Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dari Pemeriksaan Daud Sangadji, Oknum Cagub Berusaha Pengaruhi Petinggi Polda

Daud Sangadji saat bertemu dengan masyarakat.
AMBON, INFO BARU – Salah seorang Calon Gubernur Maluku berusaha mempengaruhi petinggi Polda Maluku untuk menghubungi aparat Polres Jakarta Pusat, agar menahan Calon Wakil Gubernur Maluku, Daud Sangadji yang terlanjur dicap sebagai dalang kericuhan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya Calon Gubernur dan salah satu petinggi Polda Maluku itu terkuak saat Daud Sangadji sedang dalam pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, Kamis (14/11) lalu. Petinggi Polda berpangkat Kombes Polisi berinisial MI melakukan komunikasi personal melalui saluran chellphone dengan penyidik, agar Daud Sangadji tetap menjalani penahanan dan diproses hukum.

Sayangnya, upaya intervensi ini tidak berhasil lantaran Daud Sangadji tidak terbukti terlibat menjadi otak atau sebagai dalang kericuhan yang memporak-porandakan ruang sidang MK itu. Sebab, aksi yang dilakukan oleh massa yang merasa putusan majelis hakim MK itu adalah spontanitas. 

Sabotase petinggi Polda Maluku ini berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB saat Daud Sangadji sedang dalam pemeriksaaan aparat Polres Jakarta Pusat.

Apalagi, Calon Wakil Gubernur yang berpasangan dengan Herman Adrian Koedoeboen itu sempat diberitahu oleh penyidik bahwa dirinya ditelepon oleh salah seorang pentinggi Polda Maluku. Dan hasil pembicaraan penyidik dengan petinggi Polda Maluku adalah, upaya penahanan terhadap Daud Sangadji.

Tindakan ini menyalahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6.

Ditegaskan, dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara.

Selain itu, dirinya juga telah melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya. Oknum bersangkutan telah menyalahgunakan wewenang serta melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.

Pasal 28 Undang-Undang Kepolisian menyatakan, Polri harus netral dan tidak melibatkan diri dalam tim pemenangan calon kepala daerah.

Selain itu, dirinya juga tidak melaksanakan tugas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam Undang-Undang yakni kontribusi pengamanan, menjunjung tinggi netralitas Polri. (SAT)

Posting Komentar untuk "Dari Pemeriksaan Daud Sangadji, Oknum Cagub Berusaha Pengaruhi Petinggi Polda"