KPU Kota Distribusi Logistik Pilkada ke Desa
AMBON, INFO BARU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon akan distribusi logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku (Pilgub) putaran kedua langsung ke tingkat desa dan kelurahan pada tanggal 12-13 Desember.
"Distribusi logistik Pilkada dijadwalkan dilakukan tanggal 12 -13 Desember dari KPU Kota Ambon langsung ke tingkat desa dan kelurahan, dan tidak transit di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata Anggota KPU Kota Ambon, Sukur Soasiu, saat sosialisasi Pilkada Putaran ke 2 kapada camat, kepala desa, raja, lurah dan RT/RW di Islamic Center, Selasa (3/12).
Menurut Sukur, kondisi geografis kota Ambon mudah dijangkau sehingga proses distribusi logistik KPU dilakukan dua hari jelang pelaksanaan Pilkada putaran kedua.
Untuk kesiapan KPU kota lanjutnya, sudah sampai pada proses pelipatan surat suara, formulir dan peralatan pendukung sebelum didistribusikan ke lima kecamatan di Ambon.
"Pelipatan surat suara dilakukan hingga Kamis (5/12) selanjutnya surat suara siap untuk didistribusikan bersamaan dengan administrasi pendukung lainnya," katanya.
Pihaknya, juga sementara menyortir formulir C6 atau undangan untuk pemilih dengan target C6 itu bisa selesai agar dibagikan ke PPK, PPS dan para pemilih, dan KPU Kota Ambon akan menggelar rapat koordinasi bersama PPK dan KPPS kaitannya dengan kesiapan Pilkada putaran kedua pada 14 Desember 2013.
Untuk itu Sukur meminta partisipasi masyarakat yang bertugas selaku KPPS untuk memastikan seluruh pemilih yang terdaftar di DPT bisa mendapatkan undangan.
"Sebagian besar petugas KPPS merupakan pengurus RT/RW. Sehingga kami mintakan bisa dipastikan semua pemilih yang telah masuk DPT mendapat undangan. Jangan sampai ada masyarakat yang mengklaim tidak mendapat undangan. Karena hal ini berpotensi terjadinya ketidakpercayaan terhadap KPU selaku penyelenggara," tandasnya.
Kata Sukur, ketika petugas mengantar undangan kemudian tidak mengetahui alamat pemilih yang tercatat dalam DPT, maka pihak RT mohon bisa menginformasikan alamat pemilih dimaksudkan.
"Hal ini dilakukan karena tidak selamanya TPS digabung dalam satu RT, sebaliknya bisa saja yang terjadi dua RT akan gabung dalam satu TPS, " katanya.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi-RI pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan KTP, namun aturan teknis itu disesuaikan dengan persyaratan alamat yang tertera di KTP sesuai TPS dan tidak bisa dilakukan di tempat lain. “Hal ini disesuaikan oula dengan keputusan MK-RI dan surat edaran KPU pusat," ujarnya. (RIN)
Posting Komentar untuk "KPU Kota Distribusi Logistik Pilkada ke Desa"