Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Wawali Ancam Proses Hukum Info Baru

Wakil Walikota Ambon, Sam Latuconsina, memberikan penghargaan pada acara HUT AJI di Ambon (Foto: IB).
AMBON, INFO BARU--Wakil Walikota Ambon nampaknya sedikit gerah atau panas. Wawali gerah saat dirinya ditulis oleh Koran ini, edisi Kamis 27 Maret 2014 dengan judul : Wakil Walikota Jangan Galojo dengan sub judul: Sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) Menggunung di Ambon. 

Gerahnya Wawali Ambon, Sam Latuconsina, seperti kebakaran jenggot dengan tudingan pemebritaan tersebut telah melecehkannya selaku pejabat publik. Kata Galojo itu lantas dibalas Wawali dengan ancaman untuk memproses hukum Koran ini.

Kamis (27/3) sekitar pukul 12.37 WIT, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kota Ambon, Joy Adrianz, menghubungi wartawan Koran ini menggunakan pesawat selulernya bernomor 085243003686, meminta agar edisi Jumat 28 Maret 2014 atau hari ini, ada permohonan maaf dari pihak Info Baru terkait berita Headline (Berita Utama) dengan judul Wakil Walikota Jangan Galojo.

“Pak Mad (Wartawan Info Baru-Red), saya dapat pesan dari pak Wakil Walikota, Sam Latuconsina, beliau meminta agar judul berita Headline Koran bapak (Info Baru-Red), edisi Kamis 27 Maret 2014 Har ini (kemarin-red), untuk esok (Jumat 28 Maret 2014-Red), bisa ada permohonan maaf dari Koran Info Baru,” ujarnya.

Menurut Joy Adrianz, sesuai pesan Wakil Walikota kepada dirinya, jika tidak ada permohonan maaf dari Harian Pagi Info Baru Jumat (28/3) hari ini, maka yang bersangkutan (Wakil Walikota-Red), akan menempuh jalur hukum atau memproses hukum koran ini.

“Kayaknya beliau (Wakil Walikota-red) akan tempuh jalur hukum,” ancam Wakil Walikota sesuai pesan yang diterima Kabag Humas Pemkot Ambon, Joy Adrianz, disampaikannya kepada wartawan Koran ini, melalui Handphonenya, Kamis (27/3) di Ambon.

Ancaman Wawali Ambon untuk memproses hukum Koran ini bernada pesan diplomtaik. “Maksudnya, Pers dan Pemerintah adalah mitra termasuk Pemkot Ambon. Jadi, pak (wartwan-red), tolong minta maaf pada Koran bapak (Info Baru-red), edisi Jumat esok (Hari ini-Red), soal judul berita Hari ini (Kamis 27 Maret 2014-Red),” pinta Wakil Walikota seperti dikutip, Joy Adrianz.

Sementara itu, pemberitaan Koran ini, tidak ada sangkut-pautnya untuk memainkan peran atau menjadi tim sukses bagi salah satu kandidat tertentu menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku di kabinetnya Said Assagaf-Zeth Sahuburua.

Tujuan pemberitaan koran ini edisi Kamis (27/3) kemarin, sipatnya mengkritisi manuver Wakil Walikota Ambon, Sam Latuconsina, yang sedang diwacanakan untuk menduduki kadera/kursi nomor 3 (Sekda-Red) di tubuh Pemda Provinsi Maluku tersebut.

Selebihnya kritikan itu, agar dapat dijadikan bahan pembelajaran sekaligus introspeksi bagi Wakil Walikota Ambon.

Betapa tidak, dari pada memikirkan kursi Sekda Provinsi Maluku, mendingan Wawali, mengurusi sekitar 330 ribu lebih jiwa warga Kota Ambon, dimana sebagian besarnya masih hidup dalam kategori miskin atau tidak layak.

Bahkan hingga detik ini masalah kemisikinan di Kota Ambon khususnya, belum mampu diatasi atau dituntaskan oleh Pemkot Ambon dalam hal ini Wawali Sam Latuconsina.

Untuk itu, Wawali Ambon wajib bertanggungjawab untuk memecah teka-teki masalah kemiskinan yang masih mendera warganya di kora bertajuk Manise itu.

Tanggung jawab itu bukan hanya ada pada pundak Walikota Richard Louhenapessy semata, tapi termasuk Wawali Ambon, Sam Latuconsina.

Jika segudang problem sosial kemasyarakatan yang menjadi tugas dan tanggungjawab Wakil Walikota Ambon tidak bisa diselesaikan, maka diakhir periodesasinya, publik Kota Ambon yang awalnya simpatik akan berbalik antipatik.

Bukan hanya terhadap Walikota Richard Louhenapessy, tapi termasuk Wakil Walikota Sam Latuconsina pula.
Segudang problem sosial kemasyarakatan yang kini menjadi pekerjaan rumah bagi Wawali itu tidak mampu dituntaskan, maka akan menjadi presden buruk bahkan dosa politik bagi Wakil Walikota Ambon pula.

Menyangkut dengan ancaman Wawali Ambon Sam Latuconsina yang akan memproses hukum, terkesan tidak tepat.

Pasalnya, sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di Indonesia, dalam BAB I Ketentuan Umum pasal 1 dalam UU ini, yang dimaksud dengan: 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Selanjutnya, BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers tertuang dalam Pasal 2 menjelaskan, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 (1), Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.  Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Selanjutnya, Pasal 5 (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan. c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Merujuk aturan tersebut di atas, seharusnya Wakil Walikota Ambon, Sam Latuconsina, tidak perlu mengancam/mengintimidasi untuk memproses hukum Harian Pagi Info Baru.

Jika wacana soal manuver politik dirinya untuk menjadi Sekda Provinsi Maluku itu tidak benar adanya, maka wawali Ambon cukup pakai hak jawab disampaikannya kepada Koran ini, dan bukan balik mengancam untuk memproses hukum Koran ini.

Menyikpai masalah ini, Sekretaris DPD Purna Prakarya Muda Indonesia (PPMI) Provinsi Maluku, Karim Souwakil, SH, kepada Koran ini di Ambon Kamis (27/3) kemarin, turut mengkritik Wakil Walikota Ambon itu.

Menyangkut dengan adanya wacana yang beredar tentang Wawali Ambon itu layak menjadi Sekda provinsi Maluku, menurut Karim, hal itu sangat naïf dan seakan-akan tidak ada lagi generasi di Provinsi Maluku yang layak atau bisa dipercayakan menduduki kuris nomor 3 di tubuh Pemda Provinsi Maluku tersebut.

“Lagi pula, Sam Latuconsina itu masih muda dan masih dinginkan masyarakat Kota Ambon untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah jabtannya saat terpilih bersama Walikota Richard Louhenapessy pada 2011 lalu. Intinya, kami menolak Wawali Ambon itu diangkat menjadi Sekda Provinsi Maluku,” tegasnya. 

Karim menyarankan, agar Wakil Walikota Ambon itu menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah milik pemkot Ambon misalnya, penataan pasar dan penataan kota yang masih semraut, bahkan sejumlah problem sosial kemasyarakatan lainnya yang dialami masyarakat Kota ambon belum juga dijawab oleh Wakil Walikota Ambon.

“Ada baiknya, Sam Latuconsina fokus untuk menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya selaku Wakil Walikota Ambon yang mendapat mandate dari rakyat Kota Ambon. bukan memilih untuk menjadi Sekda Maluku,” kritiknya. (MAS)

Posting Komentar untuk "Wawali Ancam Proses Hukum Info Baru"