Kejahatan Politik: Data MANDAT Terjawab di Lapangan
Kepada Info Baru kemarin dikatakan, data-data kecura¬ngan yang ditemukan telah teruji di lapangan, dimana dari 281 TPS yang tersebar pada 12 kecamatan di Kabu¬paten SBT, banyak terjadi kecura¬ngan seperti di Werinama, Siwalalat, Kelmuri dan sebagainya. “Kita benar-benar terjun di lapa¬ngan, kita uji laporan yang ada dan ter¬nyata benar kita temukan kecu¬rangan-kecurangan di TPS-TPS,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya telah melaporkan kepada Panwaslu SBT dan tembusannya disampaikan kepada MK dan Ba¬waslu Maluku serta KPU Maluku. “Kita laporan ke MK, karena pemungutan suara ulang di SBT satu dengan keputusan sela di MK, sehingga kita laporan supaya MK tahu bahwa proses pemungutan suara ulang 11 September juga hasilnya sama dengan 11 Juni lalu,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga melaporkan ke Bawaslu Maluku dan KPU Maluku supaya menjadi perhatian serius, karena tindakan-tindakan kecurangan yang terjadi sudah melanggar aturan hukum yang berlaku serta mencederai demokrasi.
Watubun menambahkan, pihak¬nya akan melaporkan tindakan pi¬dana atas berbagai tindakan kecu¬rangan yang dilakukan oleh aparat penyelenggara khususnya di tingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan keterlibatan aparat pemerintahan.
Watubun mengaku kecewa, karena lapo¬ran untuk dilakukan koreksi DPT SBT tidak ditindaklanjuti secara serius oleh KPU Maluku. Sebab, kenyataan yang terjadi saat pencoblosan ulang 11 September, masih terdapat pemilih ganda dan anak dibawah umur yang belum menikah menggunakan hak politiknya.
“Patut dipertanyakan koreksi Daftar Pemilih Tetap (DPT) de¬ngan menggunakan sistim apli¬kasi DPT Tolls terhadap 89.639 pemilih yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku dalam pemungutan suara ulang di SBT,” sesalnya.
Masih menurutnya, sekalipun KPU Maluku membe¬rikan data koreksi DPT Tolls kepada seluruh aparatnya baik pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Panitia Pemu¬ngutan Suara (KPPS) dan diberikan tanda khusus, namun kenyataannya masih ada pemilih ganda dan usia dibawah umur yang menggunakan hak politik, padahal itu dilarang undang-undang.
“Banyak kecu¬ra¬ngan yang ditemukan tim peme¬nangan MANDAT dalam pemungu¬tan suara ulang di Kabupaten SBT, sehingga ia berharap seluruh kecu¬rangan yang sudah dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan dapat ditin¬daklanjuti,” tegas Watubun. (SAM)
Posting Komentar untuk "Kejahatan Politik: Data MANDAT Terjawab di Lapangan"