KPU Maluku Terjungkal, Pilkada Ulang di Seluruh SBT
AMBON, INFO BARU - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, akkhirnya memutuskan perkara sengketa Pilkada Maluku terhadap keberatan atas Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 yang dibuat oleh Termohon seperti yang tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Provinsi oleh komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku tertanggal 2 Juli 2013 juncto Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-Prov- 028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tertanggal 4 Juli 2013.
Karena penghitungan suara yang menjadi dasar keputusan tersebut adalah keliru karena dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, telah terjadi pelanggaranpelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM);
Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 di Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Maluku tertanggal 2 Juli 2013, telah menetapkan sebagai berikut :
- Ir. H. Abdullah Tuasikal, M.Si dan Hendrik Lewerissa dengan Perolehan Suara 162.622
- Jacobus F. Puttileihalat, S.Sos dan DR. Arifin Tapi Oyihoe, M.Si dengan perolehan 117.746
- Abdullah Vanath, S.Sos.MMP dan Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si 205.586,
- Herman Adrian Koedoeboen, SH. dan M. Daud Sangadji, SE dengan perolehan suara 188.224.
- Ir. Said Assagaff dan DR. Zeth Sahuburua, SH, MH dengan perolehan suara 198.465.
Bahwa dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), baik yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, KPU Kabupaten Maluku Tenggara dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dalam hal ini merupakan incumbent Bupati Seram Bagian Timur yang menjadi pasangan calon dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
Terhadap permasalahan hukum tersebut, Mahkamah menemukan hal-hal sebagai berikut, pertama Adanya ketidaksesuaian data pada dokumen Formulir C1.KWK-KPU antara saksi pasangan calon dengan data KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, serta data yang dimiliki Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur.
2. Adanya keberatan empat saksi pasangan calon ketika rekapitulasi di tingkat provinsi yaitu, antara lain, mengenai partisipasi pemilih yang sangat tinggi di lima PPK, rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK yang dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi dan tidak melibatkan saksi pasangan calon, penambahan suara yang signifikan pada beberapa TPS, dan lain-lain yang kesemuanya tidak dapat diselesaikan oleh Termohon.
3. Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku terhadap keberatan para saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Pasangan Calon Nomor Urut 4, dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 ketika rekapitulasi di tingkat provinsi untuk Kabupaten Seram Bagian Timur yaitu melakukan rekapitulasi ulang hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku pada Kabupaten Seram Bagian Timur.
4. Bahwa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, Termohon dalam Pleno KPU Provinsi Maluku membentuk Tim Kecil yang terdiri dari lima saksi pasangan calon, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, KPU Provinsi Maluku, dan Panwaslu Seram Bagian Timur untuk memeriksa data Formulir C1.KWKKPU para saksi pasangan calon, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur. Sebagai sampel dipilih Kecamatan Bula yang terdiri dari 45 TPS.
5. Bahwa tidak ada kesesuaian data dalam Formulir C1-KWK.KPU antara saksi pasangan calon dengan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dan Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur. Selain itu ditemukan pemilih yang jumlahnya signifikan banyak yang menggunakan KTP namun tidak tercatat dalam Formulir C8-KWK.KPU sehingga Formulir C1-KWK.KPU versi KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak dapat dibuktikan keabsahannya secara hukum.
Selanjutnya untuk memperoleh data yang benar, Ketua KPU setelah melalui rapat pleno, meminta agar Formulir Model C2 Plano ditunjukkan untuk melihat perolehan suara di masing-masing TPS namun ternyata data yang terdapat dalam Formulir C2 Plano sama dengan versi KPU Kabupaten Seram Bagian Timur. Setelah melakukan rapat internal, akhirnya Termohon memutuskan untuk menggunakan data Formulir C1-KWK.KPU versi saksi pasangan calon.
Namun dari 45 TPS di Kecamatan Bula, saksi pasangan calon hanya memiliki data Formulir C1-KWK.KPU sebanyak 18 TPS sehingga rekapitulasi tidak dapat dilanjutkan. Bahwa Termohon pada akhirnya mengambil keputusan untuk menggunakan data versi KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang oleh Termohon diakui diragukan keabsahannya dan menuliskan catatan kejadian khusus dalam Berita Acara Rekapitulasi di tingkat provinsi.
6. Bahwa terkait hal tersebut, Bawaslu Provinsi merekomendasikan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur, namun Termohon tidak dapat menindaklanjutinya karena tidak ada dasar hukum bagi Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut.
7. Bahwa Termohon dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku, dan Kepolisian Daerah Provinsi Maluku, tanggal 12 Juli 2013, membenarkan bahwa di Kabupaten Seram Bagian Timur terdapat permasalahan dan Termohon telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut hingga akhirnya terbentur waktu sehingga Termohon harus membuat keputusan yaitu mengesahkan hasil penghitungan suara di Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai dengan hasil rekapitulasi yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang diragukan kebenarannya.
Dari fakta-fakta di atas, menurut Mahkamah, tindakan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur berupa tidak dicatatnya data pemilih yang menggunakan KTP dalam Formulir Model C8- KWK.KPU serta perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon sehingga terdapat ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki oleh para saksi pasangan calon, baik secara langsung maupun tidak langsung adalah pelanggaran yang secara signifikan dapat mempengaruhi peringkat perolehan suara salah satu pasangan calon.
Padahal KPU Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai penyelenggara Pemilu dituntut bekerja secara profesional dengan bersikap hati-hati, jujur, dan netral dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
Begitu pula dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon yaitu dengan mengesahkan hasil penghitungan suara Kabupaten Seram Bagian Timur yang masih bermasalah dan belum diselesaikan secara tuntas adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah berkeyakinan bahwa banyak pelanggaran yang dibiarkan dan tidak terselesaikan dalam pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Bahkan sampai pada tingkat rekapitulasi oleh Termohon permasalahan tersebut nyata terjadi seperti terlihat dalam catatan-catatan kejadian khusus yang dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi di Tingkat Provinsi (Model DC-KWK.KPU) dan Risalah Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Provinsi Maluku, KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku, dan Kepolisian Daerah Provinsi Maluku, tanggal 12 Juli 2013.
Menurut Mahkamah, hal tersebut membuktikan bahwa terdapat pelanggaran dan pengabaian atas prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang terjadi dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.
sehingga menurut Mahkamah hal demikian patut menjadi alasan untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang demi mendapatkan kepastian tentang perolehan suara masing-masing pasangan.
Atas dasar itulah, maka Mahkamah menimbang pertama, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, demi terjaminnya asas-asas Pemilu, asas kepastian hukum yang adil, dan memberikan legitimasi terhadap penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Maluku Tahun 2013.
Serta untuk menjamin validitas perolehan suara para pasangan calon, menurut Mahkamah harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Kedua, bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, menurut Mahkamah waktu 60 (enam puluh) hari adalah waktu yang cukup untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur serta melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.
Selain itu, untuk menjamin terlaksananya proses pemungutan suara ulang yang aman, lancar, dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta putusan ini maka proses pemungutan suara ulang tersebut haruslah diawasi secara saksama dan bertanggung jawab oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku.
Ketiga, bahwa dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga merugikan pasangan calon lainnya. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Kempat, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, pertama Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Ketiga, Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Pokok permohonan Pemohon terbukti untuk sebagian; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Berdasarkan fakta dan data-data tersebut di atas, Mahkamah memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Kedua, Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku tanggal dua bulan Juli tahun dua ribu tiga belas juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-Prov- 028/VII/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tertanggal 4 Juli 2013.
Ketiga, Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 24/Kpts/KPU-Prov-028/VII/2013 tentang Penetapan Pemenang Pertama dan Kedua Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, tertanggal 4 Juli 2013;
Keempat, Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur Maluku Tahun 2013 di seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur;
Kelima, Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Keenam, Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan.
Ketujuh, Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas.
Dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa , tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 14.52 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Termohon/kuasanya, Pihak Terkait I/kuasanya, dan Pihak Terkait II/kuasanya. (*)
Posting Komentar untuk "KPU Maluku Terjungkal, Pilkada Ulang di Seluruh SBT"