Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hari ini, DKPP Sidang KPUD dan Bawaslu Maluku

AMBON, INFO BARU--Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Maluku dan Badan Pengawas Pemiliha Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Selasa (4/2) Hari ini, menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta dengan agenda keterangan saksi.

KPUD Maluku dan Bawaslu Maluku terpaksa harus diperhadapkan dengan sidang etik lantaran tidak menjalankan putusan Pengadilan tata Uashaa Negara (PTUN) yang mana telah membatalkan SK KPUD Maluku No.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013.

Menurut Madjid Latuconsina salah satu pelapor atas kasus tersebut, kepada Info Baru Senin (3/2) kemarin menyatakan, materi sidang yang digelar DKPP Hari ini terkait pemeriksaan saksi-saksi dari empat pengadu diantaranya Husni Putuhena, Madjid Latuconsina, Wiliam B Noya dan pihak Pengacara Bob Arif dengan registrasi pengaduan No. 7, 8, 9 dan 10.

Majid mengunglapkan, sidang Hari ini para pemohon/pengadu akan menyerahkan seluruh bukti pengaduan, serta menerima tanggapan pihak teradu dari masing-masing pribadi yakni Ketua KPUD beserta Anggotanya termasuk Ketua Bawaslu Maluku dan para anggotanya.

“Sidang ini atas kredibilitas dan harga diri Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Maluku dan kawan-kawan, yang mana moral dan etika mereka sudah dijual demi mengais puing-puing materi, tanpa menjalankan tugas sebagai lembaga abdi negara yang independen,” tandasnya.

Lanjut Majid, sidang kode etik ini pun berpengaruh kepada KPUD dan Bawaslu Maluku dimana dua lembaga tersebut selama ini memihak atau tidak netral agar tindakan tersebut dapat dihapuskan, sehingga  tidak menjadi preseden buruk bagi calon Ketua dan Anggota KPUD Maluku yang baru.

“Karena dasar untuk memperbaiki tindakan melawan hukum seharusnya dimulai dari memperbaiki etika pribadi. Kami optimis putusan DKPP terhadap KPUD dan Bawaslu Maluku berpengaruh terhadap sengketa hukum Pilkada Maluku. Karena PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar telah mengalahkan KPUD secara kelembagaan. Sehingga sidang etik ini untuk personal KPUD dan Bawaslu Maluku,” ujarnya.

Lanjutnya, individu KPUD dan Bawaslu Maluku akan diuji etikanya masing-masing dalam persidangan etik di DKPP Hari ini sehingga masing-masing dari mereka harus dapat menjelaskan tindakan secara pribadi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, apakah telah sesuai kompetensi atau aturan perundang-undangan atau hanya bermain untuk kepentingan tertentu.

“Ataukah justru sebaliknya tindakan masing-masing pribadi KPUD dan Bawaslu Maluku dalam menjalankan tuags dan tanggung jawab, tidak sesuai dengan asas etika penyelenggaan pemilu antara lain, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan, kepentingan umum yang didahulukan, akuntabilitas profesional, efisiensi dan efekfivitas,” sentilnya.

Dalam sidang etika yang digelar DKPP Hari ini menurut Majid, dikhususkan untuk memeriksa etika dari masing-masing pribadi pihak KPUD dan Bawaslu Maluku, karena laporan pengaduan ini secara pribadi dan bukan kelembagaan.

“Ingat perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum Pilkada Maluku 2013 bukan hanya menyidangkan atau menggugat lembaga KPUD dan Bawaslu Maluku, tapi harus pula dilaporkan tindakan etika dari masing-masing pribadi yakni pihak KPUD dan Bawaslu Maluku itu. Karena rusaknya etika seseorang juga berjemaah, sudah pasti rusak pula seluruh tindakan hukum dalam berdemokrasi,” tandasnya.

Menyangkut etika saat ini kata Majid, di Indonesia sangat menjadi permasalahan besar dan sangat mendasar, maka diperlukan sentuhan dini demi memperbaiki masing-masing individu khususnya pihak KPUD dan Bawaslu Maluku.

“Rusaknya negara dan daerahnya karena etika dari pemimpin, pejabat dan pihak-pihak yang diberi tugas menyelenggarakan seluruh ketataan usaha negara di segala bidang tugas dan tanggung jawab,” pungkasnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Hari ini, DKPP Sidang KPUD dan Bawaslu Maluku "