Kasus GOR Buru Mandek di Meja Kombes Sulistyono

AMBON, INFO BARU - Kasus dugaan korupsi proyek Gelanggang Olahraga (GOR) Kabupaten Buru dalam pengustannya kini mandek atau mengendap di meja Direktur Reserse dan Krimanal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Sulistiyono.
Pasalnya, kasus ini tiba-tiba perlahan pengusutannya tenggelam atau menghilang padahal tim khusus Polda Maluku sebelumnya telah melakukan penyelidikan di lapangan yakni di Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.
Proyek yang bersumber dari APBN 2011 mencapai Rp 2 miliar yang dikerjakan Lutfi Assagaf tersebut nyatanya amburadul, tapi pihak Polda Maluku hingga kini belum juga mampu menuntaskan kasus tersebut.
Apalagi, Kombes Pol Sulistiyono sendiri pernah berjanji kepada publik akan mengarahkan semua penyidik terbaik di Direskrumkhusus Mapolda Maluku untuk mengusut tuntas kasus tersebut. janji berlalu sulistiyono pun terkesan angin lalu, atau hingga kini belum direalisasi.
“Itu hanya gertakan Sulistiono saja,”
Untuk dikatahui, dugaan kasus yang melibatkan penyidik terbaik di Direrskrimsus Polda Maluku ini, hingga kini tidak ada titik terangnya.
Kuat dugaan kasus tersebut, karena diindikasikan ada kongkalikong antara Lufti Assagaf dengan penyidik di Polda Maluku.
Jika Direskrimsus Polda Maluku tidak berhasil mengungkapkan kasus GOR Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru dengan nilai kontrak miliaran rupiah itu, maka kebijakan hukum akan terus menamba daftar kegagalan.
Sumber terpercaya Koran ini di Namlea kemarin mengungkapkan, anggaran Rp 2 miliar itu telah dicairkan 100 persen, hanya saja saat pantauan lapangan, ternyata proyeknya amburadul atau dikerjakan tidak sesuai dengan postur anggaran yang ada dalam dokumen Rencana dan Syarat (RKS).
Sumber itu menuturkan, proyek GOR Kabupaten Buru yang di kerjakan Lutfi Assagaf itu, sangat tidak masuk akal, lantaran yang bersangkutan hanya mengerjakan betonnya, naasnya beton yang dibangun tanpa struktur (Benon/B.0).
“Pekerjaannya pada lintasan lapangan dengan menggunakan sirtu yang 45 persennya mengandung lumpur. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Beton Indonesia (PBI) tahun 2003,” ungkapnya.
Selain itu, kedalaman pondasi hanya 15 cm diatas tanah timbunan, padahal semestinya harus 60 cm.
Sementara urugan pilihannya menggunakan material sekitar lokasi pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak dilakukan pemadatan menggunakan mesin pemadat (vibrator roller), sebagaimana yang tertera dalam kontrak perjanjian pekerjaan.
Menyangkut kejanggalan pekerjaan proyek GOR Kabupaten Buru ini, Kepala Dinas Pendidikan Buru, Ahmad Mukkadar yang sempoat dikonfirmasi Koran ini di Namlea, sayangnya yang bersangkutan tidak mengetahui pasti kasus tersebut.
“Saya tidak mengetahui kasus tersebut. Karena saya jabatan Kadis saya saat ini baru berjalan satu bulan. Jadi tidak mengetahui pasti,” ungkapnya.
Mukkadar mengaku, dirinya tidak pernah diberitahukan oleh Ahmad Padang selaku mantan kepala Dinas Pendidikan Buru terkait masalah.
“Jadi masalah tersebut mantan Kadis pendikan yakni pak kepala Ahmad Padang belum memberikan laporan terkait hal tersebut kepada saya. Dan saya akan menannyakan kembali kepada pak Padang terkait kasus tersebut,” kilahnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Kasus GOR Buru Mandek di Meja Kombes Sulistyono "