Menteri Hukum dan HAM, Mendagri, Kemensesneg dan Presiden atas fakta pelanggaran yang dilakukan Idrus Tatuhey dan kawan-kawan,” tegasnya.

Majid mengaskan, rekomendasi berupa salinan putusan pemecatan dan sanksi teguran keras dimaksud, harus dijadikan dasar hukum oleh Presiden RI SBY agar tidak menandatangani SK pengesahan gubernur-wakil gubernur Maluku terpilih.

Dalilnya, KPU Provinsi Maluku di bawah pimpinan Jusuf Idrus Tatuhey telah berpihak kepada salah satu pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Maluku saat pilkada 2013, dan secara sah nyata bersalah atau tidak menghormati juga tidak tunduk kepada putusan PTUN yang mana telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).

Seterusnya Majid mengutip pembacaan amar salinan putusan dalamsidang etik juga menerangkan, majelis hakim DKPP-RI mempertimbangkan sesuai penilaian atas fakta-fakta selama perkara dimaksud disidangkan.

Diungkapkan, sejumlah fakta itu diantaranya pemeriksaan keterangan pengadu, jawaban teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan kedua belah pihak, dimana KPU provinsi Maluku terbukti telah melanggar kode etik dalam penyelenggara pemilu dalam kasus ini Pilkada Maluku 2013.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tegar Putuhena (Pengadu) mengungkapkan, majelis Hakim DKPP memberikan teguran pemecatan lantaran Jusuf Idrus Tatuhey telah mengeluarkan dua surat pada hari dan tanggal yang sama.

“Pada 9 Desember 2013 ternyata KPU provinsi Maluku mengeluarkan surat NO. 709 dan pada poin 4 terlihat jelas KPU provinsi Maluku mengabaikan putusan PTUN. Dan tetap ngotot melaksanakan pilkada gubernur-wakil gubernur Maluku 2013 putaran kedua,” jelasnya.

Lanjut Tegar, pada 9 Desember 2013 KPU provinsi Maluku juga mengeluarkan surat bernomor 711 yang pada bagian B poin 10, termaktub secara jelas KPUD masih menanyakan pihak MA-RI tentang kepastian hukum putusan PTUN.

Isi dalam surat No. 711 KPUD tersebut lanjut tegar, justru KPU provinsi Maluku telah mengakui tidak ada kepastian hukum. Sehingga KPU Maluku menyurati MA-RI untuk menanyakan kepastian hukum PTUN.

“Jadi dua surat KPU Provinsi Maluku tersbeut, menjadi dasar pertimbangan hakim DKPP RI sehingga menjatuhkan hukuman pemberhentian atau pemecatan terhadap Ketua KPU provinsi Maluku. masalah ini juga Sekertaris KPU provinsi Maluku Arsyad Rahawarin yang adalah PNS itu telah melanggar kode etik,” ungkapnya.

Menurut Tegar, secara otomatis pelaksanaan pilkada gubernur-wakil gubernur Maluku putaran kedua 2013 lalu, tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang pasti.

Buktinya sebelum pelaksanaan pilkada putaran kedua KPU provinsi Maluku masih sempat menanyakan kepastian hukum tentang putusan PTUN ke MA-RI.

Sekedar diingat, pemberhentiaan atau pemecatan terhadap Ketua KPU Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey DKPP-RI kemarin, hukuman serupa juga seblumnya, pernah dijatuhkan oleh Majelis Hakim DKPP-RI dengan hukuman pemberhentian tetap terhadap delapan anggota penyelenggara Pemilu di Provinsi Maluku, pada Jumat 2 Agustus 2013 lalu.

Sidang kala itu, dipimpin Hakim Ketua Majelis DKPP-RI, Jimly Asshiddiqie, didampingi empat anggota maisng-masing Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, Nomor 14 Jakarta Pusat.

Delapan penyelenggara pemilu di Maluku yang pernah dipecat oleh DKPP-RI masing-masing Muhammad Munir Rumadaul, Ridwan Rumatiga, Sayuti Malik Hatala, Husen Faut, Kuba Rumata, Dien Kelilauw, Hamid Kerubun, M. Rum Rumaloat, lantaran terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara ini, ada 16 orang Teradu masing-masing, Ketua KPU Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey anggota MG Lailossa, Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Muhammad Munir Rumadaul dan empat anggotanya yakni, Ridwan Rumatiga, Sayuti Malik Hatala, Husen Faut, Kuba Rumata.

Termasuk Ketua Panwaslu Kabupaten SBT Dien Kelilauw dan dua anggotanya yakni, M Rum Rumalowat dan Hamid Kerubun.

Berikutnya, Ketua PPK Bula Kabupaten SBT Muhammad Yasin Kelderak, Ketua PPK Bula Barat (SBT) Amnun Naqib, Ketua PPK Gorong Timur Abdul Lulang, Ketua PPK Wakate Kabupaten SBT, Suleman Musaad. Ketua Panwascam Werinama Kabupaten SBT Abdul Manaf Fau dan Ketua Panwascam Siwalalat, Ardiansyach Wailissa.

Selaku pengadu kala itu adalah Radiansyam dan delapan advokat selaku kuasa hukum dari Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (MANDAT) pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Maluku 2013.

Kala itu idrus Tatuhey juga diganjar hukuman sanksi tertulis berupa peringatan keras dan anggotanya MG Lailossa.

Bahkan DKPP-RI juga telah merehabilitasi nama baik Amnun Naqib, Abdul Lulang, Suleman Musaad, Abdul Manaf Fau, dan Ardiansyach Wailissa.

Isi amar putusan saat sidang kala itu menerangkan, DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti putusan DKPP-RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seterusnya, memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan dimaksud.

Pokok aduan perkara ini, pihak Pengadu mendalilkan soal rekapitulasi suara yang berbeda antara saksi dari Pengadu dan KPU yang diduga melakukan kecurangan. Pokok pengaduan lainnya, Panwas setempat tidak mengindahkan aduan dari pihak Pengadu. (SAT)

Posting Komentar untuk "Idrus Tatuhey Dipecat, Bawaslu-Anggota KPU Diberi Teguran Keras"