Partisipasi Pemilih Turun Pilkada Ulang
AMBON, INFO BARU-Perbuatan melawan hukum yang diperankan KPUD Maluku sejak sengketa pilkada Maluku putaran pertama termasuk masalah Jacky-Adam, kasus berikutnya di pilkada putaran kedua Sabtu 14 Desember 2013 indikasinya ada kejahatan lain dilakukan lembaga yang dipimpin Idrus Tatuhey tersebut yakni memainkan data kaitannya dengan jumlah pemilih guna meningkatkan partisipasi pemilih.
Koordinator PAPA, Bartho Diaz kepada Info Baru di Ambon Senin (16/12) kemarin mempertanyakan release kaitannya dengan hasil perolehan suara sementara pilkada Maluku putaran kedua oleh lembaga survey yang menobatkan diri kredibel tapi justru menginformasikan data lapangan untuk menyenangkan kandidat semata yakni mendongkrak/mendompleng suara pasangan SETIA adalah pemilik suara terbanyak sekaligus pemenang pilkada Maluku putaran kedua.
“Dari mana data miliki KCI dan MSS sehingga berani merelease jumlah partisipasi pemilih 60 persen lebih di pilkada putaran kedua? Kenyatan di lapangan rata-rata seluruh TPS kabupaten/kota di Maluku, partisipasi pemilih di bawah 50 persen. Bahkan wilayah Tenggara Raya ada lima kabupaten/kota, angka partisipasi pemilih rata-rata 35 sampai 40 persen saja,” tepisnya.
Jika ada pihak terkait termasuk KPUD Maluku dan KPU kabupaten/kota mengatakan jumlah partisipasi pemilih pilkada putaran kedua hingga 60 persen lebih, maka hal itu adalah permaianan yang dilakukan dalam berita acara secara berjenjang, mulai dari PPS, PPK hingga level kabupaten/kota.
Permainan perubahan data-data pemilih dan perolehan suara kata Diaz, akan berlangsung aman lantaran Bawaslu dan Panwaslu serta PPL telah beberapa kali punya pengalaman.
“Mereka justru tidak menguasai cara permaianan perubahan data-data pemilih. Harus diingat aparat dan seluruh partai politik tidak menguasai dan mengetahui dengan benar cara permainan merubah angka-angka dalam data pemilih yang tertera dalam formolir berita acara sesuai tingkatannya,” ungkapnya.
Menurut Diaz, hanya sedikit orang yang menguasai dan mengetahui cara permainan perubahan angka, bahkan KPUD dan petugas tingkat PPS, PPK, hingga kabupaten/kota sampai tingkat provinsi hanya beberapa orang saja yang menguasai dan mengetahui cara permainan perubahan angka dalam berita acara,” tudingnya.
Ia menyatakan, pilkada Maluku putaran kedua telah cacat hukum karena terjadi perbuatan melawan hukum oleh KPUD yang mengabaiakan keputusan PT TUN Makassar serta PTUN Ambon yang telah menerbitkan surat eksekusi.
Bahkan indikasi kejahatan perubahan angka dalam data pemilih pada berita acara dengan tujuan untuk menaikan angka presentase pemilih secara otomatis juga ada perubahan angka perolehan suara.
“Pilkada Maluku kali ini terbobrok di Indonesia dan teraneh di dunia. Sudah mulai terlihat jelas pihak SETIA yang menguasai media di daerah mempublikasikan kemenangan, dan pihak Damai juga tidak tinggal diam dan mengadakan pawai kemenangan besar-besaran. Inilah tontonan menarik bagi masyarakat Maluku tentang pilkada yang unik dan teraneh,” pungkasnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Partisipasi Pemilih Turun Pilkada Ulang"