INDEI Ancam Lapor Kasus Dana Aspirasi ke KPK

AMBON, INFO BARU--Koordinator Indonesian Democration Reform Institute (INDEI), Wahada Mony, mengancam akan melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dana aspirasi yang diberikan kepada 45 anggota DPRD provinsi Maluku periode 2009-2014, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran telah merugikan negera Rp 110 miliar.
Mony juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengungkapkan kasus ini jika tidak maka dalam waktu dekat ia bersama rekan-rekannya di Jakarta akan melaporkan kasus tersebut ke KPK.
“Dana aspirasi 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 itu bersumber dari ABPD telah merugikan negara mencapai Rp 110 Miliar. Untuk itu, karena penggunaannya tidak mampu dipertanggungjawabkan secara jelas dan terperinci, maka kami akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ancamnya.
Ia juga mendesak kepada Kejaksaan segera mengagendakan pemanggilan untuk memeriksa 45 anggota DPRD provinsi Maluku periode 2009-2014 tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban mereka sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi bukan hanya 45 anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2009-2014 saja yang diperiksa, dalam kasus ini pihak pemerintah daerah yakni mantan gubernur Maluku Karel Alberth Ralahalu dan Sekda Maluku Ros Far Far beserta seluruh SKPD lingkup Pemda Maluku harus dirpsoes sesuai hukum. karena dana aspirasi itu dari jatah proyek yang diberikan kepada kepada 45 Anggota DPRD provinsi Maluku periode 2009-2014 tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, penyalahgunaan APBD provinsi Maluku 2010-2013 dengan jalan pemberian dana aspirasi kepada 45 anggota DPRD provinsi Maluku itu, ditengarai kuat adanya koalisi kejahatan yang dilakukan bersama, antara Pemda Provinsi Maluku dan para anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 tersebut.
Ia mengaku, secara kelembagaan INDEI akan terus mengawal intens terkait sejauh mana langkah Kejati Maluku untuk mengusut aliran dana aspirasi tersbeut.
Pasalnya, masalah ini telah menjadi isu nasional, sehingga aparat penegakan hukum di Maluku diharapkan bisa jujur dan adil dalam memberantas korupsi utamanya pihak Pemda Maluku termasuk dan 45 anggota DPRD Maluku yang kuat dugaan telah menyalahgunakan dana aspirasi 2010-2013.
“Selaku masyarakat Maluku kami sangat kecewa dengan perilaku para anggota DPRD Maluku yang bermental korup,” kesalnya.
Sementara itu, Mony juga meminta, dengan terbongkarnya kasus ini pihak penegak hukum di Maluku dapat menjadikannya sebagai skala prioritas.
“Karena dana aspirasi 45 angota DPRD provinsi Maluku periode 2009-2014 itu per orang mendapat Rp 2,5 miliar. Jumlahnya sangat fantastis dan merugikan negara. Seharusnya dana sebesar itu dialokasikan untuk kepentingan rakyat di semua daerah di Maluku. bukan sebaliknya diberikan kepada anggota dewan untuk berfoya-foya walhasil merugikan negara karena dikorupsi,” cetusnya.
Lanjutnya, dana aspirasi yang tidak diketahui kejelasannya entah digunakan untuk apa saja oleh 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 tersebut.
Menurutnya, kasus ini termasuk kejahatan murni korupsi dimana telah merugikan negara atau 45 anggota DPRD Maluku itu telah bertindak melawan hukum.
sehingga Mony kembali mendesak, agar penegakan hukum di Maluku segera untuk mengusut tuntas penyalahgunaan APBD provinsi Maluku tahun 2010,2011,2012 dan 2013 untuk dana aspirasi anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 tersebut telah berpotensi korupsi berjama’ah.
“Mereka (anggota DPRD Maluku periode 2009-2014) itu telah merampok hak rakyat Maluku. Maka patut bagi aparat penegak hukum di Maluku, segera mengusut tuntas kasus ini dengan jalan segra memanggil pihak yang terkait dengan amsalah ini untuk dimintai pertanggungjawaban mereka secara hukum yang berlaku,” pungkasnya. (SAT)