Terkait Proyek Jembatan Fiktif, Kadis PU dan PPK Bursel Diperiksa

AMBON, INFO BARU--Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea Senin (28/4) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru Selatan, V Kalibongso, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) poyek pembangunan jembatan Waepandan Bala-Bala Kecamatan Kepala Madan kabupaten Bursel.
“Kepala Dinas PU Bursel, V Kalibongso dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), TH. Watimury dan Ketua Tim PHO (Personal hand Over) sebagai saksi terkait dugaan kasus jembatan fiktif,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Namlea, Jino Talakua, saat dikonfirmasi Info Baru via Handphone, Senin (28/4).
Menurut Talakua, pemeriksaan terhadap tiga saksi itu menyangkut dokumen kontrak jembatan Waepandan Bala-Bala Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Bursel yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013, Rp. 426.920.000, yang diduga fiktif.
Dikatakan, penyidik bermaksud memeriksa tiga saksi itu untuk mengambil keterangan soal dokumen kontrak proyek yang dikerjakan oleh CV. Bigalama pada 2013 lalu.
Lantas apakah pemeriksaan kontraktor Hayatudin Titawael selaku Direktur CV. Bigalama, serta penetapan tersangka dalam kasus ini, Talaku menyatakan, penyidik masih sementara memeriksa para saksi.
“Jika dalam pemeriksaan saksi terbukti adanya unsure korupsi, maka status saksi akan dinaikan menjadi tersangka,” tandasnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Kadis PU Bursel dan PPTK itu disambut positif Direktur Eksekutif Public Policy Watch Institute (POLWAIS Maluku), Wahada Mony.
“Kami mendesak Kejari Namlea segera menahan Kadis PU yang menandatangani dokumen kontrak palsu, kemudian PPTK TH. Watimury dan Direktur CV Bigalama Hayatudin Titawael, karena kejahatan ini kuat dugaan dilakukan berjamaah,” tandasnya.
Pasalnya, proyek jembatan fiktif itu telah menelan anggaran Rp. 426.920.000 diduga sebelumnya, Kadis PU V. Kolibonso telah bekerjasama dengan Direktur Utama CV. Bigalama, Hayatudin Titawael.
“Kepala Dinas sebelumnya mengetahui proyek jembatan fiktif itu. tapi kemudian Kadis PU tetap menandatangani dokumen kontrak. Kadis beranggapan proyek jembatan itu jauh dari daerah atau pantauan public, sehingga Kadis PU berani menandatangani dokumen kontrak proyek dimaksud. Demi anggaran proyek dicairkan mencapai setengah miliar,” ujarnya.
Dikatakan, proyek pembanguan jembatan Waepandan Bala-Bala Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Bursel milik dinas PU Kabupaten Bursel itu sarat korupsi juga fiktif.
Pasalnya proyek yang dikerjakan CV. Bigalama dengan direktur utama, Hayatudin Titawael itu, telah ditangani Kejari Namlea.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Namlea, Ruslan Marasabessy, turut membenarka dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Menurutnya, hasil temuan tim KEjari Namlea di lapangan menerangkan, proyek jembatan Bala-Bala itu fiktif itu sementara diusut.
“Temuan lapangan dan sesuai informasi dari masyarakat kasus ini ditangani Kejari Namlea menyelidikinya untuk mengungkap proyek tersbeut, lantaran sarat korupsi dan indikasi telah merugikan nega ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Kata Marasabessy, Kejari Namlea sebelumnya juga telah memeriksa beberapa saksi terkait proyek tersebut kepntingannya memperkuat data jaksa sebelum dilimpahkan atau dinaikan ke pidana khusus.
Diketahui, proyek ini terindikasi dokumen palsu ditandatangani Kadis PU Bursel, kemduian cap basah PPTK, TH. Watimury termasuk Direktur CV. Bigalama, Hayatudin Titawael.
Berikut dokumen palsu diantaranya, Surat perjanjian (Kontrak), SPMK, Berita Acara Pembayaran Sertifikat bulanan (MC. 01,02,03 & 04) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
Anggaran pembangunan jembatan yang tertuang dalam kontrak bernomor kontrak 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013 nilainya Rp. 426.920.000.00.
Proyek yang dikerjakan CV. Bigalam dengan Direkturnya Hayatudin Titawael itu ternyata sudah dilakukan pencairannya 100 % modusnya manipulasi dokumen fiktif untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pencairan pertama anggaran 30% (Pembayaran Uang Muka), SP2D diterbitkan pada 24 Agustus 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan Nomor SPM 39/SPM-LS/VIII/2013 dari Bendahara umum Daerah dengan Nomor 677/SP2D/LS/2013 tertanggal 28 Agustus 2013.
Dari situlah Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Bursel memindahkan buku uang sebesar Rp. 114,104,072.00 ke no rekening 2001141223 yang pemiliknya Hayatudin Titawael Direktur CV. Bigalama.
Pihak BDPM cabang Bursel mencairkan anggaran untuk keperluan pembayaran Lunpsum Nomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013, sebagaimana bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 1 juli 2013.
Berikut dokumen fiktif ke dua untuk pencairan 95%. SP2D diterbitkan pada 12 Desember 2013 SKPD Dinas PU Bursel bernomor SPM 169/SPM-LS/XII/2013 dari Bendahara Umum Daerah dengan nomor 1495/SP2D/LS/2013, tertanggal 17 Desember 2013 mencairkan uang sebesar Rp. 247,225,491.00.
Temuan koran ini di lapangan, sebelumnya papan proyek terpampang membentang pada lokasi proyek. Tapi hingga kini tidak satupun material terlihat dilokasi proyek, bahkan tidak ada aktifitas atau pekerjaan di lapangan.
Lucunya, di lapangan hanya ada jembatan lapuk yang dibuat dengan batang pohon kayu (darurat) untuk dimanfaatkan masyarakat melintasi sungai. Jembatan darurat itu dibuat dengan swadaya masyarakat.
Hingga berita ini naik cetak proyek miliaran rupiah itu ternyata hingga kini tidak dikerjakan Direktur CV. Bigalama, Hayatudin Titawael selaku rekanan/kontraktor. (SAT)
Baca Berita sebelumnya: Proyek Jembatan Fiktif, Kadis PU Bursel Tandatangani Dokumen Palsu