Logistik Pilkada tanpa Tender, Tuasikal : Polisi Harus Periksa Idrus Tatuhey
AMBON, INFO BARU-Mantan Ketua Gapensi Maluku, Abdulah Tuasikal meminta pihak kepolisian segera memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Idrus Tatuhey, kerena diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum, terkait penunjukan langsung terhadap tender logostik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku.
Tuasikal menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Pepres), tender penunjukan langsung batas maksimalnya adalah dibawah Rp 200 juta, sehingga tidak masuk akal jika KPU Maluku menunjuk langsung proyek tersebut.
“Ini adalah tender normal, jadi tidak masuk akal ketika KPU Maluku melakukan penunjukan langsung. Saya kira ini adalah tindakan yang telah melanggar hukum. Selain melanggar hukum, Ketua KPU Maluku sudah tidak menghargai Pepres,” tegasnya.
Calon Wakil Gubernur Maluku itu mengatakan, jika Idrus Tatuhey menyatakan, bahwa dirinya telah meminta persetujuan dari KPU Pusat, lantas dimana surat serah terimanya. “Kalau Idrus Tatuhey mengatakan, dirinya telah meminta persetujuan langsung dari KPU Pusat, lalu dimana surat persetujuannya. Ini negara hukum, sehingga untuk menjalankan segalah kebijakan harus berlandaskan aturan, jangan asal serobot,” cetusnya.
Dia mengatakan, kalau KPU menerobos, mestinya ada persetujuan dari Pejabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang. Karena Situmorang adalah orang nomor satu dalam birokrasi pemerintahan di daerah ini. Selain itu, anggaran Pilkada Maluku harus melalui dirinya.
Dikatakan, pengadaan logistik harus dilakukan melalui tender normal, dan tidak bisa seenak perut hanya mengejar target. Apalagi melalui LSPE, terpantau pihak KPU Maluku hingga saat ini belum membuka tender pengadaan logistik putaran kedua.
Menurutnya, penunjukan langsung itu, apabilah kondisi Maluku dalam keadaan darurat atau genting. “Kan tidak ada yang darurat dan mendesak. Saya mengindikasi ada penyelewengan dalam proses penunjukan langsung tersebut. Untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa Tatuhey,” desaknya.
Dia mengatakan, kalau KPU Maluku tidak menghargai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang memenangkan pasangan dari jalur Independen, Jacky Noya-Adam Latuconsina, mestinya KPU Maluku menghargai Pepres tentang pelelangan proyek.
Berdasarkan Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka transparansi pengadaan logistik perlu diawasi.
Kartu suara atau logistik Pilkada harus ditenderkan, karena proyek tersebut bernilai miliaran rupiah. Dan ini adalah tender murni, sehingga tidak logis kalau dilakukan penunjukan langsung.
Lanjut Tuasikal, untuk proses politik tidak ada alasan keadaan darurat, karena masih ada Kepala Daerah yang mestinya dikordinasi, selain itu masih ada pihak kepolisian. “Dalam proses politik, tidak ada alasan keadaan darurat,” terangnya.
Katanya, kebijakan KPU Maluku untuk menyelenggarakan Pilkada putaran kedua, sama sekali tidak berpihak pada rakyat. Dimana pada bulan Desember nanti, masyarakat akan dihadapkan dengan berbagai macam kegiatan keagamaan.
“Saudara kita khususnya Umat Kristiani, akan dihadapkan dengan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru. Saya sarankan untuk Pilkada putaran kedua ditunda dalam sementara waktu,” pintahnya.
Seperti yang pernah diberitakan Info Baru, anggota DPRD Maluku, Melkias Frans menegaskan, rakyat berhak mengawasi segala proses tender yang dilakukan oleh pihak KPU Maluku, bila perlu dilaporkan kepada DPRD Maluku.
Katanya, saat mengikuti komentar dari Ketua KPU Maluku, seolah-olah segala sesuatunya berjalan mulus tanpa ada gangguan, sehingga untuk memperhitungkan tender pun dilakukan asal-asalan.
“Jangan karena untuk mencapai target lalu pakai gaya tunjuk sana tunjuk sini. Saya kira aturan main juga perlu diperhatikan sehingga tidak membawa konsekuensi hukum.” tegasnya. (TWN)
Posting Komentar untuk "Logistik Pilkada tanpa Tender, Tuasikal : Polisi Harus Periksa Idrus Tatuhey "