Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bawaslu Juga Dalang Kisruh Pilkada Maluku

INFO BARU -- Selain KPU Maluku, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dumas Maneri disebut juga disebut satu dari sekian actor penyebab kekisruhan pilkada Maluku 2013.

Hal itu bisa dibuktikan dengan pernyataan Dumas Manery kepada kuasa hukum Jacky Noya - Adam Latuconsina yakni Arif Hanafi saat mendatangi kantor Bawaslu Maluku, Rabu (11/12) akhir pekan kemarin.

Pasalnya, kepada kuasa hukum Jacky – Adam, Maneri menyatakan akan menindaklanjuti atau membatalkan pilkada Maluku jika surat eksekusi PTUN Ambon sudah dikeluarkan.

Ironisnya  pasca PTUN Ambon mengeluarkan surat sakti tersebut pada Rabu (12/12) akhir pekan kemarin, Manery malah tetap mendukung arahan KPU Maluku untuk tetap menjalankan pilkada putaran kedua.

“Kami sementara menunggu surat eksekusi pembatalan SK KPU Maluku terkait penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku oleh PTUN Ambon. kalau surat eksekusi itu sudah keluar maka akan kami tindaklanjuti,” kata Manery kepada kuasa hukum Jack-Adam atau Arif Hanafi di ruang rapat Bawaslu Maluku, Rabu (11/12 red) sekitar pukul 14.00 Wit.

Dalam pertemuan Rabu (11/12) itu juga Maneri menegaskan surat eksekusi PTUN Ambon menjadi dasar hukum bagi Bawaslu Maluku untuk membatalkan pilkada Maluku yang dinilai catat demi hukum, lantaran putusan PTUN Ambon sudah dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam waktu dekat surat eksekusi PTUN Ambon sudah keluar, maka kami akan membatalkan pilkada maluku,” katanya.

Pasalnya, sehari pasca pernyataan Maneri Rabu (11/12) lalu,  sekitar pukul 14.00 WIT PTUN Ambon atau hari itu juga, PTUN Ambon langsung mengeluarkan surat eksekusi yang dibutuhkan Bawaslu Maluku tersebut untuk membatalkan pilkada Maluku yang illegal tersebut.

Sayangnya, pernyataan Ketua Bawaslu Dumas Manery tersebut sangat mengecewakan dan membohongi public, lantaran tidak membatalkan pilkada sebaliknya mendukung Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey menyelenggarakan pilkada putaran kedua, Sabtu 14 Desember 2013.

“Proses pemungutan suara pilkada putaran kedua tetap berjalan 14 Desember 2013, meski surat eksekusi PTUN sudah diberikan kepada KPU Maluku guna membatalkan SK KPU No.16/Keps/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Maluku pada 24 April 2013 dinyatakan batal demi hukum,” ujar Manery.

Pernyataan Maneri itu telah melanggar Undang-Undang dimana tidak menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Pusat berkaitan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Provinsi.

Sementara wewenang Bawaslu Maluku dalam melaksanakan tugasnya di pilkada Maluku tidak dilakukan sebagaimana perintah undang-undang yakni Baswalu Maluku tidak menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.

Bawaslu Maluku juga tidak menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang dan tidak menyelesaikan sengketa Pemilu, serta melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Padahal, undang-undang memerintahkan adanya sistem transparansi pengawas dan pemantau pemilu juga harus mampu menempatkan diri pada posisi yang netral atau tidak memihak pada salah satu peserta pemilu. (SAT/*)

Posting Komentar untuk "Bawaslu Juga Dalang Kisruh Pilkada Maluku"