Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Korupsi Dana Bansos Kabupaten SBB, Hari ini Jaksa Periksa Saksi

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Untuk membongkar dugaan korupsi di balik anggaran bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Seram Bagain Barat (SBB), penyidik Kejekasaan Tinggi (Kejati) Maluku Rabu (23/4) Hari ini, akan memeriksa sejumlah pihak atau saksi terkait kasus dimaksud.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Bobby Palapia, yang dikonfirmasi Info Baru Selasa (22/4) kemarin mengakui, kalau telah diagendakan pemeriksaan terhadap pihak terkait atau saksi dalam kasus dugaan tipikor anggaran Bantuan Sosial (Bansos) SBB tersebut.

Dikatakan, pemeriksaan tersebut pihak kejati Maluku bermakdus untuk menggali lebih jauh karena disinyalemen anggaran itu fiktif atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Pasalnya, dana Bansos yang bersumber dari APBD tahun 2011 senilai Rp 11.632.114.743 itu, kuat dugaan telah diselewengkan atau disalahgunakan pihak Pemkab SBB sehingga berpotensi merugikan negara.

Menyoal siapa saja pihak terkait yang akan diperiksa, Palapia merhasiakannya. “Saya belum tahu berapa orang yang akan diperiksa. Tapi telah dijadwalkan pemeriksaan terkait kasus dugaan tipikor dana Bansos Kabupaten SBB itu, akan dilakukan esok (Hari ini-red),” kata Palapia merahasiakan nama-nama terperiksa.

Menyinggung apakah pemeriksaan esok (Rabu, Hari ini-red), termasuk Bupati SBB? Ditanya demikian Palapia mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati SBB Jakobus F Puttileihalat, belum dilakukan Hari ini.

“Untuk Esok (Rabu, Hari ini-Red) memang ada pemeriksaan saksi terkaiot kasus dugaan korupsi dana Bansos Kabupaten SBB. Yang diperiksa esok (Hari ini-red) bukan Bupati SBB,” tuturnya.

Palapia menyatakan, kasus ini telah resmi ditingkatkan ke penyidikan sehingga untuk agenda esok (Hari ini-Red) adalah pemeriksaan terhadap saksi karena telah dijadwalkan sebelumnya.

“Untuk berapa orang dan siapa mereka, saya belum mengetahuinya. Nanti esok saja (Hari ini-red), baru bisa diketahui siapa saja yang akan diperiksa,” singkatnya.

Diketahui, dugaan korupsi anggaran Bansos yang didanai APBD tahun 2011 senilai Rp 11.632.114.743 itu telah dicairkan untuk penanganan bencana alam tapi dugaan kuat telah diselewengkan hingga merugikan negara.

Disinyalir dana tersebut bukan digunakan untuk penanganan bencana tapi digunakan saat pilkada kabupaten SBB pada 2011 lalu.

Terungkap ada laporan pertanggung¬jawaban fiktif dimana dalam laporan tersebut dibuat laksana dana dimaksud memang digunakan untuk kepentingan bansos berupa penanganan bencana alam.

Bahkan disinyalir, anggaran bansos itu dimasukan ke APBD 2011 untuk mengsukseskan Jakobus F Putti¬leihalat menjadi bupati untuk periode kedua. 2011-2016 saat pilkada 16 Mei 2011 lalu.

Sekedar diingat lagi, kasus ini penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), DJ Kai¬supy, dan Bendahara Pengeluaran, Zamrud Tatuhey.

Kaisupy dan Tatuhey resmi ditetapkan menjadi tersangka melalui ekspose perkara yang digelar di ruang kerja Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, yang turut dihadiri para Asisten, para koordinator, termasuk para Kasi di jajaran Intel dan Pidsus lingkup Kejati Maluku, Selasa (15/4) pekan lalu. (MAS)