Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Takut Gugatan PTUN, Gubernur Serobot UU ASN

Pakar hukum komunikasi, Christain Sahetapy.
AMBON, INFO BARU--Pakar hukum komunikasi, Christain Sahetapy, kepada Info Baru di Ambon, Kamis (3/4), menuding Gubernur Provinsi Maluku, Said Assagaff telah melanggar UU No. 5 tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan langkah Said Assagaf itu dimaknainya sebagai tindak serobot terhadap ketentuan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku kini telah dikantongi Said Assagaff (gubernur Maluku-Red).

Dikatakan, tiga nama calon Sekda Maluku yang dikantongi Gubernur Maluku masing-masing, M. Sedek Sangadji, M Saleh Thio dan Romemelius Far-Far.

Sahetapy menyatakan, peran gubernur memang memiliki hak Prerogatif. Tapi, gubernur Maluku itu kemudian telah melanggar UU No. 5 tahun 2014.

Diungkapkan, sesuai aturan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan otoritas gubernur hanya sebagai pimpinan aparatur sipil negara untuk membentuk panitia seleksi, bukan memilih Sekda secara lansung seperti yang diberitakan dibeberapa media lokal di Kota Ambon.

“Jika gubernur  sudah megantongi nama-nama calon Sekda Maluku, maka gubernur tidak professional dalam menjalankan UU No. 5 tahun 2014,” tegasnya. 

Langkah Said Assagaf itu kata dia, terlalu tergesa-gesa karena panic serta takut atas upaya hukum terkait Keppres Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang telah digugat di PTUN DKI Jakarta. 

“Dari segi komunikasi kebijakan Assagaff merupakan tindakan buru-buru. Dia (Assagaf-Red), takut karena ada informasi gugatan terkait Keppres pelantikan dirinya bersama Zeth Sahuburua telah diajukan di PTUN DKI Jakarta oleh elemen masyarakat Maluku,” ungkapnya.

Bagi dia, langkah gubernur Maluku itu terkesan mengajak bawahannya lingkup Pemda Maluku untuk melangar hukum. Karena akan mengangkat Sekda Maluku tidak menggunakan mekanisme yang berlaku.

Ia mengkritik Gubernur, karena sesuai UU pengangkatan Sekda bukan melalui kebijakan Gubernur.

Mekanismenya lanjutnya, Said Assagaf harus menunjuk tim seleksi agar dapat menyaring calon Sekda Maluku yakni figure dari kalangan Pemda Provinsi Maluku (birokrator murni).

Tujuannya, agar Sekda yang diangkat adalah figure yang memang layak atau memiliki kapasitas sesuai criteria, kepangkatan aau syarat yang telah ditentukan.

“Jangan kemudian Sekda Maluku yang diangkat nanti menggunakan pendekatan individu untuk mengamankan kepentingan politik atau sitem saat ini,” warningnya.

Dijelaskan, sesuai UU No. 5 tahun 2014 pasal 108  ayat (1) menyatakan, untuk membentuk panitia Tim Seleksi (Timsel) agar mendapatkan tiga nama atau figure Sekda yang memiliki syarat kompetensi, kualifikasi serta kepangkatan memadai.

“Pemda Maluku membutuhkan seorang Sekda yang memiliki kompetensi, kualifikasi serta kinerja yang baik. Calon Sekda harus diteliti atau diseleksi sesuai aturan main yang berlaku. Figure Sekda itu harus orang Birokrat murni, bukan birokrator yang cenderung berpikir demi kepentingan politis semata” tegasnya.

Lanjutnya, selain itu figure Sekda harus orang yang berpendidikan dan latihan integritas sesuai peraturan perundang-undang.

Dalilnya, jika ada pihak tertentu menyodorkan calon Sekda tertentu hal itu tentu justru sangat keliru dan langkah itu hanya akan membuat kekisruhan dalam tubuh Pemda Maluku lantaran pengangkatan Sekda tidak melalui proses yang baik. 
“Jika para pejabat di Maluku masih berpikir untuk kepentingan kelompok, golongan tertentu atau koneksi dan kolega, maka kita masih berada pada nepotisme, kolusi yang kemudian berada pada kolusi leadership,” imbuhnya.

Sahetapy juga meminta kepada media lokal di Kota Ambon agar dalam pemberitaannya harus memberikan edukasi positif kepada masyarakat, dan bukan semata-mata condong pragmatis serta memainakan kepentingan dari pihak tertentu.    

“Media cetak di Kota Ambon mengehntikan pemberitaan yang sifatnya pragmatis juga parsial. Karena langkah itu tidak meberikan edukasi yang positif kepada masyarakat. Media sarana untuk menyampaikan pesan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih cerdas, bukan membodohi masyarakat,” tekannya.

Ia juga mengkritik wakil Walikota Ambon Sam Latuconsina yang kini santer diwacanakan di media lokal kalau yang bersangkutan layak menjadi Sekda Proinsi Maluku.

“Itu sama saja teman-teman media (wartawan-red) sudah melenceng dari aturan yang sudah dituangkan dalam UU No. 5 tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara. wacana ini hanya mebodohi masyarakat Maluku,” tegasnya. 

Sementara itu, wacana pro dan kontra terkait Wakil Walikota Sam Latuconsina layak jadi Sekda Provinsi Maluku terus diumbar.

Statemen yang kontroversi berikutnya disampaikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang mendukung Wakil Walikotanya itu untuk menjabat Sekda Provinsi Maluku.

Dukungan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy itu disampaikannya kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (3/4) kemarin.

Katanya, hal itu adalah kebanggaan tersendiri jika Sam Latuconsina kemudian dipercayakan Pemda Provinsi Maluku menduduki kadera/kursi Sekda Provinsi Maluku.

Dalilnya, komitmen PAPARISA (Richard-Sam-Red) untuk melayani rakyat. “Beliau (Sam Latuconsia-red), hanya pindah ke Sekda Provinsi. Kalau kemarin itu komitmen untuk melayani masyarakat kota Ambon. Sekarang untuk rakyat Maluku. Kita yang tinggal di Kota Ambon harus bangga atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemprov Maluku,” katanya diplomatis.

Sam Latuconsina merupakan seorang biorkrat yang berhak dipromosikan sebagai Sekda Provinsi  Maluku. “Pak wawali itu adalah seorang birokrat. Oleh karena itu beliau juga memiliki hak yang sama untuk bisa jadi Sekda Provinsi Maluku,” katanya.

Dari segi kapabilitas dan leadership, lanjut Walikota, figure Sam Latuconsina tidak bisa diragukan lagi untuk memimpin PNS lingkup Pemprov Maluku.

“Menurut saya, ideal sekali kalau beliau mendapat kepercayaan itu dan selaku walikota atas nama rakyat juga saya bangga kalau gubernur mau berikan kepercayaan itu kepada salah satu pejabat di kota ambon. Artinya pemerintah provinsi mengakui prestasi dari pada aparat yang ada di Pemkot,” katanya.

Menyinggung lantas siapa pengganti Sam Latuconsina jika Wawali Ambon itu menjadi Sekda Provinsi Maluku, Richard berdalih, kalau jabatan Wakil Walikota itu ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota.

“Sesuai mekanisme akan dilihat oleh KPU dan DPRD. Dan kewenangan itu diatur sesuai UU. Jadi, nanti mekanisme lewat UU. Perlu pertimbangan walikota dlm hubungan mitra kerja tentunya. Tapi, bukan hak Wali Kota untuk mengangkat tanpa memperhatikan mekanisme yang ada. Kita kembali pada mekanismenya,” katanya. (SAT/RIN)

Posting Komentar untuk "Takut Gugatan PTUN, Gubernur Serobot UU ASN"