Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SK Pelantikan Belum Ditandatangani, Said Assagaf Bawa 20 Raja Temui Mendagri

Pasangan SETIA dan Pasangan MANDAT (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Calon Gubernur Maluku Said Assagaff nampaknya kini kebakaran jenggot pasca mengetahui informasi dari sumber terpercaya milik Tim Said Assagaf-Zeth Sahuburua (SETIA), lingkup kantor Kemendagri kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menandatangani Keppres tentang pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku, Said Assagaf buruan ke jakarat membawa rombongan untuk menemui Mendagri, di Bilangan Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat pada Senin (3/3) kemarin.

Sumber terpercaya Koran ini di lingkup Kemendagri di Jakarta Senin (3/3) saat dihubungi via Handphone mengungkapkan, Assagaf sendiri telah mengetahui informasi kalau Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyoo belum menandatangani SK pelantikan gubernur-wakil gubenur Maluku terpilih.

Bahkan sumber tersebut menyatakan, Assagaf telah mengetahui kalau SK pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan informai tersebut diperoleh Assagaf dari Tim Setia sendiri.

Sumber terpercaya di lingkup Kemendagri di Jakrata itu menuturkan, Mendagri Gamawan Fauzi bahkan belum mengirim usulan surat dari KPU dan DPRD Provinsi Maluku terkait penetapan gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih ke Presiden SBY agar SK pelantikan bisa segera ditandatangani.

Sumber ini juga membeberkan, Mendagri tidak menerusakan usulan dari KPU Provinsi Maluku termasuk DPRD Provinsi Maluku ke Presiden RI SBY, merujuk malasah hukum pilkada Maluku dalam hal ini perkara Jacky Noya-Adam Latuconsina telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.

Dimana putusan PTUN yang inkrach itu mengahruskan KPU Provinsi Maluku mengikutsertakan Wiliam B Noya-Adam Latuconsina sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku melalui jalur independen.

Bahkan laporan tersebut kata dia, sudah diserahkan oleh pihak Jacky Noya – Adam Latuconsina termasuk beberapa elemen masyarakat kepada Mendagri dan Kemensesneg RI.

Diungkapkan, Said Asagaff sejak Minggu 2 Maret 2014 atau akhir pekan kemarin, berangkat ke Jakarat membawa sebanyak 20 Raja Negeri atau Kepala Desa asal Maluku dengan tujuan menemui Mendagri mempresure Mendagri terkait pelantikan Gubernur-wakil Gubernur Maluku.

Lanjut sumber itu, Assagaf sengaja membawa 20 Raja Negeri asal Maluku ke Jakarata untuk memberikan dukungan penuh kepada yang bersangkutan, dengan alasan, kalau semua persiapan menjelang pelantikan gubernur Maluku terpilih sudah selesai dan sudah diterima masyarakat Maluku.

Kata dia, Said Assagaf tidak hanya bersama 20 raja tapi dalam rombongan yang bertujuan menemui Mendagri itu, termasuk anggota DPRD Maluku diantaranya, dari partai Golkar, PKS, dan PPP.

“Rombongan yang dibawa Said Assagaf ini bukan hanya ingin menemui Mendagri Gamawan Fauzi tapi juga Presiden RI SBY,” bebernya.

namun kata sumber itu, niat Assagaf dan rombongan gagal atau tidak berhasil menemui Medagri Gamawan Fauzi maupun Presiden SBY. Lantaran, Mendagri sedang tidak berada di kantornya sedang Presiden SBY saat ini banyak memiliki kesibukan.

Sebelumnya, tim pemenang pasangan SETIA telah euphoria dengan berwacana di beberapa media lokal di Kota Ambon akhir pekan kemarin.

Isunya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani SK untuk pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku pada 26 Februari 2014.

Kenyataannya, informasi ini datang dari tim SETIA sendiri yang bekerjasama dengan salah satu pegawai lingkup Kemendagri di Jakarta. Orang lingkup Kemendagri itu adalah salah satu putar Maluku yang berasal dari Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.

Seperti dilansir Koran ini sebelumnya, belum ada penetapan gubernur-wakil gubernur Maluku periode 2013-2018 lantaran kemendagri telah mengantongi hasil salinan putusan PTUN yang inkrach.

Dimana putusan PTUN itu membatalkan surat KPU Maluku Nomor : 16/Keps/KPU-Prov-028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.

Putusan PTUN itu juga memerintahkan KPU Provinsi Maluku mengikutsertakan Wiliam B Noya-Adam Latuconsina selaku pasangan Calon Gubernur dan Calon wakil gubernur Maluku untuk berkompetisi di Pilkada 2013 lalu.

Diketahui, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar tertanggal 18 Oktober Nomor : 94/G/201/PT.TUN. MKS dan Putusan PTUN Ambon Nomor : 5/G /2013/PTUN.ABN.

Putusan hukum, dua lembaga peradilan milik negara itu telah memenangkan Jacky Noya-Adam Latuconsina. Termasuk membatalkan SK. KPU Maluku  Nomor : 16/Keps/KPU-Prov-028/IV/2013.

Anehnya KPU Maluku berkelit kalau putusan PTUN Ambon tidak benar. Padahal Putusan PTUN tersebut telah inkrach. Dimana telah dikeluarkannya penetapan No.05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 6 Desember 2013 oleh Ketua PTUN Ambon. Sesuai perintah Undang-Undang (Vide pasal 45 A UU Mahkamah Agung Jo. SEMA No.8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011).

Putusan Mahkamah Konstitusi hanya menyidangkan perkara masalah hasil pemulikada, jika bermasalah, jika tidak maka perkaranya tidak diajukan ke MK, sementara masalah MA adalah masalah administrasi, bukan MK.

Hak konstitusi Pasangan Wiliam B. Noya-Adam Latuconsina diabaikan KPU Maluku.

Di PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar dalam sengekat KPU provinsi Maluku. jika hal ini adalah wewenang MK, maka (kompetensi absolute) KPU Maluku tidak menjawab dalam putusan dan kalah. Namun yang terjadi KPU provinsi Maluku hanya mencari masalah dan terkesan tidak mamahami hukum di INKRI.

Kompetensi absolute adalah berbicara mengenai Badan Peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Apakah Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, jadi hak PTUN bukan MK.

Dengan demikian, Pilkad Maluku 2013 yang digealr KPU Provinsi Maluku telah illegal. Pasalnya PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar telah membatalkan putusan KPU No. 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013, tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013. (SAT)

Posting Komentar untuk "SK Pelantikan Belum Ditandatangani, Said Assagaf Bawa 20 Raja Temui Mendagri"